2 ASN Kemenhub Ditangkap Kejati, Diduga Terima Fee Pembangunan Bandara Lasondre
A
A
A
MEDAN - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI dieksekusi Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut). Mereka diduga telah menerima fee pembangunan dan peningkatan Bandara Lasondre di Kabupaten Nias Selatan (Nisel).
Kedua ASN yang ditangkap, yakni PNS Otoritas Bandar Udara Wilayah II serta Kasubag Umum dan Kepegawaian Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan. Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap dua tersangka baru tersebut.
"Keduanya adalah IPR selaku PPK dan IAF selaku Ketua Pokja di Kementerian Perhubungan dalam pekerjaan peningkatan PCN runaway, taxiway, apron dengan AC hotmix di Bandara Lasondre Nias Selatan," terang Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan, Selasa 15 Oktober 2019.
Sumanggar Siagian mengatakan, mereka ditangkap setelah menjalani pemeriksaan mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya dinyatakan sehat dan dapat dilakukan penahanan.
Mereka pun mengakui menerima bagian dari pencairan dana pengerjaan proyek. "Adapun kerugian negara yang timbul dari perbuatan mereka sebesar Rp14.755.476.788," ungkap Sumanggar. Jumlah tersebut diketahui dari hasil audit yang dilakukan oleh konsultan yang ditunjuk pihak Kejati Sumut.
Akibatnya kedua tersangka dinilai melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Diubah Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan dari No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 KUHPidana.
Dia menuturkan kedua tersangka tersebut akan ditahan Penyidik Kejati Sumut selama 20 hari ke depan. Mereka dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta. "Melanjutkan pemberkasan keterlibatan oknum ataupun pejabat yang ada di Nias Selatan," ujarnya.
Anggaran proyek tersebut, bersumber dari APBN tahun 2016 sebesar Rp27 miliar. Dari dana tersebut, sudah dibayarkan sebesar Rp19.847.973.127 kepada para tersangka. Dana tersebut, merupakan pembayaran termin keempat atau 80% pengerjaan. Namun nyatanya, di lapangan pekerjaan yang baru kerjakan hanya 20%. Selain itu, pencairan yang dilakukan tidak dilengkapi dengan dokumen.
Sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejati Sumut telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka DCN dan AH. DCN merupakan Direktur PT Harawana Konsultan. Sedangkan AH merupakan Direktur 2 Pt Mitra Agung Indonesia. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pengembangan untuk tersangka lainnya serta melengkapi berkas agar segera disidangkan.
Kedua ASN yang ditangkap, yakni PNS Otoritas Bandar Udara Wilayah II serta Kasubag Umum dan Kepegawaian Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan. Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap dua tersangka baru tersebut.
"Keduanya adalah IPR selaku PPK dan IAF selaku Ketua Pokja di Kementerian Perhubungan dalam pekerjaan peningkatan PCN runaway, taxiway, apron dengan AC hotmix di Bandara Lasondre Nias Selatan," terang Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan, Selasa 15 Oktober 2019.
Sumanggar Siagian mengatakan, mereka ditangkap setelah menjalani pemeriksaan mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya dinyatakan sehat dan dapat dilakukan penahanan.
Mereka pun mengakui menerima bagian dari pencairan dana pengerjaan proyek. "Adapun kerugian negara yang timbul dari perbuatan mereka sebesar Rp14.755.476.788," ungkap Sumanggar. Jumlah tersebut diketahui dari hasil audit yang dilakukan oleh konsultan yang ditunjuk pihak Kejati Sumut.
Akibatnya kedua tersangka dinilai melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Diubah Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan dari No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 KUHPidana.
Dia menuturkan kedua tersangka tersebut akan ditahan Penyidik Kejati Sumut selama 20 hari ke depan. Mereka dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta. "Melanjutkan pemberkasan keterlibatan oknum ataupun pejabat yang ada di Nias Selatan," ujarnya.
Anggaran proyek tersebut, bersumber dari APBN tahun 2016 sebesar Rp27 miliar. Dari dana tersebut, sudah dibayarkan sebesar Rp19.847.973.127 kepada para tersangka. Dana tersebut, merupakan pembayaran termin keempat atau 80% pengerjaan. Namun nyatanya, di lapangan pekerjaan yang baru kerjakan hanya 20%. Selain itu, pencairan yang dilakukan tidak dilengkapi dengan dokumen.
Sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejati Sumut telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka DCN dan AH. DCN merupakan Direktur PT Harawana Konsultan. Sedangkan AH merupakan Direktur 2 Pt Mitra Agung Indonesia. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pengembangan untuk tersangka lainnya serta melengkapi berkas agar segera disidangkan.
(wib)