352 TKI Non Prosedural Dicegat Imigrasi di Bandara Internasional Juanda

Senin, 14 Oktober 2019 - 20:56 WIB
352 TKI Non Prosedural...
352 TKI Non Prosedural Dicegat Imigrasi di Bandara Internasional Juanda
A A A
SIDOARJO - Sebanyak 352 calon tenaga kerja Indonesia (TKI) dicegat keberangkatannya oleh petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Juanda Surabaya. Mereka tidak bisa melanjutkan perjalananan karena diduga sebagai TKI non prosedural karena tidak memiliki kelengkapan administrasi.

Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Juanda , Tatang Suheryadin menyebutkan angka itu dicatat mulai bulan Januari sampai dengan Oktober 2019. " Meningkat drastis, tahun sebelumnya (2018.red) hanya 68 orang," sebut pria asal Jawa Barat itu.

Tatang menjelaskan, memang setiap calon TKI yang hendak ke luar negeri harus memiliki sejumlah kelengkapan administrasi. Dasar kelengkapan itulah, yang menjadi indikator pemeriksaan kepada calon TKI yang hendak terbang melalui Bandara Internasional Juanda.

Diantara kelengkapan administrasi itu adalah Memiliki surat rekomendasi dari Disnaker, memiliki return tiket, dan paspor yang berlaku lebih dari 6 bulan. "Kalau tidak lengkap satu saja, tidak bisa berangkat," kata Tatang.

Sejumlah TKI non prosedural yang berhasil dicegah juga berasal dari berbagai daerah . Mulai dari paspor terbitan Jawa Timur seperti Surabaya, Ponorogo, Sumenep, hingga Malang.

Biasanya para TKI yang diduga non prosedural itu akan dikoordinasikan lagi dengan pihak terkait seperti Disnaker. Mereka bisa mengurus lagi kelengkapanya. Tentunya jika sudah lengkap semua prosedur, pasti akan bisa berangkat ke negara tujuan.

Kemudian, dari sejumlah calon TKI non prosedural yang dicegat, kebanyakan hendak menuju negara Malaysia dan Hongkong. "Kita tidak mempersulit, tapi harus melengkapi persyaratan yang ada," timpalnya.

Tatang juga menduga, peningkatan jumlah TKI non prosedural yang berhasil dicegat juga disebabkan karena beberapa faktor. Salah satunya karena adanya pengetatan di sejumlah TPI (Tempat Pemberangkatan Imigrasi) di Indonesia.

Pengetatan memang sengaja dilakukan karena untuk mencegah warga Indonesia yang berpotensi terlibat perdagangan manusia dengan modus kawin kontrak yang kian marak. "Kita akan terus meningkatkan pengawasan, saya harap masyarakat yang ingin bekerja keluar negeri harus memenuhi prosedur yang ada," tandasnya.
(sms)
Berita Terkait
Dikejar Polisi, Tekong...
Dikejar Polisi, Tekong Penyelundup 31 TKI Ilegal ke Malaysia Lompat ke Sungai
TKI Sumarkinah Korban...
TKI Sumarkinah Korban Penganiayaan di Saudi Sudah Dievakuasi dari Rumah Majikan
BP2MI Apresiasi Polda...
BP2MI Apresiasi Polda Jatim Bongkar Sindikat TKI Ilegal
TNI AL Amankan 124 Pekerja...
TNI AL Amankan 124 Pekerja Migran Ilegal di Labuhanbatu Utara
Jual TKI Jadi Budak...
Jual TKI Jadi Budak Kapal Ikan China, 7 Orang Dibekuk Polda Kepri
Tiba di Batubara, 122...
Tiba di Batubara, 122 TKI Langsung Dikarantina
Berita Terkini
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
5 jam yang lalu
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
7 jam yang lalu
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
7 jam yang lalu
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
8 jam yang lalu
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
10 jam yang lalu
Polisi Tembak Pelaku...
Polisi Tembak Pelaku Curanmor yang Melawan, Sahroni: Sudah Tepat dan Terukur!
10 jam yang lalu
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved