Simpan Sabu di Dompet, Warga Australia Dibekuk di Bali
A
A
A
DENPASAR - Polda Bali menangkap warga Australia, Ricky Shane Rawson, (57), di kawasan wisata Kuta karena kedapatan menyimpan sabu-sabu di dalam dompetnya.
"Ditemukan barang bukti serbuk putih diduga sabu-sabu seberat 0,38 gram brutto atau 0,09 gram netto di dalam dompet cokelat miliknya," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjadja, Minggu (13/10/2019).
Rawson ditangkap di penginapannya, Bisma Suite kamar 102 di Jalan Bisma, Kuta, Jumat 11 Oktober 2019 pukul 02.00 Wita. Polisi juga menemukan pipa kaca yang diduga dipakai untuk mengisap sabu-sabu.
Polisi telah mengirim barang bukti ke laboratorium forensik untuk dilakukan pengujian. Sampel urine dan darah pelaku juga diambil untuk diperiksa.
Dari hasil pemeriksaan, Rawson mengaku membeli barang itu dari seseorang berinisial RZ seharga Rp700.000. "Kita masih lakukan pendalaman," ujar Hengky.
Rawson sebelumnya pernah tersandung dalam kasus serupa. Ini setelah polisi menangkapnya dengan barang bukti 0,06 gram sabu-sabu di Kuta, pada Mei 2011. Oleh pengadilan, dia divonis empat bulan dan bebas dari Lapas Kerobokan, September 2011.
"Ditemukan barang bukti serbuk putih diduga sabu-sabu seberat 0,38 gram brutto atau 0,09 gram netto di dalam dompet cokelat miliknya," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjadja, Minggu (13/10/2019).
Rawson ditangkap di penginapannya, Bisma Suite kamar 102 di Jalan Bisma, Kuta, Jumat 11 Oktober 2019 pukul 02.00 Wita. Polisi juga menemukan pipa kaca yang diduga dipakai untuk mengisap sabu-sabu.
Polisi telah mengirim barang bukti ke laboratorium forensik untuk dilakukan pengujian. Sampel urine dan darah pelaku juga diambil untuk diperiksa.
Dari hasil pemeriksaan, Rawson mengaku membeli barang itu dari seseorang berinisial RZ seharga Rp700.000. "Kita masih lakukan pendalaman," ujar Hengky.
Rawson sebelumnya pernah tersandung dalam kasus serupa. Ini setelah polisi menangkapnya dengan barang bukti 0,06 gram sabu-sabu di Kuta, pada Mei 2011. Oleh pengadilan, dia divonis empat bulan dan bebas dari Lapas Kerobokan, September 2011.
(wib)