Pelaku Curanmor Ditembak Polisi di Cisarua

Minggu, 13 Oktober 2019 - 09:16 WIB
Pelaku Curanmor Ditembak Polisi di Cisarua
Pelaku Curanmor Ditembak Polisi di Cisarua
A A A
BANDUNG BARAT - Petugas Polsek Cisarua menembak seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor, Ari Apriansyah (27), setelah melakukan aksi kejahatan di Kampung Jambudipa, RT 02/16, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.

Ari ditangkap setelah ditembak pada bagian kakinya, sedangkan seorang rekannya berinisial BE kabur dan masih dalam pengejaran petugas Polsek Cisarua. Pelaku yang tertangkap berperan sebagai joki sementara yang DPO adalah pemetik motor korban.

"Pelaku yang tertangkap ini terpaksa ditembak di kakinya karena berusaha kabur dan tidak menghiraukan peringatan petugas. Sementara satu pelaku yang masih DPO kami terus kejar hingga ke wilayah Sukabumi," kata Kapolsek Cisarua, Kompol Ikhwan Heriyanto kepada wartawan, Sabtu 12 Oktober 2019.

Ikhwan mengungkapkan, pelaku ini mengincar kendaraan yang terparkir di halaman rumah dengan bermodal kunci letter T/astag untuk merusak kunci kontak. Apabila aksinya diketahui korban mereka tidak segan-segan melakukan kekerasan fisik untuk melukai korbannya.

Pelaku ditangkap saat mencuri motor Honda Beat milik warga Kampung Jambudipa, Cisarua, KBB, bernama Asep Nandang. Saat itu tiga orang petugas reskrim Polsek Cisarua yakni Aiptu Hariyadi, Brigadir Dadan Sofian, dan Briptu Ranu Mahardika sedang berpatroli. Kemudian mendengar teriakan minta tolong dan saat didatangi korban Asep Nandang yang dalam keadaan terluka berteriak maling kepada para pelaku.

Kedua pelaku yang sudah menguasai motor korban lalu berusaha kabur menghindari petugas. Berkat kesigapan petugas satu pelaku berhasil ditembak di bagian kaki sehingga tersungkur dan berhasil ditangkap.

Sementara seorang pelaku berhasil membawa motor curian sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta. Hasil pemeriksaan pelaku mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 16 kali dengan korbannya dari beberapa daerah di Jawa Barat.

"Pelaku ini termasuk jaringan pencuri lintas daerah dan sudah 16 kali beraksi. Motor hasil curian biasanya mereka jual ke wilayah selatan Sukabumi. Atas perbutannya pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," sebutnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4202 seconds (0.1#10.140)