Polisi Selidiki Kasus Karhutla Milik Wilmar Group di Riau

Sabtu, 12 Oktober 2019 - 09:59 WIB
Polisi Selidiki Kasus...
Polisi Selidiki Kasus Karhutla Milik Wilmar Group di Riau
A A A
PEKANBARU - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri 'turun gunung' untuk menyelidiki kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau. Salah satu yang dibidik adalah kebakaran hebat milik Ganda, Wilmar Group.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Fadil Imran mengatakan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara di Hak Guna Usaha (HGU) Ganda anak perusahaan Wilmar Group. Mabes Polri juga dibantu oleh tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan(LHK).

"Kita sudah melakukan gelar perkara di lokasi kebakaran di areal HGU konsesi Ganda, Wilmar," kata Brigjen Fadil Imran, di Mapolda Riau, Jumat 11 )Oktober 2019.

Untuk menangani kebakaran di anak perusahaan Wilmar Group, Bareskrim Mabes Polri juga membawa saksi ahli. Tim Bareskrim juga menyita sejumlah barang bukti di aera terbakar seperti tanah.

Fadil menjelaskan, bahwa kebakaran di areal HGU Wilmar Group cukup luas. Kebakarannya terjadi pada Juli 2019 di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

"Kebakaran di HGU anak perusahaan Wilmar mencapai 100 hektar. Untuk perusahaan bisa kena sanksi pidana dan perdata. Sementara untuk individunya adalah direksi," tegasnya.

Sementara itu, Dirjen Gakkum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa untuk penegakan hukum untuk korporasi Karhutla ada tuga saksi yakni administratif, perdata dan pidana. "Saksi terberat adalah pencabutan izin perusahaan dan juga bisa digugat perdata," tegasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1385 seconds (0.1#10.140)