Melawan, Jatanras Polda Kepri Tembak Pelaku Curas
A
A
A
BATAM -
Subdit III Jatanras Polda Kepri terpaksa menembak kaki kiri ASM (39), pelaku pencurian dengan kekerasan dan pemerasan, karena mencoba melukai petugas saat akan ditangkap pada Rabu (9/10/2019).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga didampingi Wadirreskrimum Polda Kepri AKBP Arie Dharmanto saat ekspos di Mapolda Kepri, Jumat (11/10/2019) mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan dua laporan polisi (LP) korban kejahatan.
Berbekal LP tersebut, tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku. "Ada LP dari para korbannya, tim langsung cari pelaku. Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri berhasil lumpuhkan pelaku pencurian dengan kekerasan dan pemerasan, yakni ASM," ujar S Erlangga.
Sementara itu, Wadirreskrimum Polda Kepri AKBP Arie Dharmanto menjelaskan, kejahatan yang dilakukan ASM sudah sangat meresahkan di tengah masyarakat. Aksi yang dijalankan pelaku dengan cara berpura-pura membuat masalah, dan bersenggolan dengan korban di tempat keramaian.
"Kemudian, mengajak korban ketempat yang sepi dengan alasan untuk membicarakan masalah tersebut. Namun di tempat itu, pelaku merampas barang-barang berharga korban sambil mengancam dengan menggunakan senjata tajam dan borgol," katanya.
Arie menjelaskan, dari pengakuan pelaku yang residivis baru bebas dari penjara pada 17 Agustus 2019 lalu, dirinya sudah melakukan pemerasan sebanyak 10 kali di Pasar Tos 3.000, Lubuk Baja, Kota Batam. Pada Agustus sebanyak 3 kali, September 5 kali, dan Oktober 2 kali.
"Barang-barang hasil pemerasan telah dijual ke Pasar Jodoh," tuturnya.
Menurut Arie, kaki pelaku ditembak lantaran saat akan diamanakan melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Tim Jatanras memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali. Namun pelaku tetap melawan, kemudian anggota Jatanras memberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan bagian kaki pelaku.
"Dia sempat bergumul sama anggota, dan membahayakan anggota. Saat diberikan tembakan peringatan, pelaku masih melawan dan akhirnya dilumpuhkan kaki kirinya," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan adalah 1 buah borgol, 1 bilah pisau, 4 unit handphone (HP) berbagai merk, 1 buah topi warna hitam, 1 buah tas sandang warna coklat, dan 1 buah kartu tanda pemasyarakatan Rutan Pekanbaru.
"Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," tutupnya.
Subdit III Jatanras Polda Kepri terpaksa menembak kaki kiri ASM (39), pelaku pencurian dengan kekerasan dan pemerasan, karena mencoba melukai petugas saat akan ditangkap pada Rabu (9/10/2019).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga didampingi Wadirreskrimum Polda Kepri AKBP Arie Dharmanto saat ekspos di Mapolda Kepri, Jumat (11/10/2019) mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan dua laporan polisi (LP) korban kejahatan.
Berbekal LP tersebut, tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku. "Ada LP dari para korbannya, tim langsung cari pelaku. Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri berhasil lumpuhkan pelaku pencurian dengan kekerasan dan pemerasan, yakni ASM," ujar S Erlangga.
Sementara itu, Wadirreskrimum Polda Kepri AKBP Arie Dharmanto menjelaskan, kejahatan yang dilakukan ASM sudah sangat meresahkan di tengah masyarakat. Aksi yang dijalankan pelaku dengan cara berpura-pura membuat masalah, dan bersenggolan dengan korban di tempat keramaian.
"Kemudian, mengajak korban ketempat yang sepi dengan alasan untuk membicarakan masalah tersebut. Namun di tempat itu, pelaku merampas barang-barang berharga korban sambil mengancam dengan menggunakan senjata tajam dan borgol," katanya.
Arie menjelaskan, dari pengakuan pelaku yang residivis baru bebas dari penjara pada 17 Agustus 2019 lalu, dirinya sudah melakukan pemerasan sebanyak 10 kali di Pasar Tos 3.000, Lubuk Baja, Kota Batam. Pada Agustus sebanyak 3 kali, September 5 kali, dan Oktober 2 kali.
"Barang-barang hasil pemerasan telah dijual ke Pasar Jodoh," tuturnya.
Menurut Arie, kaki pelaku ditembak lantaran saat akan diamanakan melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Tim Jatanras memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali. Namun pelaku tetap melawan, kemudian anggota Jatanras memberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan bagian kaki pelaku.
"Dia sempat bergumul sama anggota, dan membahayakan anggota. Saat diberikan tembakan peringatan, pelaku masih melawan dan akhirnya dilumpuhkan kaki kirinya," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan adalah 1 buah borgol, 1 bilah pisau, 4 unit handphone (HP) berbagai merk, 1 buah topi warna hitam, 1 buah tas sandang warna coklat, dan 1 buah kartu tanda pemasyarakatan Rutan Pekanbaru.
"Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," tutupnya.
(zil)