Siswi SMA Dijual Ibu Tiri ke 'Pria Hidung Belang' Seharga Rp250 Ribu
A
A
A
BANJARMASIN - Nahas nasib yang dialami siswi SMA berinisial DA (16). Pasalnya, diusianya yang masih belia, DA harus menerima kenyataan pahit dijadikan pekerja seks komresil (PSK) oleh ibu tirinya selama hampir dua tahun.
pelaku, Erni (57) yang juga seorang mucikari itu kini telah ditangkap oleh aparat kepolisian. "Saat ini pelaku sudah ditahan guna menjalani pemeriksaan oleh penyidik atas perbuatannya," kata Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sumarto, di Kota Banjarmasin, Kalsel, Kamis (10/10/2019).
Kasus ini terungkap ketika ada laporan dari masyarakat. Saat petugas mengecek informasi tersebut, ternyata pelaku akan menjual anak tirinya di Jalan Pangeran Antasari tepatnya di Pasar Hanyar Sentra Antasari, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Rabu (9/10/2019).
Dari keterangan Ernani, dia menjual anak tirinya tersebut sejak berusia 14 tahun. Motifnya karena kebutuhan ekonomi untuk hidup mereka berdua. "Untuk tarif berhubungan seks dengan korban, pelaku membuka harga kepada tamunya mulai harga Rp1 juta. Namun penawaran terakhir di harga Rp250 ribu," ujar dia.
Atas perbuatan pelakunya, polisi telah menetapkan dia sebagai tersangka dan dijerat pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan perdagangan orang dan atau pasal 83 UU Perlindungan Anak.
pelaku, Erni (57) yang juga seorang mucikari itu kini telah ditangkap oleh aparat kepolisian. "Saat ini pelaku sudah ditahan guna menjalani pemeriksaan oleh penyidik atas perbuatannya," kata Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sumarto, di Kota Banjarmasin, Kalsel, Kamis (10/10/2019).
Kasus ini terungkap ketika ada laporan dari masyarakat. Saat petugas mengecek informasi tersebut, ternyata pelaku akan menjual anak tirinya di Jalan Pangeran Antasari tepatnya di Pasar Hanyar Sentra Antasari, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Rabu (9/10/2019).
Dari keterangan Ernani, dia menjual anak tirinya tersebut sejak berusia 14 tahun. Motifnya karena kebutuhan ekonomi untuk hidup mereka berdua. "Untuk tarif berhubungan seks dengan korban, pelaku membuka harga kepada tamunya mulai harga Rp1 juta. Namun penawaran terakhir di harga Rp250 ribu," ujar dia.
Atas perbuatan pelakunya, polisi telah menetapkan dia sebagai tersangka dan dijerat pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan perdagangan orang dan atau pasal 83 UU Perlindungan Anak.
(nag)