RSAS Kota Gorontalo Pertahankan Akreditasi Paripurna
A
A
A
GORONTALO - Akreditasi paripurna yang dimiliki Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof. dr. Aloei Saboe (RSAS) Kota Gorontalo terus dipertahankan. Hal ini diwujudkan dengan melaksanakan seluruh rekomendasi di RSAS. Demikian kata Andang Ilato, Direktur RSUD RSAS Kota Gorontalo, Kamis (10/10/19) di ruang kerjanya.
"Sabtu akhir pekan kemarin Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Kementerian Kesehatan RI, sudah melakukan survei verifikasi ke-II, terhadap RSAS Kota Gorontalo. Kali ini guna menindaklanjuti temuan yang direkomendasikan oleh tim KARS, pada survei verifikasi pertama di tahun 2018," ujar Andang.
Sebagai rumah sakit akreditasi paripurna dan rujukan pertama di Provinsi Gorontalo, ia katakan bahwa semua pihak terkait wajib untuk menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi dari tim survei.
"Kami berharap pada survei ke-II ini tidak ada lagi rekomendasi yang menjadi temuan tim KARS Kemenkes RI. Apalagi temuan di tahun 2018 telah kami laksanakan dengan sepenuhnya," terang Andang.
Sementara itu Ns. Aam Sumadi M.Kep, Tim Surveyor KARS Kemenkes RI ungkapkan, pihaknya bukan hanya sekadar menilai apa yang menjadi syarat. Tetapi juga memastikan kepada pihak RSAS Kota Gorontalo, apakah sudah menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan tahun 2018.
"Ada sebanyak 12 temuan yang menjadi rekomendasi pada survei pertama. Kami percaya tahun ini tidak ada lagi rekomendasi atau temuan. Pada penilaian akreditasi rumah sakit di tahun mendatang, menggunakan metode penilaian versi Snars 1.1. Metode tersebut menggunakan, regulasi, dokumen, observasi, pemasaran, simulasi dan konfirmasi," tutup Aam.
"Sabtu akhir pekan kemarin Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Kementerian Kesehatan RI, sudah melakukan survei verifikasi ke-II, terhadap RSAS Kota Gorontalo. Kali ini guna menindaklanjuti temuan yang direkomendasikan oleh tim KARS, pada survei verifikasi pertama di tahun 2018," ujar Andang.
Sebagai rumah sakit akreditasi paripurna dan rujukan pertama di Provinsi Gorontalo, ia katakan bahwa semua pihak terkait wajib untuk menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi dari tim survei.
"Kami berharap pada survei ke-II ini tidak ada lagi rekomendasi yang menjadi temuan tim KARS Kemenkes RI. Apalagi temuan di tahun 2018 telah kami laksanakan dengan sepenuhnya," terang Andang.
Sementara itu Ns. Aam Sumadi M.Kep, Tim Surveyor KARS Kemenkes RI ungkapkan, pihaknya bukan hanya sekadar menilai apa yang menjadi syarat. Tetapi juga memastikan kepada pihak RSAS Kota Gorontalo, apakah sudah menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan tahun 2018.
"Ada sebanyak 12 temuan yang menjadi rekomendasi pada survei pertama. Kami percaya tahun ini tidak ada lagi rekomendasi atau temuan. Pada penilaian akreditasi rumah sakit di tahun mendatang, menggunakan metode penilaian versi Snars 1.1. Metode tersebut menggunakan, regulasi, dokumen, observasi, pemasaran, simulasi dan konfirmasi," tutup Aam.
(alf)