Jadi Tersangka Karhutla, Polda Riau Tahan Bos Perusahaan Sawit PT SSS

Rabu, 09 Oktober 2019 - 02:04 WIB
Jadi Tersangka Karhutla,...
Jadi Tersangka Karhutla, Polda Riau Tahan Bos Perusahaan Sawit PT SSS
A A A
PEKANBARU - Polda Riau menetapkan dua bos perusahaan kelapa sawit PT SSS (Sawit Sumber Sejahtera) sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Polda Riau menegaskan bahwa diduga kuat pihak perusahaan sengaja melakukan pembakaran untuk melakukan penanaman pohon sawit baru.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi mengatakan dari dua orang yang ditetapkan tersangka, satu di antaranya dilakukan penahanan. Sementara satu bos perusahaan belum dilakukan penahanan.

"Kita melakukan penahanan terhadap tersangka AOH sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Manager Opesional PT SSS. Sementara satu orang pihak perusahaan yang kita tetapkan tersangka adalah EDHL selaku Direktur Utama PT SSS," ujar Andri Sudarmadi di dampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Selasa (8/10/2019).

Dia menjelaskan bahwa kebakaran di areal perusahaan di Desa Kuala Panduk, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan terjadi pada pada 23 Febuari 2019. Tim Satgas Karhutla Riau mendatangi lokasi kebakaran. Di areal lahan yang terbakar ditemukan bekas tebangan kayu. Kemudian di areal tersebut sudah dibuat sekat agar tidak menjalar ke tempat lain.

Dugaan kesengajaan pembakaran areal perusahaan ditemukan banyaknya bibit sawit siap tanam. Diduga sawit ini akan ditanam di areal yang terbakar. Dari penyidikan polisi, luas areal yang dibakar adalah 155 hektar.

"Ada indikasi kesengajaan dalam kasus ini. Selain itu terkait penjagaan areal perusahaan juga tidak sesuai SOP (Standar Operasi Prosedur). Dimana tidak ditemukan peralatan lengkap pemadam kebakaran, personel untuk penanganan kebakaran juga minim. Perusahaan juga tidak melakukan pencegahan dini kebakaran sehingga meluas. Kebakaran terjadi dari 23 Febuari 2019 hingga Maret 2019," imbuhnya.

Untuk kedua tersangka, kita jerat dengan Pasal 98 ayat (1) 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. "Keduanya merupakan penanggung jawab perusahaan. Kalau untuk perusahaan sanksinya adalah denda dan pencabutan perizinan," imbuhnya.

Kuasa hukum tersangka OIH, Mahfuzat Zein mengatakan bahwa areal yang terbakar bukan sepenuhnya milik perusahaan. "Bahwa lahan yang terbakar statusnya cadangan. Statusnya belum HGU (Hak Guna Usaha) kita. Namun sesuai aturan, perusahaan diwajibkan menjaganya," imbuhnya.

Terkait penahanan kliennya, Mahfuzat menyatakan akan meminta penangguhan. Dia menjelaskan bahwa kliennya memiliki riwayat penyakit tulang kropos.

"Klien kita tidak memiliki keterlibat secara langsung dalam kebakaran areal perusahaan. Cuma memang sesuai undang undang pemilik izin konsesi wajib menjaga arealnya dari kebakaran. Jadi ada kelalaian saja," tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7633 seconds (0.1#10.140)