Belum Ada Surat Edaran Apotek di Medan Masih Jual Obat Ranitidine

Selasa, 08 Oktober 2019 - 16:47 WIB
Belum Ada Surat Edaran...
Belum Ada Surat Edaran Apotek di Medan Masih Jual Obat Ranitidine
A A A
MEDAN - Sejumlah apotek di Kota Medan masih menjual bebas obat lambung ranitidine yang dikabarkan dapat mengakibatkan kanker. Salah satunya apotek di Jalan AR Hakim Kota Medan hingga kini masih menjual obat ranitidine tersebut. Pedagang mengaku belum menerima surat edaran penarikan obat tersebut dari dinas kesehatan

Padahal sebalumnya Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia telah memerintahkan penarikan lima produk ranitidine yang terdeterksi mengandung n-nitrosodimethylamine (NDMA).

NDMA disinyalir sebagai zat yang bisa menyebabkan kanker atau bersifat karsinogenik. Produk ranitidine yang diperintahkan penarikannya setelah terdeteksi mengandung NDMA adalah ranitidine cairan injeksi 25 m/g dengan pemegang izin edar PT Phapros Tbk .

Pihak apotek mengatakan obat ini merupakan salah satu obat yang paling dicari karena obat ini dikonsumsi masyarakat sehari hari bagi para penderita lambung dan belum ada pembeli yang mengeluh terhadap obat ini.

Adek pemilik apotek mengaku akan menarik dan tidak akan menjual obat ranitidine bila ada surat edaran dari dinas kesehatan.

Obat lambung ranitidine ini di sejumlah daerah sudah ditarik dan tidak diperjual belikan kepada masyarakat karena dianggap berbahaya bagi kesehatan.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1472 seconds (0.1#10.140)