Transaksi Narkoba di Madrasah, Pria Ini Diamankan Polisi
A
A
A
MERANGIN - Ulah Mufadol (30) warga Kecamatan Sungai Manau kabupaten Merangin, Jambi ini sungguh terlalu. Pasalnya, ia memilih Madrasah untuk melakukan transaksi narkoba.
Informasi yang didapat, lokasi transaksi narkoba tersebut dilakukan di Madrasah Al Falah Dusun Lekuk, Desa Sungai Manau. Dan tempat ini pun sering dijadikan lokasi transaksi pelaku untuk menjual narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini bermula ketika, Tim Sat Res Narkoba Polres Merangin mendapat informasi, kalau di Madrasah Al Falah Sungai Manau sering dijadikan lokasi transaksi narkotika oleh pengedar.
Berbekal informasi ini pun aparat langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Benar saja, sekitar pukul 16.00 WIB, Senin (7/10/2019) kemarin, aparat melihat Fadol dengan gerak-gerik mencurigakan, sehingga langsung meringkus dan menggeledahnya.
Dari penggeledahan ini, aparat berhasil menemukan barang bukti berupa, dua bungkus plastik bening berisi Sabu, dua buah pil extacy, uang tunai Rp 1.470.000 dan barang bukti lainnya. Fadol pun kemudian dibawa ke Mapolres Merangin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasubag Humas Polres Merangin, AKP Sobri yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, dan mengatakan kalau tim masih melakukan pengembangan. "Iya, tetapi masih dikembangkan," ungkap AKP Sobri.
Informasi yang didapat, lokasi transaksi narkoba tersebut dilakukan di Madrasah Al Falah Dusun Lekuk, Desa Sungai Manau. Dan tempat ini pun sering dijadikan lokasi transaksi pelaku untuk menjual narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini bermula ketika, Tim Sat Res Narkoba Polres Merangin mendapat informasi, kalau di Madrasah Al Falah Sungai Manau sering dijadikan lokasi transaksi narkotika oleh pengedar.
Berbekal informasi ini pun aparat langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Benar saja, sekitar pukul 16.00 WIB, Senin (7/10/2019) kemarin, aparat melihat Fadol dengan gerak-gerik mencurigakan, sehingga langsung meringkus dan menggeledahnya.
Dari penggeledahan ini, aparat berhasil menemukan barang bukti berupa, dua bungkus plastik bening berisi Sabu, dua buah pil extacy, uang tunai Rp 1.470.000 dan barang bukti lainnya. Fadol pun kemudian dibawa ke Mapolres Merangin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasubag Humas Polres Merangin, AKP Sobri yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, dan mengatakan kalau tim masih melakukan pengembangan. "Iya, tetapi masih dikembangkan," ungkap AKP Sobri.
(nag)