Polisi Tembak Buronan Kasus Pencurian
A
A
A
EMPAT LAWANG - Team Elang Polres Empat Lawang menembak buronan kasus pencurian dengan kekerasan, Didit (35) Bin Bastari, warga Desa Kemang Manis, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Didit disebutkan sudah dua kali melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan yakni pada 29 Juli 2019 dan 3 September 2019.
Kapolres Empat Lawang AKBP Eko Yudi Karyanto melalui Kasatreskrim AKP M Ismail mengatakan, setelah mendapatkan informasi diketahui tersangka berada di suatu tempat. Kemudian Team Resmob Elang Polres Empat Lawang meluncur dan berpapasan dengan tersangka menuju ke Pasar Tebing Tinggi. Team Resmob Elang langsung memutar balik mobil dan langsung mengejar tersangka ke arah Pasar Tebing Tinggi dan dilakukan penangkapan.
"Namun tersangka melawan petugas dan berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tembakan peringatan ke udara, namun tersangka tetap melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terarah dan terukur terhadap tersangka," ujarnya, Minggu (6/10/2019).
Setelah dilumpuhkan langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan dua paket ganja ukuran sedang dalam kertas putih. "Tersangka dikenakan kasus pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana dengan acaman hukuman di atas 7 Tahun penjara. Catatan Tersangka pernah ditangkap di Polres Ogan Ilir dalam perkara ganja sebesar 3 Kg," katanya.
Kapolres Empat Lawang AKBP Eko Yudi Karyanto melalui Kasatreskrim AKP M Ismail mengatakan, setelah mendapatkan informasi diketahui tersangka berada di suatu tempat. Kemudian Team Resmob Elang Polres Empat Lawang meluncur dan berpapasan dengan tersangka menuju ke Pasar Tebing Tinggi. Team Resmob Elang langsung memutar balik mobil dan langsung mengejar tersangka ke arah Pasar Tebing Tinggi dan dilakukan penangkapan.
"Namun tersangka melawan petugas dan berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tembakan peringatan ke udara, namun tersangka tetap melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terarah dan terukur terhadap tersangka," ujarnya, Minggu (6/10/2019).
Setelah dilumpuhkan langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan dua paket ganja ukuran sedang dalam kertas putih. "Tersangka dikenakan kasus pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana dengan acaman hukuman di atas 7 Tahun penjara. Catatan Tersangka pernah ditangkap di Polres Ogan Ilir dalam perkara ganja sebesar 3 Kg," katanya.
(wib)