Pajak Usaha Hiburan di Jakarta Diusulkan Naik Menjadi 40%

Minggu, 06 Oktober 2019 - 21:01 WIB
Pajak Usaha Hiburan...
Pajak Usaha Hiburan di Jakarta Diusulkan Naik Menjadi 40%
A A A
JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Lukmanul Hakim ingin Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta lebih tegas dalam melakukan pengawasan terhadap wajib pajak, terutama pajak hiburan. Sebab jika dikelola dengan baik, pajak akan berdampak bagi keperluan Provinsi DKI Jakarta dalam tujuan mensejahterakan masyarakat.

"Kita akan mendorong Pemerintah DKI Jakarta untuk menaikkan pajak hiburan menjadi 40%. Ini sangat penting guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta," ujar Lukmanul Hakim yang juga Ketua Fraksi PAN DKI saat dihubungi, Minggu (6/10/2019).

Sesuai dengan Perda Nomor 10/2015, besaraan pajak yang dikenakan terhadap usaha hiburan malam, seperti karaoke dan diskotek, saat ini baru sebesar 25 persen. Besaran pajak hiburan malam sebesar 25% itu dianggap belum mampu mendongkrak PAD, sehingga perlu dinaikkan menjadi hingga 40%.

Menindaklanjuti keinginannya itu, Lukman berencana memanggil Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) untuk berkoordinasi agar melakukan terobosan serta opsi penerimaan pajak mencapai target yang ditetapkan, khususnya di sektor pajak hiburan.

"Kita nanti akan panggil teman-teman dari BPRD, karena pengusaha hiburan masih banyak yang kucing-kucingan itu, enggak sepenuhnya lapor itu pengusaha hiburan." tegas Lukman.

Lukman menekankan, pajak dari sektor hiburan harus menjadi prioritas, karena di Jakarta sektor jasa hiburan tiap tahunnya mengalami perkembangan yang sangat pesat. Sehingga dari pengawasannya pun harus ditingkatkan.

"Kalau sektor hiburan ini bisa dikelola dengan baik maka akan sangat membantu sekali dalam meningkatkan PAD DKI Jakarta. Dan pemerintah harus mengawasi dengan ketat supaya para wajib pajak ini mau membayar kewajibannya dengan baik," imbuhnya.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019, DKI Jakarta menargetkan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) Rp8,8 triliun. Sementara pajak BBN-KB Rp5,4 triliun, pajak hotel Rp1,8 triliun, restoran Rp3, 55 triliun, pajak hiburan Rp900 miliar, dan pajak reklame Rp1,05 triliun.

"Ke depan hal ini tidak boleh terjadi lagi. Semua wajib pajak harus taat dan menjalankan kewajibannya dengan baik," pungkasnya.
(thm)
Berita Terkait
Selesaikan Polemik Kenaikan...
Selesaikan Polemik Kenaikan Pajak Hiburan, Arokap Sultra Usulkan 3 Solusi
Kucing-kucingan Tempat...
Kucing-kucingan Tempat Hiburan Malam Bandel, di Dalam Kosong Parkiran Penuh
Operasional Tempat Hiburan...
Operasional Tempat Hiburan Malam di Semarang Dibatasi selama Ramadan, Ini Aturannya!
Warga Tagih Janji Plt...
Warga Tagih Janji Plt Wali Kota Bandung Tutup Tempat Hiburan Pengganggu Ketenteraman
Pekerja Hiburan Jatim...
Pekerja Hiburan Jatim Bergembira, RHU Bakal Kembali Dibuka
Polisi Tutup THM di...
Polisi Tutup THM di Pematangsiantar, Diduga Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba
Berita Terkini
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
1 jam yang lalu
Polisi Tembak Pelaku...
Polisi Tembak Pelaku Curanmor yang Melawan, Sahroni: Sudah Tepat dan Terukur!
2 jam yang lalu
Apresiasi Prabowo soal...
Apresiasi Prabowo soal Blok Masela, Welhelm Perindo: Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Bangun Poros Baru Indonesia Timur
3 jam yang lalu
Potensi Perikanan Sorong...
Potensi Perikanan Sorong Menguat, Askrindo Perluas Pelindungan Nelayan
6 jam yang lalu
Penampakan 115 Warga...
Penampakan 115 Warga Binaan Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan
7 jam yang lalu
Cerita Pramono Diledek...
Cerita Pramono Diledek Istri setelah Argentina Gagal Juara Piala Dunia 2026
7 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved