Skandal Dokter dan Bidan, Hasil Visum Sebutkan Ada Sisa Sperma
A
A
A
MOJOKERTO - Penyidikan kasus dugaan perzinahan yang melibatkan oknum dokter dan bidan RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto, kian mengerucut.
Setelah hasil visum atau SOAP diterima penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Kota (Polresta) Mojokerto. Hasil visum tersebut bakal melengkapi sejumlah barang bukti yang sebelumnya diamankan penyidik kepolisian dalam kasus dugaan perzinahan oknum dokter Adi Rijana Putra dengan bidan Maya Ariesta Dewi ini.
"Hasil visum dan SOAP sudah keluar. Itu akan menjadi tambahan barang bukti sebelum kami melakukan gelar perkara untuk menentukan status tersangka dalam kasus ini," kata Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Ade Warokka, saat ditemudi di ruang kerjanya, Jumat (4/10/2019).
Visum merupakan laporan tertulis untuk kepentingan peradilan atas permintaan yang berwenang yang dibuat oleh dokter, terhadap segala sesuatu yang dilihat dan ditemukan pada pemeriksaan barang bukti, berdasarkan sumpah pada waktu menerima jabatan, serta berdasarkan pengetahuannya yang sebaik-baiknya.
Visum biasanya dilakukan terhadap korban pemerkosaan, pencabulan serta penganiayaan. Utamanya bagi korban anak dibawah umur. Atau wanita yang masih perawan. Sementara SOAP dilakukan untuk wanita yang sudah menikah atau tidak perawan. Hal itu untuk mengetahui adanya sisa-sisa sperma dalam alat vital seorang wanita.
Sementara dari hasil SOAP yang dilakukan dokter RSUD Wahidin Sudiro Husodo, ditemukan adanya sisa sperma dalam alat vital bidan Maya. Hal itu menguatkan indikasi adanya affair di antara keduanya. Ditambah dengan sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas saat melakukan penggeledahan pada Selasa (2/10/2019) malam.
"Iya ada sisa (sperma). Sedangkan barang bukti yang kami amankan ada sprei, sarung bantal, rambut, kemudian sejumlah handphone milik kedua terlapor. Untuk handphone kami masih kami uji di laboratorium forensik Polda Jatim," jelasnya.
Hingga saat ini, kata Warokka, unsur pidana dalam kasus dugaan perzinahan ini sudah terpenuhi. Dalam waktu dekat, polisi bakal memanggil sejumlah saksi untuk kembali dimintai keterangan. Sebelum, pihaknya memutuskan untuk melakukan gelar perkara.
"Sampai saat ini sudah ada 6 orang saksi, dan ada satu lagi saksi yang akan kami mintai keterangan. Ia sebagai saksi kunci. Kalau unsur pidananya sudah terpenuhi, sesuai dengan pasal 284 ayat 1 dan 2," tandasnya.
Skandal perselingkuhan yang melibatkan pegawai di RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto terbongkar. Pasca digerebeknya seorang dokter berninisal ARP saat berduaan dengan oknum bidan berinisial MAD, Selasa (1/10/2019).
Penggerebekan pasangan selingkuh itu terjadi sekira pukul 08.00 WIB. Keduanya tertangkap basah saat berduaan di dalam kamar rumah di kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Mirisnya, keduanya digerebek oleh suami MAD, yang juga anggota polisi.
Belakangan terkuak ARP (Adi Rijana Putra) merupakan dokter spesialis ortopedi yang terikat status PNS. Sedangkan MAD (Maya Ariesta Dewi) merupakan pegawai tetap BLUD. Keduanya berdinas di RSUD Wahidin Sudiro Husodo, milik Pemkot Mojokerto.
Tak hanya terancam hukuman pidana, Adi yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu berpotensi terkena sanksi disiplin pegawai. Itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pada pasal 3 angka 6, disebutkan setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS.
Ancaman sanksi juga menanti Maya. Terberat pegawai BLUD RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto itu terancam sanksi pemecatan. Hal itu tergantung dari hasil evaluasi kinerja Maya yang sudah tiga tahun ini diangkat menjadi pegawai tetap RSUD Wahidin Sudiro
Setelah hasil visum atau SOAP diterima penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Kota (Polresta) Mojokerto. Hasil visum tersebut bakal melengkapi sejumlah barang bukti yang sebelumnya diamankan penyidik kepolisian dalam kasus dugaan perzinahan oknum dokter Adi Rijana Putra dengan bidan Maya Ariesta Dewi ini.
"Hasil visum dan SOAP sudah keluar. Itu akan menjadi tambahan barang bukti sebelum kami melakukan gelar perkara untuk menentukan status tersangka dalam kasus ini," kata Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Ade Warokka, saat ditemudi di ruang kerjanya, Jumat (4/10/2019).
Visum merupakan laporan tertulis untuk kepentingan peradilan atas permintaan yang berwenang yang dibuat oleh dokter, terhadap segala sesuatu yang dilihat dan ditemukan pada pemeriksaan barang bukti, berdasarkan sumpah pada waktu menerima jabatan, serta berdasarkan pengetahuannya yang sebaik-baiknya.
Visum biasanya dilakukan terhadap korban pemerkosaan, pencabulan serta penganiayaan. Utamanya bagi korban anak dibawah umur. Atau wanita yang masih perawan. Sementara SOAP dilakukan untuk wanita yang sudah menikah atau tidak perawan. Hal itu untuk mengetahui adanya sisa-sisa sperma dalam alat vital seorang wanita.
Sementara dari hasil SOAP yang dilakukan dokter RSUD Wahidin Sudiro Husodo, ditemukan adanya sisa sperma dalam alat vital bidan Maya. Hal itu menguatkan indikasi adanya affair di antara keduanya. Ditambah dengan sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas saat melakukan penggeledahan pada Selasa (2/10/2019) malam.
"Iya ada sisa (sperma). Sedangkan barang bukti yang kami amankan ada sprei, sarung bantal, rambut, kemudian sejumlah handphone milik kedua terlapor. Untuk handphone kami masih kami uji di laboratorium forensik Polda Jatim," jelasnya.
Hingga saat ini, kata Warokka, unsur pidana dalam kasus dugaan perzinahan ini sudah terpenuhi. Dalam waktu dekat, polisi bakal memanggil sejumlah saksi untuk kembali dimintai keterangan. Sebelum, pihaknya memutuskan untuk melakukan gelar perkara.
"Sampai saat ini sudah ada 6 orang saksi, dan ada satu lagi saksi yang akan kami mintai keterangan. Ia sebagai saksi kunci. Kalau unsur pidananya sudah terpenuhi, sesuai dengan pasal 284 ayat 1 dan 2," tandasnya.
Skandal perselingkuhan yang melibatkan pegawai di RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto terbongkar. Pasca digerebeknya seorang dokter berninisal ARP saat berduaan dengan oknum bidan berinisial MAD, Selasa (1/10/2019).
Penggerebekan pasangan selingkuh itu terjadi sekira pukul 08.00 WIB. Keduanya tertangkap basah saat berduaan di dalam kamar rumah di kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Mirisnya, keduanya digerebek oleh suami MAD, yang juga anggota polisi.
Belakangan terkuak ARP (Adi Rijana Putra) merupakan dokter spesialis ortopedi yang terikat status PNS. Sedangkan MAD (Maya Ariesta Dewi) merupakan pegawai tetap BLUD. Keduanya berdinas di RSUD Wahidin Sudiro Husodo, milik Pemkot Mojokerto.
Tak hanya terancam hukuman pidana, Adi yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu berpotensi terkena sanksi disiplin pegawai. Itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pada pasal 3 angka 6, disebutkan setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS.
Ancaman sanksi juga menanti Maya. Terberat pegawai BLUD RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto itu terancam sanksi pemecatan. Hal itu tergantung dari hasil evaluasi kinerja Maya yang sudah tiga tahun ini diangkat menjadi pegawai tetap RSUD Wahidin Sudiro
(nag)