Perkara Lahan Stadion BMW, Pemprov DKI Menang di Tingkat Banding PTUN

Jum'at, 04 Oktober 2019 - 19:03 WIB
Perkara Lahan Stadion...
Perkara Lahan Stadion BMW, Pemprov DKI Menang di Tingkat Banding PTUN
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memenangkan gugatan atas Stadion BMW di tingkat banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PTTUN). Salinan putusan PTUN itu diterima oleh INTEGRITY Law Firm selaku kuasa hukum Pemprov DKI Jakarta, Jumat (4/10/2019).

"Hari ini kami mendapat salinan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 231/B/2019/PT.TUN.JKT atas perkara banding terhadap putusan Nomor 282/G/2018/PTUN.JKT mengenai sengketa Stadion BMW," ujar Advokat Utama INTEGRITY, Denny Indrayana, dalam keterangan tertulisnya. (Baca juga: Berkapasitas 82 Ribu Kursi, Ini Fasilitas Canggih Jakarta International Stadium)

Denny menjelaskan, sebelumnya PT Buana Permata Hijau mengajukan gugatan ke PTUN yang menyoal penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) lahan Stadion BMW yang berlokasi di Sunter, Jakarta Utara. Pada tingkat pertama, PT Buana Permata Hijau menang dalam gugatannya sehingga SHP lahan Stadion BMW harus dibatalkan. Atas putusan tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengajukan banding ke PTTUN. (Baca juga: Kisruh Lahan Stadion BMW, Pemprov DKI Resmi Ajukan Banding ke PTTUN)

Putusan banding PTTUN yang diterima hari ini membalikkan keadaan sebelumnya dengan memenangkan Pemprov DKI Jakarta. Majelis Hakim PTTUN dalam pertimbangannya sepakat dengan dalil yang disampaikan oleh kuasa hukum dan tim hukum Pemprov DKI Jakarta bahwa PT Buana Permata Hijau tidak memiliki kepentingan hukum dalam mengajukan gugatan pembatalan SHP lahan Stadion BMW. Dengan begitu maka gugatan yang diajukan oleh PT Buana Permata Hijau patut untuk ditolak.

INTEGRITY Law Firm bersyukur atas hasil putusan banding ini karena memperlancar ikhtiar Pemprov DKI Jakarta untuk membangun stadion berstandar dunia sebagai markas klub ibu kota Persija Jakarta. (Baca juga Info Grafis: Stadion BMW Dikebut Pembangunannya untuk Piala Dunia U-20)

"Sekaligus, putusan menegaskan bahwa upaya pembangunan Stadion BMW terbukti benar secara hukum, terlepas dari gangguan-gangguan yang berusaha menghalangi jalannya pembangunan," pungkasnya.
(thm)
Berita Terkait
Pembangunan Stadion...
Pembangunan Stadion BMW Diperkirakan Rampung 2021
Asal Usul Nama Jakarta...
Asal Usul Nama Jakarta International Stadium, Dulunya Bernama BMW
Diberikan Tempat Latihan,...
Diberikan Tempat Latihan, Seniman Sepakat Revitalisasi TIM Dilanjutkan
PDIP Tegaskan Jokowi...
PDIP Tegaskan Jokowi dan Ahok Miliki Andil Pembangunan Stadion JIS
Perluasan Ancol untuk...
Perluasan Ancol untuk Pembangunan Museum Internasional Sejarah Nabi Muhammad SAW
Jadi Kebanggaan Indonesia,...
Jadi Kebanggaan Indonesia, Jakarta International Stadium (JIS) Usung Konsep Stadion Kita
Berita Terkini
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
26 menit yang lalu
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
33 menit yang lalu
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
1 jam yang lalu
Bea Cukai Priok Musnahkan...
Bea Cukai Priok Musnahkan BDN dan BTD, Selesaikan Masalah Kontainer Longstay
1 jam yang lalu
Meriah! Pengwil INI...
Meriah! Pengwil INI Jateng Gelar Peringatan HUT ke-118 Ikatan Notaris Indonesia di Solo dan Karanganyar
2 jam yang lalu
Jarak ke RS Capai 200...
Jarak ke RS Capai 200 Km, Legislator Perindo Fendi Yulianto Sumbang Ambulans untuk Warga Pesisir Selatan
2 jam yang lalu
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved