Bank Indonesia Tertibkan Money Changer Ilegal

Senin, 30 September 2019 - 16:09 WIB
Bank Indonesia Tertibkan...
Bank Indonesia Tertibkan Money Changer Ilegal
A A A
SERANG - Bank Indonesia Provinsi Banten bersama kepolisian menertibkan tujuh Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) atau money changer ilegal selama 2019. Kantor Perwakilan Bank Indonesia Banten juga melakukan penanganan dengan pendekatan persuasif secara masif terhadap pelaku usaha KUPVA BB tidak berizin.

Kepala Perwakilan BI Banten Erwin Soeriadimadja mengatakan, berdasarkan hasil mapping pihaknya telah melakukan penertiban KUPVA BB tidak berizin bersama pihak kepolisian tercatat 8 badan usaha telah dikenakan tindakan penertiban, satu tour & travel merangkap money changer, dan 5 money changer.

"Penyampaian informasi dan edukasi melalui brosur, poster dan spanduk, penyampaian surat imbauan, sosialisasi aturan-aturan dan ketentuan perizinan penyelengaraan KUPVA BB. Selain itu juga dilakukan, consultative meeting dan komunikasi untuk mendorong pelaku usaha KUPVA BB tidak berizin agar mengajukan permohonan izin kepada Bank Indonesia," kata Erwin, Senin (30/9/2019).

Selain itu, pihaknya terus mengingatkan pelaku usaha untuk tidak melakukan KUPVA sebelum mendapat izin dari Bank Indonesia, sesuai dengan surat pernyataan bermaterai yang telah ditandatangani. Sejauh ini, pihak-pihak yang ditertibkan telah bersikap kooperatif, sehingga kegiatan penertiban dapat berjalan dengan lancar dan kondusif. Bank Indonesia akan memonitor pemenuhan komitmen dari pihak-pihak tersebut.

"Kepada pihak-pihak yang telah dikenakan pemasangan sticker penertiban di lokasi usaha. Dilarang keras untuk merusak, melepas, atau memindahkan sticker penertiban dimaksud, dengan ancaman pidana sesuai Pasal 232 KUHP," ujar Erwin.

Bank Indonesia mengimbau agar pelaku KUPVA tidak berizin segera menghentikan kegiatan usahanya dan mengajukan izin ke Bank Indonesia. Pengurusan izin penyelenggaraan KUPVA BB di Bank Indonesia gratis tanpa dipungut biaya apa pun.

Ke depannya, kata Erwin, KPw BI Provinsi Banten akan berkelanjutan memantau dan/atau melakukan monitoring kegiatan penukaran valuta asing tidak berizin. "KPw BI Provinsi Banten bersama Kepolisian akan terus melakukan evaluasi atas kegiatan penertiban yang telah dan akan dilakukan," katanya.

Di samping itu, KPw BI Provinsi Banten juga akan melanjutkan ke proses hukum apabila terdapat KUPVA yang melakukan tindak kejahatan. Kepada masyarakat dan penyelenggara KUPVA Bukan Bank berizin, diimbau untuk selalu bertransaksi dengan KUPVA yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia guna meningkatkan kenyamanan dan keamanan.

"Mari kita mendukung negara yang bersih dari sarana kejahatan narkotika, pencucian uang dan pendanaan terorisme," tandasnya.
(wib)
Berita Terkait
Masjid Agung Kesultanan...
Masjid Agung Kesultanan Banten Ramai Pengunjung
Dapat Dukungan Komunitas...
Dapat Dukungan Komunitas Otomotif, Airin Sinergikan Pengembangan Pariwisata Banten
Gelar Ekosistem Ekonomi...
Gelar Ekosistem Ekonomi Digital, Dinas Pariwisata Banten: Konten Kreator Bisa Promosikan Wisata
Amankan Objek Vital,...
Amankan Objek Vital, Polda Banten Luncurkan Aplikasi Pendekar Banten
DPRD Banten Gencar Edukasi...
DPRD Banten Gencar Edukasi Masyarakat untuk Gerakan Sadar Wisata
Tol Serang-Panimbang...
Tol Serang-Panimbang Berdampak Positif pada Pariwisata Banten
Berita Terkini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
1 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
1 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
1 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
1 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
2 jam yang lalu
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
2 jam yang lalu
Infografis
Sniper Udara Paling...
'Sniper Udara' Paling Ditakuti Dunia Perkuat Pertahanan Udara Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved