Bank Indonesia Tertibkan Money Changer Ilegal

Senin, 30 September 2019 - 16:09 WIB
Bank Indonesia Tertibkan...
Bank Indonesia Tertibkan Money Changer Ilegal
A A A
SERANG - Bank Indonesia Provinsi Banten bersama kepolisian menertibkan tujuh Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) atau money changer ilegal selama 2019. Kantor Perwakilan Bank Indonesia Banten juga melakukan penanganan dengan pendekatan persuasif secara masif terhadap pelaku usaha KUPVA BB tidak berizin.

Kepala Perwakilan BI Banten Erwin Soeriadimadja mengatakan, berdasarkan hasil mapping pihaknya telah melakukan penertiban KUPVA BB tidak berizin bersama pihak kepolisian tercatat 8 badan usaha telah dikenakan tindakan penertiban, satu tour & travel merangkap money changer, dan 5 money changer.

"Penyampaian informasi dan edukasi melalui brosur, poster dan spanduk, penyampaian surat imbauan, sosialisasi aturan-aturan dan ketentuan perizinan penyelengaraan KUPVA BB. Selain itu juga dilakukan, consultative meeting dan komunikasi untuk mendorong pelaku usaha KUPVA BB tidak berizin agar mengajukan permohonan izin kepada Bank Indonesia," kata Erwin, Senin (30/9/2019).

Selain itu, pihaknya terus mengingatkan pelaku usaha untuk tidak melakukan KUPVA sebelum mendapat izin dari Bank Indonesia, sesuai dengan surat pernyataan bermaterai yang telah ditandatangani. Sejauh ini, pihak-pihak yang ditertibkan telah bersikap kooperatif, sehingga kegiatan penertiban dapat berjalan dengan lancar dan kondusif. Bank Indonesia akan memonitor pemenuhan komitmen dari pihak-pihak tersebut.

"Kepada pihak-pihak yang telah dikenakan pemasangan sticker penertiban di lokasi usaha. Dilarang keras untuk merusak, melepas, atau memindahkan sticker penertiban dimaksud, dengan ancaman pidana sesuai Pasal 232 KUHP," ujar Erwin.

Bank Indonesia mengimbau agar pelaku KUPVA tidak berizin segera menghentikan kegiatan usahanya dan mengajukan izin ke Bank Indonesia. Pengurusan izin penyelenggaraan KUPVA BB di Bank Indonesia gratis tanpa dipungut biaya apa pun.

Ke depannya, kata Erwin, KPw BI Provinsi Banten akan berkelanjutan memantau dan/atau melakukan monitoring kegiatan penukaran valuta asing tidak berizin. "KPw BI Provinsi Banten bersama Kepolisian akan terus melakukan evaluasi atas kegiatan penertiban yang telah dan akan dilakukan," katanya.

Di samping itu, KPw BI Provinsi Banten juga akan melanjutkan ke proses hukum apabila terdapat KUPVA yang melakukan tindak kejahatan. Kepada masyarakat dan penyelenggara KUPVA Bukan Bank berizin, diimbau untuk selalu bertransaksi dengan KUPVA yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia guna meningkatkan kenyamanan dan keamanan.

"Mari kita mendukung negara yang bersih dari sarana kejahatan narkotika, pencucian uang dan pendanaan terorisme," tandasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1603 seconds (0.1#10.140)