Rancangan Jalur Sepeda Harus Menarik dan Mengutamakan Keselamatan
![Rancangan Jalur Sepeda...](https://a-cdn.sindonews.net/dyn/732/content/2019/09/30/171/1444285/rancangan-jalur-sepeda-harus-menarik-dan-mengutamakan-keselamatan-UXi-thumb.jpg)
Rancangan Jalur Sepeda Harus Menarik dan Mengutamakan Keselamatan
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta harus memperhatikan sejumlah hal terkait fasilitas di jalur sepeda maupun bagi masyarakat yang menggunakan sepeda sebagai alat transportasi. Ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pesepeda.
Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno mendukung penuh langkah Pemprov DKI Jakarta yang tengah merampungkan pembangunan jalur sepeda sepanjang 63 kilometer."Jalur sepeda harus tampak jelas dan mudah digunakan, jalur sepeda memiliki ketentuan ukuran lebar 1,5 meter serta bebas rintangan di atasnya. Supaya mencapai optimalisasi fungsi dan manfaatnya, fasilitas jalur sepada harus dirancang dengan baik dan dirawat rutin," kata Djoko dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, di Jakarta, Senin (30/9/2019).
Djoko mengungkapkan, sepeda merupakan moda transportasi yang bisa digunakan untuk menjangkau jarak pendek hingga menengah untuk melengkapi perjalanan. Kemampuan pejalan kaki untuk jarak pendek dengan jarak paling jauh 3 kilometer, sedangkan jarak perjalanan pesepeda maksimal kisaran 10 kilometer.
"Sepeda sebagai instrumen transportasi yang melengkapi moda angkutan umum dengan menyeduakan konektivitas fasilitas first mile dan last mile, yakni menghubungkan mobilitas ke titik angkutan umum (halte), dan dari titik berangkat angkutan umum menuju ke titik akhir tujuan," ujarnya. (Baca: Pemprov DKI Diminta Bikin Pembatas Permanen di Jalur Sepeda)
Djoko menuturkan, jalur sepeda yang nantinya telah dibangun juga tidak terhalang oleh parkir kendaraan bermotor dan pedagang kaki lima. Kemudian, dalam penyediaan infrastuktur bagi peseda juga harus berpatok pada lima syarat untuk memenuhi kualitasnya.
Adapun kelima syarat itu, pertama lingkungan sekitar harus dirancang menarik, sehingga menimbulkan daya tarik estetika. Kedua dari aspek keselamatan, fasilitas yang disediakan harus mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas. (Baca: 20 November 2019, Pelanggar Jalur Sepeda di Jakarta Bakal Ditindak)
Ketiga pengguna harus dapat mengakses jalan dengan mudah. Keempat kenyamanan fasilitas harus dipadupadankan dengan warna material jalan yang memadai. Kelima harus berkelanjutan, tidak terputus dan memenuhi kebutuhan pengguna untuk mencapi rute langsung ke tujuan.
"Rancangan jalur sepeda dapat mengintegrasikan fungsi dasar seni, lanskap akan memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Masyarakat akan memperoleh kenyamanan dan keindahan serta fasilitas ekstra itu, sehingga bisa meningkatkan nilai perjalanan. Hal itu dapat tercapai dengan cara mengintegrasikan jaringan fasilitas sepeda yang lengkap dengan rute transportasi umum," ujarnya.
Terakhir Djoko mengatakan, transportasi umum, pejalan kaki dan pesepeda merupakan satu kesatuan sarana transportasi yang harus dipikirkan dirancang dan dibangun secara bersamaan. Jalur sepeda dapat dikatakan berhasil dan bermanfaat, jika orang tua bisa merasa nyaman melepaskan anak-anaknya bersepeda di jalan umum.
"Wajib disediakan fasilitas parkir sepeda di kantor, sekolah, tempat ibadah, rekreasi, pusat perbelanjaan, pasar, stasiun, permukiman. Di masa lalu, tempat parkir sepeda berada di bagian muka bukan di belakang atau disembunyikan, sehingga mudah terakses dan terlihat. Hal seperti ini hendaknya dapat dilakukan kembali, sehingga sepeda bisa menjadi primadona transportasi," ucapnya.
Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno mendukung penuh langkah Pemprov DKI Jakarta yang tengah merampungkan pembangunan jalur sepeda sepanjang 63 kilometer."Jalur sepeda harus tampak jelas dan mudah digunakan, jalur sepeda memiliki ketentuan ukuran lebar 1,5 meter serta bebas rintangan di atasnya. Supaya mencapai optimalisasi fungsi dan manfaatnya, fasilitas jalur sepada harus dirancang dengan baik dan dirawat rutin," kata Djoko dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, di Jakarta, Senin (30/9/2019).
Djoko mengungkapkan, sepeda merupakan moda transportasi yang bisa digunakan untuk menjangkau jarak pendek hingga menengah untuk melengkapi perjalanan. Kemampuan pejalan kaki untuk jarak pendek dengan jarak paling jauh 3 kilometer, sedangkan jarak perjalanan pesepeda maksimal kisaran 10 kilometer.
"Sepeda sebagai instrumen transportasi yang melengkapi moda angkutan umum dengan menyeduakan konektivitas fasilitas first mile dan last mile, yakni menghubungkan mobilitas ke titik angkutan umum (halte), dan dari titik berangkat angkutan umum menuju ke titik akhir tujuan," ujarnya. (Baca: Pemprov DKI Diminta Bikin Pembatas Permanen di Jalur Sepeda)
Djoko menuturkan, jalur sepeda yang nantinya telah dibangun juga tidak terhalang oleh parkir kendaraan bermotor dan pedagang kaki lima. Kemudian, dalam penyediaan infrastuktur bagi peseda juga harus berpatok pada lima syarat untuk memenuhi kualitasnya.
Adapun kelima syarat itu, pertama lingkungan sekitar harus dirancang menarik, sehingga menimbulkan daya tarik estetika. Kedua dari aspek keselamatan, fasilitas yang disediakan harus mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas. (Baca: 20 November 2019, Pelanggar Jalur Sepeda di Jakarta Bakal Ditindak)
Ketiga pengguna harus dapat mengakses jalan dengan mudah. Keempat kenyamanan fasilitas harus dipadupadankan dengan warna material jalan yang memadai. Kelima harus berkelanjutan, tidak terputus dan memenuhi kebutuhan pengguna untuk mencapi rute langsung ke tujuan.
"Rancangan jalur sepeda dapat mengintegrasikan fungsi dasar seni, lanskap akan memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Masyarakat akan memperoleh kenyamanan dan keindahan serta fasilitas ekstra itu, sehingga bisa meningkatkan nilai perjalanan. Hal itu dapat tercapai dengan cara mengintegrasikan jaringan fasilitas sepeda yang lengkap dengan rute transportasi umum," ujarnya.
Terakhir Djoko mengatakan, transportasi umum, pejalan kaki dan pesepeda merupakan satu kesatuan sarana transportasi yang harus dipikirkan dirancang dan dibangun secara bersamaan. Jalur sepeda dapat dikatakan berhasil dan bermanfaat, jika orang tua bisa merasa nyaman melepaskan anak-anaknya bersepeda di jalan umum.
"Wajib disediakan fasilitas parkir sepeda di kantor, sekolah, tempat ibadah, rekreasi, pusat perbelanjaan, pasar, stasiun, permukiman. Di masa lalu, tempat parkir sepeda berada di bagian muka bukan di belakang atau disembunyikan, sehingga mudah terakses dan terlihat. Hal seperti ini hendaknya dapat dilakukan kembali, sehingga sepeda bisa menjadi primadona transportasi," ucapnya.
(whb)