Pemkab Bekasi Batasi Dump Truk Lintasi Jalan Raya Babelan

Rabu, 25 September 2019 - 21:06 WIB
Pemkab Bekasi Batasi...
Pemkab Bekasi Batasi Dump Truk Lintasi Jalan Raya Babelan
A A A
BEKASI - Pemkab Bekasi mulai membatasi kendaraan dump truk yang melintasi Jalan Raya Babelan di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Pembatasan itu dilakukan lantaran Dump truk itu menjadi penyebab kerusakan parah jalan di Jalan Raya Babelan.

Selain menjadi penyebab jalan rusak, pengemudi Dump truk kerap mengendari kendaraan secara ugal-ugalan dan kerap menyenggol kendaraan kecil dan melindas warga sekitar hingga tewas. Apalagi, hasil operasi ditemukan rata-rata muatan yang dibawa seberat di atas 8 ton setiap kendaraan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna mengatakan, pemerintah tengah mempersiapkan peraturan untuk membatasi operasional dump truk di wilayah Jalan Raya Babelan. "Dalam waktu dekat ini kami berlakukan, jadi tidak semua truk bisa melintas," katanya kepada wartawan, Rabu (25/9/2019).

Menurut dia, Jalan Raya Babelan merupakan jalan kelas III yang hanya dapat dilalui kendaraan dengan muatan sumbu terberat 8 ton. Apalagi, jalan tersebut baru saja diperbaiki pemerintah. "Jadi tidak dipungkiri kerusakan jalan kerap terjadi seriring kendaraan truk melintasi jalan itu," ujarnya.

Sejauh ini, kata dia, pemerintah bersama dengan warga dan DPRD serta unsur Muspika telah memberikan kesimpulan menyikapi permasalahan yang terjadi belakangan ini. Sehingga, truk diperbolehkan melintas di Jalan Raya Babelan dari pukul 22.00-05.00 WIB.

Dalam waktu dekat, lanjut dia, pihaknya juga akan memberikan surat edaran kepada masing-masing perusahaan serta operator dump truk agar dapat bijak menyikapi permasalahan yang terjadi saat ini. "Kita akan berikan surat edaran, dan harus di cerna baik-baik oleh operator dump truk," tegasnya.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha mendukung keinginan kebijakan tersebut. Hanya saja, dia mendorong agar surat edaran Bupati dapat segera dibuat.

Menurut dia, penerapan batasan truk itu harus dilakukan di semua jalan. "Pembatasan harus dilakukan di seluruh jalan Bekasi," katanya.

Untuk itu, guna memberikan fungsi yang lebih maksimal lagi kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, pihaknya juga akan mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur penggunaan.
(ysw)
Berita Terkait
PPKM Darurat, KUA Kabupaten...
PPKM Darurat, KUA Kabupaten Bekasi Tutup Layanan Daftar Nikah
Pengadilan Negeri Cikarang...
Pengadilan Negeri Cikarang Gelar Sidang di Tempat Periksa Pasar Induk Cibitung
Danrem 051/Wijayakarta...
Danrem 051/Wijayakarta Resmikan Gedung Baru Koramil 05 Cibitung
Tata Mal Pelayan Publik,...
Tata Mal Pelayan Publik, Bekasi Anggarkan Rp2,9 Miliar
Inspektorat Bekasi Klaim...
Inspektorat Bekasi Klaim Selamatkan Uang APBD 2019 Senilai Rp1,5 Miliar
Cegah Corona, PLN UP3...
Cegah Corona, PLN UP3 Cikarang Minta Pelanggan Lakukan Baca Meter Mandiri
Berita Terkini
2 Jam Penyisiran, Polisi...
2 Jam Penyisiran, Polisi Belum Ditemukan Bom di SDN Srengseng Sawah 15
8 menit yang lalu
Akademisi Desak Polri...
Akademisi Desak Polri Tindak Penyebar Disinformasi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI
42 menit yang lalu
Kapolsek Jagakarsa:...
Kapolsek Jagakarsa: Ancaman Bom di SDN Jaksel Dikirim lewat WhatsApp saat Upacara
1 jam yang lalu
Ancaman Teror Bom Gegerkan...
Ancaman Teror Bom Gegerkan SDN Srengseng Sawah 15 saat MPLS, Siswa Dievakuasi
1 jam yang lalu
Kebakaran Landa Permukiman...
Kebakaran Landa Permukiman Warga di Pulogadung, 3 Orang Tewas dan 1 Luka
1 jam yang lalu
Tutup Kaderisasi Nasional...
Tutup Kaderisasi Nasional 2026, Ansor Canangkan Cetak Biru Kepemimpinan Nasional
2 jam yang lalu
Infografis
Selama Ramadan, Penggunaan...
Selama Ramadan, Penggunaan Bahu Jalan Tol Dalam Kota Dimajukan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved