Pemkab Bekasi Batasi Dump Truk Lintasi Jalan Raya Babelan

Rabu, 25 September 2019 - 21:06 WIB
Pemkab Bekasi Batasi...
Pemkab Bekasi Batasi Dump Truk Lintasi Jalan Raya Babelan
A A A
BEKASI - Pemkab Bekasi mulai membatasi kendaraan dump truk yang melintasi Jalan Raya Babelan di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Pembatasan itu dilakukan lantaran Dump truk itu menjadi penyebab kerusakan parah jalan di Jalan Raya Babelan.

Selain menjadi penyebab jalan rusak, pengemudi Dump truk kerap mengendari kendaraan secara ugal-ugalan dan kerap menyenggol kendaraan kecil dan melindas warga sekitar hingga tewas. Apalagi, hasil operasi ditemukan rata-rata muatan yang dibawa seberat di atas 8 ton setiap kendaraan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna mengatakan, pemerintah tengah mempersiapkan peraturan untuk membatasi operasional dump truk di wilayah Jalan Raya Babelan. "Dalam waktu dekat ini kami berlakukan, jadi tidak semua truk bisa melintas," katanya kepada wartawan, Rabu (25/9/2019).

Menurut dia, Jalan Raya Babelan merupakan jalan kelas III yang hanya dapat dilalui kendaraan dengan muatan sumbu terberat 8 ton. Apalagi, jalan tersebut baru saja diperbaiki pemerintah. "Jadi tidak dipungkiri kerusakan jalan kerap terjadi seriring kendaraan truk melintasi jalan itu," ujarnya.

Sejauh ini, kata dia, pemerintah bersama dengan warga dan DPRD serta unsur Muspika telah memberikan kesimpulan menyikapi permasalahan yang terjadi belakangan ini. Sehingga, truk diperbolehkan melintas di Jalan Raya Babelan dari pukul 22.00-05.00 WIB.

Dalam waktu dekat, lanjut dia, pihaknya juga akan memberikan surat edaran kepada masing-masing perusahaan serta operator dump truk agar dapat bijak menyikapi permasalahan yang terjadi saat ini. "Kita akan berikan surat edaran, dan harus di cerna baik-baik oleh operator dump truk," tegasnya.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha mendukung keinginan kebijakan tersebut. Hanya saja, dia mendorong agar surat edaran Bupati dapat segera dibuat.

Menurut dia, penerapan batasan truk itu harus dilakukan di semua jalan. "Pembatasan harus dilakukan di seluruh jalan Bekasi," katanya.

Untuk itu, guna memberikan fungsi yang lebih maksimal lagi kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, pihaknya juga akan mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur penggunaan.
(ysw)
Berita Terkait
PPKM Darurat, KUA Kabupaten...
PPKM Darurat, KUA Kabupaten Bekasi Tutup Layanan Daftar Nikah
Pengadilan Negeri Cikarang...
Pengadilan Negeri Cikarang Gelar Sidang di Tempat Periksa Pasar Induk Cibitung
Danrem 051/Wijayakarta...
Danrem 051/Wijayakarta Resmikan Gedung Baru Koramil 05 Cibitung
Cegah Corona, PLN UP3...
Cegah Corona, PLN UP3 Cikarang Minta Pelanggan Lakukan Baca Meter Mandiri
Tata Mal Pelayan Publik,...
Tata Mal Pelayan Publik, Bekasi Anggarkan Rp2,9 Miliar
Tidak Prosedural, Mendagri...
Tidak Prosedural, Mendagri Kembalikan Hasil Pemilihan Wabup Bekasi ke Pemprov Jabar
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
26 menit yang lalu
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
1 jam yang lalu
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
2 jam yang lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
2 jam yang lalu
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
2 jam yang lalu
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
2 jam yang lalu
Infografis
Selama Ramadan, Penggunaan...
Selama Ramadan, Penggunaan Bahu Jalan Tol Dalam Kota Dimajukan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved