Bea Cukai Sorong Dukung Ekspor Perdana Komoditas Perikanan
A
A
A
SORONG - Setelah melalui proses panjang koordinasi dan pembinaan, untuk pertama kalinya PT Bintang Megah Jaya Perkasa melakukan ekspor berupa fresh king fish (mackerel) dan fresh grouper fish sebanyak 570 kg hasil tangkapan nelayan di Kota Sorong.
Ekspor pada Jumat (13/9/2019) ini merupakan ekspor perdana melalui Bandara Domine Eduard Osok, setelah sebelumnya dilayani oleh Bea Cukai Sorong untuk proses ekspor tersebut.
PT Bintang Megah Jaya Perkasa sebagai eksportir tidak lagi perlu mengekspor hasil produksinya melalui bandar udara lainnya karena bisa melakukan ekspor langsung. Diharapkan momen ini menjadi stimulus untuk pengusaha lainya agar melakukan ekspor langsung dari Sorong, mengingat banyaknya potensi ekspor yang bisa dilakukan.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Papua, Akhmad Rofiq, mengungkapkan bahwa pelayanan yang dilakukan Bea Cukai Sorong ini merupakan pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai Industrial Assistance dan Trade Facilitator di Indonesia.
“Bea Cukai itu memiliki fungsi sebagai Trade Facilitator dan Industrial Assistance, sehingga dituntut untuk dapat mendorong dan mendukung industri agar dapat menjalankan proses bisnis dengan baik dan mengembangkan usahanya. Tentu setelah adanya proses bisnis di Papua ini, akan dapat meningkatkan perekonomian daerah dan nasional,” Ungkap Akhmad.
Sesuai dengan arahan Presiden dan Menteri Keuangan, Bea Cukai mendorong dan mengupayakan agar muncul eksportir-eksportir baru di wilayah Papua dan Papua Barat, memberikan pelayanan semaksimal mungkin, memfasilitasi eksportir dan tidak menghambat proses bisnis ekspor sehingga nantinya ekonomi mengalami pertumbuhan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ekspor pada Jumat (13/9/2019) ini merupakan ekspor perdana melalui Bandara Domine Eduard Osok, setelah sebelumnya dilayani oleh Bea Cukai Sorong untuk proses ekspor tersebut.
PT Bintang Megah Jaya Perkasa sebagai eksportir tidak lagi perlu mengekspor hasil produksinya melalui bandar udara lainnya karena bisa melakukan ekspor langsung. Diharapkan momen ini menjadi stimulus untuk pengusaha lainya agar melakukan ekspor langsung dari Sorong, mengingat banyaknya potensi ekspor yang bisa dilakukan.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Papua, Akhmad Rofiq, mengungkapkan bahwa pelayanan yang dilakukan Bea Cukai Sorong ini merupakan pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai Industrial Assistance dan Trade Facilitator di Indonesia.
“Bea Cukai itu memiliki fungsi sebagai Trade Facilitator dan Industrial Assistance, sehingga dituntut untuk dapat mendorong dan mendukung industri agar dapat menjalankan proses bisnis dengan baik dan mengembangkan usahanya. Tentu setelah adanya proses bisnis di Papua ini, akan dapat meningkatkan perekonomian daerah dan nasional,” Ungkap Akhmad.
Sesuai dengan arahan Presiden dan Menteri Keuangan, Bea Cukai mendorong dan mengupayakan agar muncul eksportir-eksportir baru di wilayah Papua dan Papua Barat, memberikan pelayanan semaksimal mungkin, memfasilitasi eksportir dan tidak menghambat proses bisnis ekspor sehingga nantinya ekonomi mengalami pertumbuhan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
(atk)