2 Tersangka Pembunuh Mahasiswa Timor Leste Dibekuk Polda DIY

Jum'at, 20 September 2019 - 22:11 WIB
2 Tersangka Pembunuh...
2 Tersangka Pembunuh Mahasiswa Timor Leste Dibekuk Polda DIY
A A A
BANTUL - Dua tersangka pembunuh mahasiswa asal Timor Leste berinisial CFS, (20), dan ODC, (23), keduanya warga Timor Leste dibekuk petugas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sebelumnya Polda DIY juga sudah menangkap satu tersangka lainnya, yaitu MT, (32).

Para tersangka ini merupakan teman kuliah korban Joao Bosco Baptista, (21), di Yogyakarta. CFS dan ODC ditangkap Selasa 17 September 2019 saat akan mengurus administrasi dan ditahan di Polda DIY. Untuk pelaku pembunuhan sendiri diduga lebih dari tiga orang, sehingga polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.

Seperti diketahui kasus ini berawal tanggal 2 Juli 2019 keluarga Joao Bosco melaporkan ke Polda DIY kalau korban hilang dari kosnya di Maguwo, Banguntapan, Bantul. Kemudian pada 3 Juli 2019 kembali membuat laporan Joao Boaco diduga diculik.

Pada 12 Juli 2019 ditemukan mayat di lereng jurang Cemorosewu, Ngancar, Plaosan, Magetan, Jawa Timur. Saat dilakukan identifikasi mayat tersebut mempunyai ciri-ciri seperti Joao Basco.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan peran kedua tersangka dalam kasus ini menjemput korban dan membawanya ke kos para pelaku. Termasuk ikut melakukan penganiayaan.

“Penganiyaan sendiri dengan mengunakan botol yang dipecah dan alat lainnya untuk memukul korban. Ini diketahui dari hasil visum dan autopsi ditemukan, ada bekas luka di tubuh korban akibat pukulan dari benda itu,” kata Hadi.

Namun Hadi belum bisa memberikan keterangan detail tentang motif dan siapa dalangnya serta apakah sudah direncanakan. Sebab masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Untuk motif sementara dari hasil pemeriksaan, para tersangka melalukan penganiyaan, karena tersangka CFS tersinggung orangtuanya diejek Joao Bosco.

Untuk ketiga tersangka, akan dijerat dengan Pasal 328, Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 172 tentang Kejahatan disertai Penculikan yang menyebabkan kematian. Ancaman kurungan penjara 20 tahun atau seumur hidup.

Tersangka CFS dihadapan petugas mengaku melakukan tindakan itu karena tersinggung orangtuanya diejek Joao Bosco. “Saya tersinggung orangtua diejek,” akunya.
(wib)
Berita Terkait
Kriminolog Desak Polda...
Kriminolog Desak Polda Bali Bongkar Sindikat Penculikan WNA
2 Warga China Masuk...
2 Warga China Masuk Indonesia Pakai Paspor Palsu Meksiko
Turis Asing Makin Berulah,...
Turis Asing Makin Berulah, Gubenur Koster: Deportasi Langsung, Nggak Pakai Cerita Panjang!
Janda Cantik di Tasikmalaya...
Janda Cantik di Tasikmalaya Dibunuh Pria Pakistan karena Sakit Hati 3 Tahun Menikah Dicerai
Berulah, WNA Belanda...
Berulah, WNA Belanda Serobot Tanah Warga Kebon Jeruk
Panik Ada Razia Imigrasi,...
Panik Ada Razia Imigrasi, WNA Nigeria Tewas Terjatuh dari Lantai 9 Apartemen Gading Nias
Berita Terkini
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
40 menit yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
1 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
2 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
3 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
4 jam yang lalu
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
4 jam yang lalu
Infografis
2 Raksasa Perusahaan...
2 Raksasa Perusahaan Rokok Setop Beli Tembakau Temanggung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved