Pemeran Video Syur Terungkap, BKD Jabar Larang Guru Swasta Pakai Seragam ASN
A
A
A
BANDUNG - Setelah terungkap, pemeran video syur yang diduga aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Jawa Barat ternyata guru honorer Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Kabupaten Purwakarta. Untuk itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat menegaskan, guru sekolah swasta, termasuk di dalamnya guru honorer, dilarang mengenakan seragam ASN.
"Sudah dipastikan yang kemarin itu (pemeran foto dan video panas) bukan PNS (pegawai negeri sipil/ASN), tetapi guru honorer (sekolah) swasta di SMK Purwakarta," tegas Kepala BKD Jabar Yerry Januar di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (20/9/2019).
Diketahui, dua orang berlawanan jenis tersebut melakukan aktivitas seksual di dalam mobil yang foto-fotonya kemudian viral. Belakangan, selain foto-foto panas tersebut, video berisi adegan yang mirip dengan adegan di dalam foto pun ikut menyebar.
Mengacu kepada hasil pengungkapan tersebut, Yerry menerangkan, sesuai aturan, guru sekolah swasta, termasuk guru honorernya dilarang menggunakan seragam ASN. Berkaca pada peristiwa tersebut, ke depan, pihaknya akan mempertegas aturan tersebut.
"Sebetulnya aturannya tidak diperbolehkan ya. Artinya, kita akan buat aturan kalau swasta tidak boleh pakai baju seragam ASN," tegas Yerry. (Baca juga; Pemeran Pria dan Wanita di Foto-Video Mesum ASN Berstatus Guru Honorer )
Yerry menjelaskan, jika keduanya tercatat sebagai ASN Pemprov Jabar, pihaknya tentu menindaklanjutinya lewat pendekatan kedisiplinan. Namun, karena keduanya terbukti bukan ASN Pemprov Jabar, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
"Sudah dipastikan yang kemarin itu (pemeran foto dan video panas) bukan PNS (pegawai negeri sipil/ASN), tetapi guru honorer (sekolah) swasta di SMK Purwakarta," tegas Kepala BKD Jabar Yerry Januar di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (20/9/2019).
Diketahui, dua orang berlawanan jenis tersebut melakukan aktivitas seksual di dalam mobil yang foto-fotonya kemudian viral. Belakangan, selain foto-foto panas tersebut, video berisi adegan yang mirip dengan adegan di dalam foto pun ikut menyebar.
Mengacu kepada hasil pengungkapan tersebut, Yerry menerangkan, sesuai aturan, guru sekolah swasta, termasuk guru honorernya dilarang menggunakan seragam ASN. Berkaca pada peristiwa tersebut, ke depan, pihaknya akan mempertegas aturan tersebut.
"Sebetulnya aturannya tidak diperbolehkan ya. Artinya, kita akan buat aturan kalau swasta tidak boleh pakai baju seragam ASN," tegas Yerry. (Baca juga; Pemeran Pria dan Wanita di Foto-Video Mesum ASN Berstatus Guru Honorer )
Yerry menjelaskan, jika keduanya tercatat sebagai ASN Pemprov Jabar, pihaknya tentu menindaklanjutinya lewat pendekatan kedisiplinan. Namun, karena keduanya terbukti bukan ASN Pemprov Jabar, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
(wib)