Palsukan Keterangan di Akte Otentik, Henry J Gunawan dan Istri Dijebloskan ke Penjara

Kamis, 19 September 2019 - 20:03 WIB
Palsukan Keterangan di Akte Otentik, Henry J Gunawan dan Istri Dijebloskan ke Penjara
Palsukan Keterangan di Akte Otentik, Henry J Gunawan dan Istri Dijebloskan ke Penjara
A A A
SURABAYA - Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Henry Jocosity Gunawan dan Istrinya, Iuneke Anggraeni dijebloskan ke Rutan Kelas I Surabaya (Rutan Medaeng) atas perkara tindak pidana memberikan keterangan palsu ke akte otentik. Pasutri ini ditahan usai Kejari Surabaya menerima pelimpahan tahap II dari Penyidik Polrestabes Surabaya.

"Tersangka HJG dan IA ini disangkakan dengan Pasal 266 KUHP, memberikan keterangan palsu atau tidak benar didalam akta otentik," kata Kasi Pidum Kejari Surabaya, Farriman Isnandi Siregar kepada wartawan, di Surabaya, Kamis (19/9/2019).

Keduanya ditahan dengan alasan subjektif dan objektif, yakni Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara dan ada kekhawatiran Jaksa Penuntut Umum (JPU) kedua tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

Selain itu, sikap tidak kooperatif atau mangkir dari panggilan penyidik sebanyak 2 kali menjadi alasan JPU untuk menahan Henry Jocosity Gunawan dan Iuneke Anggraeni. "Informasi dari penyidik, bahwa kedua tersangka sempat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik untuk penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan,"ungkap Farriman.

Dengan ditahannya Henry dan Iuneke ini, Kejari Surabaya akan segera merampungkan surat dakwaan dan selanjutnya akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. "Secepatnya kami selesaikan dan kami limpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.

Saat ditanya apakah kedua tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan, Farriman mengaku tidak. "Informasi dari Penuntut Umum belum ada pengajuan penangguhan penahanan,"pungkasnya.

Sementara Henry dan Iuneke maupun Pengacaranya memilih bungkam saat ditanya seputar kasusnya. Henry terlihat kerap menutup wajahnya dengan sebuah tas plastik yang berisi makanan dan minuman.

Untuk diketahui, Henry Jocosity Gunawan dan Iuneke Anggraini ditahan usai menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik Polrestabes Surabaya ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Surabaya.

Henry dan Iuneke mendatangi Kejari Surabaya sekitar Pukul 10.00 WIB dengan didampingi tim penasehat hukumnya.

Tepat pada pukul 15.15 Wib, Hery dan Iuneke turun dari ruang pemeriksaan tahap II dengan pengawalan ketat dari petugas keamanan internal Kejari Surabaya dan Petugas Kepolisian. Selanjutnya keduanya digiring menuju mobil tahanan bersama tersangka kriminal lainnya untuk dibawa ke Rutan Medaeng.

Kasus Henry dan Iuneke ini bermula dari laporan Direktur PT Graha Nandi Sampoerna ke Polrestabes Surabaya pada bulan Oktober 2018, yakni laporan tindak pidana dugaan pemalsuan surat atau membuat akte palsu dan atau memalsukan keterangan palsu dalam akte otentik. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP.

Kronologis perkara dimulai dari pembuatan 2 akte yakni perjanjian pengakuan hutang dan personal guarantee yang dibuat oleh PT Graha Nandi Sampoerna sebagai pemberi hutang dan Henry Jocosity Gunawan sebagai penerima hutang di hadapan notaris Atika Ashiblie SH di Surabaya pada tanggal 6 Juli 2010 dihadiri juga oleh Iuneke Anggraini.

Dalam kedua akte tersebut Henry Jocosity Gunawan menyatakan mendapat persetujuan dari istrinya yang bernama Iuneke Anggraini, bahkan Iuneke pun ikut bertanda tangan di hadapan notaris saat itu.

Belakangan terungkap bahwa perkawinan antara Henry Jocosity Gunawan dengan Iuneke Anggraeni baru menikah pada tanggal 9 November 2011 dan dilangsungkan di salah satu wihara di Surabaya dan dicatat di Dispenduk Capil pada 9 November 2011.

Fakta tersebut tidak sesuai dengan akte perjanjian pengakuan hutang dan personal guarantee yang dibuat pada tanggal 6 Juli 2010, dimana Henry menyatakan telah menikah dengan Iuneke Anggraini pada tahun 2010 saat akte dibuat, padahal baru menikah pada tahun 2011.

Pelapor merasa dirugikan baik secara materiil dan immateriil karena jika mengetahui Henry Jocosity Gunawan dan Iuneke Anggraini belum menikah, maka PT Graha Nandi Sampoerna pasti tidak mau memberikan pinjaman uang sebesar Rp34 miliar kepada Henry Jocosity Gunawan.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6559 seconds (0.1#10.140)