Divonis Empat Tahun Penjara, Penyanyi Cantik Ini Menangis

Senin, 16 September 2019 - 19:52 WIB
Divonis Empat Tahun...
Divonis Empat Tahun Penjara, Penyanyi Cantik Ini Menangis
A A A
SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap penyanyi cantik, Yolla Berlin dalam perkara penyalahgunaan sabu-sabu. Perempuan berparas cantik ini pun menangis mendengar keputusan majelis hakim tersebut.

Ketua majelis hakim, Eko Agus Susianto menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dari tangan terdakwa ditemukan sabu-sabu seberat 0,12 gram.

"Menjatuhkan pidana selama empat tahun penjara dikurangi masa tahanan. Menjatuhkan denda sebesar Rp800 juta. Jika tidak dibayar subsider satu bulan penjara," ujar Hakim Eko, Senin, (16/9/2019).

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa berkonsultasi dengan pengacaranya dan menerima putusan. Dia hanya menganggukkan kepala di hadapan majelis hakim. Sebelumnya, JPU Sukisno menuntut terdakwa selama lima tahun penjara.

Setelah sidang, Yolla mempercepat jalannya menuju ruang tahanan. Tak sepatah kata terucap saat awak media menanyakan terkait vonis tersebut.

Sementara itu, dalam sidang sebelumnya, Yolla mengaku sudah 6 bulan ini mengonsumsi sabu. Untuk satu paket dia beli seharga Rp200.000. Perempuan berambut pendek sebahu ini mengaku mengonsumsi sabu-sabu biar semangat.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1412 seconds (0.1#10.140)