Pidanakan dan Cabut Izin Perusahaan Pembakar Hutan

Senin, 16 September 2019 - 14:32 WIB
Pidanakan dan Cabut...
Pidanakan dan Cabut Izin Perusahaan Pembakar Hutan
A A A
JAKARTA - Ketua PBNU Bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan, Robikin Emhas mengatakan, perlu dilakukan pelbagai pendekatan, termasuk penegakan hukum di bidang hukum pidana, lingkungan hidup dan administrasi untuk mengatasi masalah kebakaran hutan.

Sebab, pembakaran hutan berdampak serius bagi lingkungan dan musnahnya ekosistem. Apalagi kabut asap merupakan ancaman serius bagi kehidupan. “Seperti dimaklumi, subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat dibebani hak dan kewajiban. Ia, subjek hukum, bisa berupa manusia atau korporasi,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (16/9/2019).

Robikin menjelaskan, UU No 41/1999 tentang Kehutanan dan UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU terkait lain mengancam ganjaran penjara dan denda bagi pembakar hutan. “Sanksi administrasi berupa pencabutan izin perusahaan pun dapat dikenakan,” tegasnya.

Robikin menambahkan, imparsialitas hukum harus diwujudkan terhadap pembakar hutan. Politik belah bambu dalam penegakan hukum tidak boleh terjadi, satu diinjak yang lain diangkat. “Bilah hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas terhadap pembakar hutan juga harus dibuktikan sebagai sesuatu yang tidak benar. Cabut izin perusahaan pembakar hutan dan pidanakan penanggung jawabnya,” tuturnya.

Di berbagai wilayah, kata Robokin, NU menyerukan dan mengajak serta masyarakat muslim untuk melakukan shalat istisqa. Memohon pertolongan Allah SWT dengan melakukan salat 2 rakaat agar diturunkan hujan.
(wib)
Berita Terkait
Pembakaran Lahan oleh...
Pembakaran Lahan oleh Masyarakat Berisiko Tinggi
Polda Riau Perkuat Penegakan...
Polda Riau Perkuat Penegakan Hukum terhadap Pelaku Pembakaran Hutan
Malaysia Kirim Surat...
Malaysia Kirim Surat soal Kabut Asap, Ini Respons Indonesia
Awas! Natuna Dikepung...
Awas! Natuna Dikepung Kabut Asap Dampak Karhutla di Kalimantan Barat
Jambi Diselimuti Kabut...
Jambi Diselimuti Kabut Asap Akibat Kebakaran Lahan
Polri Tetapkan 69 Pelaku...
Polri Tetapkan 69 Pelaku Pembakaran Lahan dan Hutan
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
1 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
3 jam yang lalu
Raih Penghargaan MURI,...
Raih Penghargaan MURI, BPJPH Diapresiasi Berbagai Pihak
3 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
3 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
3 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
3 jam yang lalu
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved