Pidanakan dan Cabut Izin Perusahaan Pembakar Hutan

Senin, 16 September 2019 - 14:32 WIB
Pidanakan dan Cabut Izin Perusahaan Pembakar Hutan
Pidanakan dan Cabut Izin Perusahaan Pembakar Hutan
A A A
JAKARTA - Ketua PBNU Bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan, Robikin Emhas mengatakan, perlu dilakukan pelbagai pendekatan, termasuk penegakan hukum di bidang hukum pidana, lingkungan hidup dan administrasi untuk mengatasi masalah kebakaran hutan.

Sebab, pembakaran hutan berdampak serius bagi lingkungan dan musnahnya ekosistem. Apalagi kabut asap merupakan ancaman serius bagi kehidupan. “Seperti dimaklumi, subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat dibebani hak dan kewajiban. Ia, subjek hukum, bisa berupa manusia atau korporasi,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (16/9/2019).

Robikin menjelaskan, UU No 41/1999 tentang Kehutanan dan UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU terkait lain mengancam ganjaran penjara dan denda bagi pembakar hutan. “Sanksi administrasi berupa pencabutan izin perusahaan pun dapat dikenakan,” tegasnya.

Robikin menambahkan, imparsialitas hukum harus diwujudkan terhadap pembakar hutan. Politik belah bambu dalam penegakan hukum tidak boleh terjadi, satu diinjak yang lain diangkat. “Bilah hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas terhadap pembakar hutan juga harus dibuktikan sebagai sesuatu yang tidak benar. Cabut izin perusahaan pembakar hutan dan pidanakan penanggung jawabnya,” tuturnya.

Di berbagai wilayah, kata Robokin, NU menyerukan dan mengajak serta masyarakat muslim untuk melakukan shalat istisqa. Memohon pertolongan Allah SWT dengan melakukan salat 2 rakaat agar diturunkan hujan.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7102 seconds (0.1#10.140)