Mulai Hari ini, DKI Berikan Keringanan Pajak Daerah hingga 30 Desember

Senin, 16 September 2019 - 12:33 WIB
Mulai Hari ini, DKI...
Mulai Hari ini, DKI Berikan Keringanan Pajak Daerah hingga 30 Desember
A A A
JAKARTA - Mulai hari ini, Pemprov DKI memberikan keringanan pajak terhadap sejumlah wajib pajak yang menungak. Kebijakan yang diharapkan bisa mendongkrak pendapatan dari pajak ini berlaku hingga 30 Desember 2019.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan per hari ini 16 September hingga 30 Desember 2019, Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan keringanan Pajak Daerah bagi warga DKI.
Kebijakan tersebut dibagi menjadi dua, pertama keringanan pengurangan pajak pokok, kedua pembebasan sanksi pajak daerah terhadap sembilan jenis pajak.

Pertama keringanan pengurangan pokok pajak daerah untuk beberapa jenis pajak diantarannya; bea balik nama kendaraan bermotor, pajak kendaraan bermotor, dan pajak bumi bangunan (PBB), pedesaan, dan perkotaan. (Baca: Capaian Pajak Baru Rp13 Triliun, DKI Minta Camat Lurah Ikut Lakukan Penagihan )

"Kedua penghapusan sanksi administrasi piutang sembilan Jenis Pajak daerah yakni Hotel, Hiburan, Parkir, Air Tanah, Restoran, Reklame, dan PBB-P2 sampai dengan tahun 2018, kebijakan ini diberikan secara otomatis pada saat Wajib Pajak melakukan pembayaran PKB dan BBN-KB," ucap Faisal di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019).

Ia menambahkan, upaya penagihan dan penegakan hukum akan dilakukan pada tahun 2020 dengan berskala besar terhadap wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya. (Baca juga: Buru Mobil Mewah, BPRD DKI Sisir Jalanan Ibu Kota )

"Pemasangan stiker terhadap Wajib pajak yang menunggak pajak, pelaksanaan surat paksa, rencana pelaksanaan penyanderaan, pemblokiran rekening hingga dilaksanakan penyitaan dan lelang harta benda Wajib pajak sebagai pelunasan tunggakan pajaknya," tambahnya.

"Penghapusan regident bagi kendaraan bermotor dua tahun setelah habis masa berlaku STNK. Pencabutan izin usaha bagi pemilik usaha yang tidak bersedia melaporkan data transaksi usahanya secara online. Pelaksanaan razia gabungan terhadap pengesahan STNK kendaraan bermotor secara intens dan masif," sambungnya.

Pihaknya mengimbau kepada wajib pajak untuk aktif dalam mengikuti Kebijakan Keringanan Pajak Daerah, sehingga terhindar dari sanksi-sanksi administrasi di bidang perpajakan.

"Kita memiliki data semua penunggak pajak, maka itu kami memberikan waktu untuk para penunggak menyelesaikan kewajibannya sebelum kami fokus pada penegakan kepatuhan pajak daerah," tutupnya.
(ysw)
Berita Terkait
Pemprov Jatim Beri Diskon...
Pemprov Jatim Beri Diskon Pemutihan Pajak Kendaraan
Pemprov DKI Berikan...
Pemprov DKI Berikan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Hapus Sanksi
Asik, DKI Jakarta Diskon...
Asik, DKI Jakarta Diskon Pokok Pajak dan Pemutihan Sanksi Denda PKB
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
Dongkrak PAD 2022, Pemprov...
Dongkrak PAD 2022, Pemprov Jawa Barat Sasar Pajak Motor Bekas
Pandemi Covid-19, Pendapatan...
Pandemi Covid-19, Pendapatan Tertinggi DKI dari Pajak Kendaraan Bermotor
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
18 menit yang lalu
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
1 jam yang lalu
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
1 jam yang lalu
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
4 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
5 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
6 jam yang lalu
Infografis
Turunkan Berat Badan...
Turunkan Berat Badan hingga Diabetes, Ini Manfaat Rebusan Daun Sirih
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved