Pemkot Gorontalo Pilih Kasih Tertibkan Bangunan di Atas Drainase
A
A
A
GORONTALO - Penertiban bangunan, pagar dan lain sebagainya di atas saluran drainase yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo terkesan pilih kasih. Penertiban tersebut tidak merata, sehingga menuai protes dari beberapa pemilik, yang bangunannya sudah diterbitkan.
Seperti Syarif, pemilik salah satu distro di Kota Gorontalo, saat ditemui Kamis (12/09/19) di lokasi usahanya. "Kami tidak mempersoalkan penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota Gorontalo. Selain merupakan aturan, hal tersebut juga demi keindahan Kota Gorontalo. Namun, yang kami sesali dan sayangkan, penertiban itu tidak merata dan terkesan pilih kasih," tegas Syarif.
Syarif mengatakan, ia mengalami kerugian yang cukup besar terkait penertiban itu. Tetapi mau atau tidak, sebagai masyarakat yang taat terhadap aturan, pihaknya merelakan semuanya.
"Saya sudah rugi, kalau kita bicara soal untung rugi ya. Saya lihat masih banyak yang tidak dibongkar, seperti tiang milik New Rahmat Hotel Kota Gorontalo, yang berdiri di atas saluran. Kemudian pagar besi besar Alfamart di Jalan Cokroaminoto, kalau menjalankan tugas yang sesuailah," terang Syarif.
Kepala Satpol-PP Kota Gorontalo, Abubakar Luwiti menjelaskan, domain dari pelaksanaan dan penegakan peraturan daerah ini adalah Dinas PUPR Kota Gorontalo. Pihaknya sendiri hanya sebagai instansi penegakan perda.
"Sebelum kami melakukan penertiban, kami sudah memberi peringatan tertulis kepada pemilik usaha. Terkait penertiban pilih kasih, itu tidak benar, karena kami melakukan penertiban ini secara bertahap," tutup Abubakar.
Seperti Syarif, pemilik salah satu distro di Kota Gorontalo, saat ditemui Kamis (12/09/19) di lokasi usahanya. "Kami tidak mempersoalkan penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota Gorontalo. Selain merupakan aturan, hal tersebut juga demi keindahan Kota Gorontalo. Namun, yang kami sesali dan sayangkan, penertiban itu tidak merata dan terkesan pilih kasih," tegas Syarif.
Syarif mengatakan, ia mengalami kerugian yang cukup besar terkait penertiban itu. Tetapi mau atau tidak, sebagai masyarakat yang taat terhadap aturan, pihaknya merelakan semuanya.
"Saya sudah rugi, kalau kita bicara soal untung rugi ya. Saya lihat masih banyak yang tidak dibongkar, seperti tiang milik New Rahmat Hotel Kota Gorontalo, yang berdiri di atas saluran. Kemudian pagar besi besar Alfamart di Jalan Cokroaminoto, kalau menjalankan tugas yang sesuailah," terang Syarif.
Kepala Satpol-PP Kota Gorontalo, Abubakar Luwiti menjelaskan, domain dari pelaksanaan dan penegakan peraturan daerah ini adalah Dinas PUPR Kota Gorontalo. Pihaknya sendiri hanya sebagai instansi penegakan perda.
"Sebelum kami melakukan penertiban, kami sudah memberi peringatan tertulis kepada pemilik usaha. Terkait penertiban pilih kasih, itu tidak benar, karena kami melakukan penertiban ini secara bertahap," tutup Abubakar.
(rhs)