PTUN Jakarta Kabulkan Sebagian Gugatan Warga Pademangan

Selasa, 10 September 2019 - 16:01 WIB
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Sebagian Gugatan Warga Pademangan
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang dengan nomor perkara 110/G/2019/PTUN.JKT dengan tergugat Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara. Sedangkan perkara ini digugat oleh Idham Qrida Nusa, warga Jalan Pademanangan VIII. Dalam persidangan ini, majelis hakim memutuskan mengabulkan sebagian gugatan penggugat.

"Obyek sengketa cacat yuridis dari segi prosedur, sehingga gugatan penggugat dinyatakan untuk dikabulkan sebagian," ucap Hakim Ketua, Enrico Simanjuntak saat membacakan putusan, Selasa (10/9/2019).

PTUN Jakarta pun menyatakan batal serta mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Perintah Bongkar (SPB) No 274/-1.758.1, tanggal 25 Februari 2019 dari tergugat yang ditujukan kepada pemilik bangunan Jalan Pademangan VIII No 62 RT 004/RW 010, Kelurahan Pademangan Timur, Jakarta.

Seusai membacakan keseluruhan amar putusan, Majelis Hakim mengatakan, bagi pihak yang tidak sependapat atau tidak puas dengan putusan di tingkat pertama, silakan mempelajari ketentuan pasal 122-130 UU Peradilan TUN.

"Saudara punya hak untuk mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara jika tidak sependapat dengan keputusan ini," lanjutnya.

Terkait hasil putusan tersebut, pihak penggugat, Idham Qrida Nusa mengaku sangat puas. "Yang disampaikan di persidangan adalah surat permohonan kami dikabulkan untuk membatalkan surat perintah bongkar," ujarnya seusai persidangan.

Intinya, kata Idham, SPB-nya cacat hukum, seperti yang diungkapkan Majelis Hakim, seharusnya ada peringatan pertama hingga ketiga. "Majelis Hakim mempermasalahkan prosedur, harus ada peringatan pertama, kedua, ketiga. Lalu segel satu, dua, tiga. Perintah bongkar satu, dua, tiga. Nah, itu enggak ada. Jadi cuma sekali, langsung dieksekusi perintah bongkar," kata Idham dengan didampingi dua penasihat hukumnya, Setianingsih dan Prili Suswariniasita.

Menurut Idham, kemenangan ini bukan hanya untuk dirinya saja, tapi juga kemenangan warga Pademangan VIII. "Sebanyak 15 rumah, itu mudah-mudahan kita bisa mendapatkan izin mendirikan bangunan, seperti yang dinikmati warga-warga lainnya," tambahnya.

Selanjutnya, Idham tengah mempertimbangkan untuk melakukan gugatan perdata. Karena dirinya mengalami kerugian imateriel yang lebih besar. "Dampak kerugian imateriel lebih besar ya, kalau materiel tidak seberapa. Iya, jadi stres, enggak berani tampil di depan umum, karena kan dipasangi surat perintah bongkar segala, disegel segala," ucapnya.

"Rumah saya, pertama sudah dicoret, sudah disilang waktu pemeriksaan setempat. Terus terang istri saya, keluarga saya itu, kan tadinya usaha di lantai bawah, sampai sekarang enggak mau buka usaha lagi, karena stres," sambung Idham.

Sementara itu, pihak tergugat akan mengajukan upaya banding terkait putusan persidangan PTUN ini. "Dasarnya kita, pada putusan kita menolak, karena kita menolak putusan, makanya kita mengajukan banding," tegas salah seorang kuasa hukum tergugat Tri Lestari.

"Kita kan di pihak yang kalah, Surat Perintah Bongkar-nya kan dianggap cacat hukum, dan itu akan kita sampaikan lagi di pengadilan tinggi dengan memori bandingnya nanti, dan itu juga akan terbuka untuk umum," katanya.
(mhd)
Berita Terkait
Tangis Warga Warnai...
Tangis Warga Warnai Pembongkaran Rumah oleh PT KAI di Bandung
Ganggu Mobilitas ke...
Ganggu Mobilitas ke IKN, Pemerintah Bakal Gusur 29 Rumah Warga Sepaku
Soal Penggusuran Rumah,...
Soal Penggusuran Rumah, Wanda Hamidah Diminta Tidak Bikin Fitnah
Ini Kata Sentul City...
Ini Kata Sentul City Soal Penggusuran Rumah Rocky Gerung
Tangis Ibu Rumah Tangga...
Tangis Ibu Rumah Tangga Pecah Terkena Teror Penggusuran Lahan dan Rumah di Medan
Isak Tangis Warnai Penggusuran...
Isak Tangis Warnai Penggusuran Rumah Warga Imbas Proyek Japek 2
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
3 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
3 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
4 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
4 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
6 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
7 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved