Penjualan Kosmetik Kedaluwarsa Dibongkar Polda Jabar
A
A
A
BANDUNG - Bisnis kosmetik kedaluwarsa beromzet Rp5 juta-Rp10 juta sepekan dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrim) Polda Jabar. Selain menyita ratusan ribu kosmetik kedaluwarsa, penyidik juga mengamankan tersangka P dan empat karyawannya.
Direktur Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Samudi mengatakan, tersangka P telah menjalankan bisnis ilegalnya sejak tiga tahun lalu, tepatnya pada 2017. Modus operandi kejahatan, tersangka P alias H (36) mempekerjakan empat karyawan untuk mengganti label kedaluwarsa pada kemasan kosmetik tersebut.
"Tersangka P mengganti tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa dengan yang baru. Padahal barang-barang kosmetik ini sudah tidak bisa digunakan. Setelah itu, dijual lagi ke masyarakat," kata Samudi di Makoditreskrimsus Polda Jabar, Senin (9/9/2019).
Samudi nengungkapkan, kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat. Mereka mengeluhkan kosmetik yang mereka beli sudah tidak layak pakai. Setelah menerima laporan, penyidik Unit III Subdlt I Dltresknmsus Polda Jabar melakukan penyelidikan dan mendapati fakta bahwa kosemtik kedaluwarsa diproduksi dan dijual oleh P.
"Anggota mengerebek tempat produksi kosmetik kedaluwarsa itu di rumah sekaligus gudang milik P di Kampung Depok RT 01/12, Desa Manggungharja, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung dan rumah toko milik P di Jalan Raya Pacet Nomot 161, Kecamatan Ciparay," ujar Dirreskrimsus.
Dari dua lokasi itu, tutur Samudi, penyidik menyita ratusan ribu kosmetik kedaluwarsa yang telah diganti tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsanya oleh pelaku P alias H dengan mempekerjakan empat pekerja. Para pekerja ini mendapatkan upah Rp2-Rp3 juta perbulan. Mereka mampu mengubah tanggal kedaluwarsa setiap barang mencapai 1.000 buah per hari.
Direktur Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Samudi mengatakan, tersangka P telah menjalankan bisnis ilegalnya sejak tiga tahun lalu, tepatnya pada 2017. Modus operandi kejahatan, tersangka P alias H (36) mempekerjakan empat karyawan untuk mengganti label kedaluwarsa pada kemasan kosmetik tersebut.
"Tersangka P mengganti tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa dengan yang baru. Padahal barang-barang kosmetik ini sudah tidak bisa digunakan. Setelah itu, dijual lagi ke masyarakat," kata Samudi di Makoditreskrimsus Polda Jabar, Senin (9/9/2019).
Samudi nengungkapkan, kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat. Mereka mengeluhkan kosmetik yang mereka beli sudah tidak layak pakai. Setelah menerima laporan, penyidik Unit III Subdlt I Dltresknmsus Polda Jabar melakukan penyelidikan dan mendapati fakta bahwa kosemtik kedaluwarsa diproduksi dan dijual oleh P.
"Anggota mengerebek tempat produksi kosmetik kedaluwarsa itu di rumah sekaligus gudang milik P di Kampung Depok RT 01/12, Desa Manggungharja, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung dan rumah toko milik P di Jalan Raya Pacet Nomot 161, Kecamatan Ciparay," ujar Dirreskrimsus.
Dari dua lokasi itu, tutur Samudi, penyidik menyita ratusan ribu kosmetik kedaluwarsa yang telah diganti tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsanya oleh pelaku P alias H dengan mempekerjakan empat pekerja. Para pekerja ini mendapatkan upah Rp2-Rp3 juta perbulan. Mereka mampu mengubah tanggal kedaluwarsa setiap barang mencapai 1.000 buah per hari.
(wib)