Penjualan Kosmetik Kedaluwarsa Dibongkar Polda Jabar

Senin, 09 September 2019 - 22:22 WIB
Penjualan Kosmetik Kedaluwarsa...
Penjualan Kosmetik Kedaluwarsa Dibongkar Polda Jabar
A A A
BANDUNG - Bisnis kosmetik kedaluwarsa beromzet Rp5 juta-Rp10 juta sepekan dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrim) Polda Jabar. Selain menyita ratusan ribu kosmetik kedaluwarsa, penyidik juga mengamankan tersangka P dan empat karyawannya.

Direktur Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Samudi mengatakan, tersangka P telah menjalankan bisnis ilegalnya sejak tiga tahun lalu, tepatnya pada 2017. Modus operandi kejahatan, tersangka P alias H (36) mempekerjakan empat karyawan untuk mengganti label kedaluwarsa pada kemasan kosmetik tersebut.

"Tersangka P mengganti tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa dengan yang baru. Padahal barang-barang kosmetik ini sudah tidak bisa digunakan. Setelah itu, dijual lagi ke masyarakat," kata Samudi di Makoditreskrimsus Polda Jabar, Senin (9/9/2019).

Samudi nengungkapkan, kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat. Mereka mengeluhkan kosmetik yang mereka beli sudah tidak layak pakai. Setelah menerima laporan, penyidik Unit III Subdlt I Dltresknmsus Polda Jabar melakukan penyelidikan dan mendapati fakta bahwa kosemtik kedaluwarsa diproduksi dan dijual oleh P.

"Anggota mengerebek tempat produksi kosmetik kedaluwarsa itu di rumah sekaligus gudang milik P di Kampung Depok RT 01/12, Desa Manggungharja, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung dan rumah toko milik P di Jalan Raya Pacet Nomot 161, Kecamatan Ciparay," ujar Dirreskrimsus.

Dari dua lokasi itu, tutur Samudi, penyidik menyita ratusan ribu kosmetik kedaluwarsa yang telah diganti tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsanya oleh pelaku P alias H dengan mempekerjakan empat pekerja. Para pekerja ini mendapatkan upah Rp2-Rp3 juta perbulan. Mereka mampu mengubah tanggal kedaluwarsa setiap barang mencapai 1.000 buah per hari.
(wib)
Berita Terkait
Jelang Nataru, BPOM...
Jelang Nataru, BPOM Jatim Sita Ribuan Obat Kuat dan Kosmetik Ilegal
Berbahaya Bagi Kesehatan,...
Berbahaya Bagi Kesehatan, BPOM Jawa Timur Sita Obat Kuat dan Kosmetik Ilegal
BPOM Gandeng Lintas...
BPOM Gandeng Lintas Sektor Tingkatkan Pengawasan dan Pemberdayaan Milenial
Gawat! Ribuan Kosmetik...
Gawat! Ribuan Kosmetik Mengandung Zat Berbahaya Diedarkan secara Online di Jogja
Mulai Hari Ini, Obat,...
Mulai Hari Ini, Obat, Kosmetik dan Barang Gunaan Wajib Sertifikat Halal
Empat Orang Pengedar...
Empat Orang Pengedar Kosmetik Ilegal Diamankan Polisi
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
9 jam yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
10 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
10 jam yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
10 jam yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
11 jam yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
11 jam yang lalu
Infografis
Donald Trump Kembali...
Donald Trump Kembali Memperpanjang Batas Waktu Penjualan TikTok
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved