Polisi Tangkap Pemasok Obat Penenang ke Pembunuh Santri
A
A
A
CIREBON - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota menangkap JH pemasok obat penenang kepada YS dan RM, tersangka pembunuh Muhammad Rozien, santri Ponpes Khusnul Khotimah, Senin (9/9/2019). JH yang dibekuk Jajaran Satnarkoba Polres Cirebon Kota ini langsung digelandang ke Mapolresta Kota Cirebon, Jawa Barat pada Senin siang.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy mengatakan, pria ini ditangkap di Kawasan Terminal Harjamuki, Kota Cirebon pada Senin pagi (9/9/2019).
“Dari tangan tersangka polisi juga mengamankan sebanyak 900 butir obat keras tanpa izin edar yang terdiri dari jenis tramadol, tramadil hci dan trihex serta uang hasil penjualan sebesar Rp10 ribu,” kata AKBP Roland Ronaldy.
Menurut Kapolres, diketahui tersangka JH yang menjual obat-obatan tersebut kepada YS dan RM yakni pelaku pembunuhan terhadap seorang santri pada Jumat malam lalu. Dimana sebelum melakukan pembunuhan terhadap santri masing masing pelaku YS dan RM sempat mengkonsumsi 20 butir obat obatan keras tersebut yang dibeli dari JH.
“Tersangka pengedar obat keras ini pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum dan diancam pidana 15 tahun kurungan penjara,” tandas Kapolres.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy mengatakan, pria ini ditangkap di Kawasan Terminal Harjamuki, Kota Cirebon pada Senin pagi (9/9/2019).
“Dari tangan tersangka polisi juga mengamankan sebanyak 900 butir obat keras tanpa izin edar yang terdiri dari jenis tramadol, tramadil hci dan trihex serta uang hasil penjualan sebesar Rp10 ribu,” kata AKBP Roland Ronaldy.
Menurut Kapolres, diketahui tersangka JH yang menjual obat-obatan tersebut kepada YS dan RM yakni pelaku pembunuhan terhadap seorang santri pada Jumat malam lalu. Dimana sebelum melakukan pembunuhan terhadap santri masing masing pelaku YS dan RM sempat mengkonsumsi 20 butir obat obatan keras tersebut yang dibeli dari JH.
“Tersangka pengedar obat keras ini pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum dan diancam pidana 15 tahun kurungan penjara,” tandas Kapolres.
(sms)