Polisi Gadungan Bawa Kabur Motor Warga
A
A
A
PALEMBANG - Waspada terhadap modus kejahatan dengan mengaku sebagai anggota polisi dan membawa kabur motor. Seorang pria, Zakaria (45), warga Jalan Aligatmir, Kelurahan 11 Ilir, Kecamatan IT II Palembang, menjadi korban begal modus polisi gadungan.
Akibat kejadian tersebut, Zakaria kehilangan motor Honda Beat warna merah putih bernopol BG 2077 ABV seharga Rp 13 juta. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Senin (9/9/2019).
Zakaria menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi Sabtu 7 September 2019, pukul 11.30 WIB, di SPBU Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Alang Alang Lebar, Palembang. "Waktu itu, saya mau pergi bayar pajak ke Samsat. Lalu di depan Lorong Lingkis, Lapangan Hatta, dihampiri dua pemuda mengaku polisi dan menuduh saya pakai narkoba," terangnya.
Lantas, korban membantah tuduhan tersebut. Lalu kedua pelaku mengajak korban untuk tes urine di Polsek Talang Kelapa dan dituruti oleh korban.
"Saat di SPBU Romi Herton Jalan Soekarno Hatta, mereka mengajak berhenti dan menyuruh saya membeli materia di alfamart. Saat saya baru berjalan sekitar beberapa meter, mereka kabur membawa motor saya," ujarnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kepala SPKT AKP Heri, membenarkan adanya laporan tindak pidana pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor (curanmor) R2. "Benar, menurut pengakuan korban, sepeda motornya dibawa lari dua orang tak dikenal yang mengaku sebagai anggota polisi," jelasnya.
Saat ini, kata Heri, laporannya sudah diterima dan akan diteruskan ke Unit Reskrim Polresta Palembang, untuk ditindaklanjuti. "Laporannya sudah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim," tandasnya.
Akibat kejadian tersebut, Zakaria kehilangan motor Honda Beat warna merah putih bernopol BG 2077 ABV seharga Rp 13 juta. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Senin (9/9/2019).
Zakaria menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi Sabtu 7 September 2019, pukul 11.30 WIB, di SPBU Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Alang Alang Lebar, Palembang. "Waktu itu, saya mau pergi bayar pajak ke Samsat. Lalu di depan Lorong Lingkis, Lapangan Hatta, dihampiri dua pemuda mengaku polisi dan menuduh saya pakai narkoba," terangnya.
Lantas, korban membantah tuduhan tersebut. Lalu kedua pelaku mengajak korban untuk tes urine di Polsek Talang Kelapa dan dituruti oleh korban.
"Saat di SPBU Romi Herton Jalan Soekarno Hatta, mereka mengajak berhenti dan menyuruh saya membeli materia di alfamart. Saat saya baru berjalan sekitar beberapa meter, mereka kabur membawa motor saya," ujarnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kepala SPKT AKP Heri, membenarkan adanya laporan tindak pidana pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor (curanmor) R2. "Benar, menurut pengakuan korban, sepeda motornya dibawa lari dua orang tak dikenal yang mengaku sebagai anggota polisi," jelasnya.
Saat ini, kata Heri, laporannya sudah diterima dan akan diteruskan ke Unit Reskrim Polresta Palembang, untuk ditindaklanjuti. "Laporannya sudah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim," tandasnya.
(wib)