Pelanggar Ganjil Genap Dikenakan Denda Maksimal Rp500 Ribu

Senin, 09 September 2019 - 09:02 WIB
Pelanggar Ganjil Genap...
Pelanggar Ganjil Genap Dikenakan Denda Maksimal Rp500 Ribu
A A A
JAKARTA - Pengendara roda empat yang kedapatan melanggar aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota akan dikenai denda maksimal Rp500.000. Kendaraan yang tak ingin ditindak tegas diimbau pula mengambil rute alternatif.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin mengatakan, mulai Senin (9/9/2019) setiap kendaraan yang kedapatan melanggar di kawasan perluasan ganjil genap bakal ditilang maksimal Rp500.000."Hari ini berlaku efektif sanksi, jadi sesuai dengan Undang Undang No 22/2009 tentang Angkutan Jalan, sanksi pelanggaran lalu lintas ganjil genap itu bisa pidana kurungan badan dua bulan dan atau denda maksimal Rp500.000," kata Syafrin kepada wartawan Senin (9/9/2019).

Syafrin mengimbau agar warga Jakarta untuk mulai taat pada larangan melintasi kawasan ganjil genap sesuai dengan nomor akhir kendaraannya. Untuk melakukan pengawasan dan penindakan ribuan personel dari Dishub dan Polda Metro Jaya diterjunkan.( Baca: Terkena Perluasan Ganjil Genap, Hindari Ruas Jalan Ini )

"Petugas Dishub DKI 500 dan kepolisian 750 personel dan kita sebar sepanjang 25 ruas jalan. Artinya kita bahu membahu menegakkan hukum terkait dengan implementasi kebijakan ganjil genap," ujarnya di Fatmawati.
(whb)
Berita Terkait
Ganjil Genap di Jakarta...
Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Jam Berapa?
Uji Coba Ganjil Genap...
Uji Coba Ganjil Genap Hari Pertama, Ratusan Kendaraan Masih Nekat Masuk Puncak
Jadwal dan Rute Ganjil...
Jadwal dan Rute Ganjil Genap Jakarta 2025
4 Tips Hadapi Ganjil...
4 Tips Hadapi Ganjil Genap Jakarta, Nomor 2 Tinggal Duduk Manis
Polisi Pertimbangkan...
Polisi Pertimbangkan Sanksi Denda Bagi Pelanggar Ganjil Genap di Bogor
Larangan Ganjil Genap...
Larangan Ganjil Genap Makin Meluas, Ini Cara Menghindari Tilang Berbekal Google Maps
Berita Terkini
Sambangi MI Raudhatul...
Sambangi MI Raudhatul Azhar, KB Bank Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
6 menit yang lalu
Plt Bupati Bekasi Bakal...
Plt Bupati Bekasi Bakal Evaluasi Kinerja Dirum Perumda Tirta Bhagasasi
31 menit yang lalu
Hadir di IFBC Yogyakarta...
Hadir di IFBC Yogyakarta 2026, Booth Bingxue Dipadati Calon Mitra
58 menit yang lalu
Penyelundupan 3 Ton...
Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Buru Jaringan Internasional
1 jam yang lalu
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
1 jam yang lalu
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
4 jam yang lalu
Infografis
Jadwal One Way, Contra...
Jadwal One Way, Contra Flow, dan Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved