Pelanggar Ganjil Genap Dikenakan Denda Maksimal Rp500 Ribu

Senin, 09 September 2019 - 09:02 WIB
Pelanggar Ganjil Genap...
Pelanggar Ganjil Genap Dikenakan Denda Maksimal Rp500 Ribu
A A A
JAKARTA - Pengendara roda empat yang kedapatan melanggar aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota akan dikenai denda maksimal Rp500.000. Kendaraan yang tak ingin ditindak tegas diimbau pula mengambil rute alternatif.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin mengatakan, mulai Senin (9/9/2019) setiap kendaraan yang kedapatan melanggar di kawasan perluasan ganjil genap bakal ditilang maksimal Rp500.000."Hari ini berlaku efektif sanksi, jadi sesuai dengan Undang Undang No 22/2009 tentang Angkutan Jalan, sanksi pelanggaran lalu lintas ganjil genap itu bisa pidana kurungan badan dua bulan dan atau denda maksimal Rp500.000," kata Syafrin kepada wartawan Senin (9/9/2019).

Syafrin mengimbau agar warga Jakarta untuk mulai taat pada larangan melintasi kawasan ganjil genap sesuai dengan nomor akhir kendaraannya. Untuk melakukan pengawasan dan penindakan ribuan personel dari Dishub dan Polda Metro Jaya diterjunkan.( Baca: Terkena Perluasan Ganjil Genap, Hindari Ruas Jalan Ini )

"Petugas Dishub DKI 500 dan kepolisian 750 personel dan kita sebar sepanjang 25 ruas jalan. Artinya kita bahu membahu menegakkan hukum terkait dengan implementasi kebijakan ganjil genap," ujarnya di Fatmawati.
(whb)
Berita Terkait
Ganjil Genap di Jakarta...
Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Jam Berapa?
Uji Coba Ganjil Genap...
Uji Coba Ganjil Genap Hari Pertama, Ratusan Kendaraan Masih Nekat Masuk Puncak
Jadwal dan Rute Ganjil...
Jadwal dan Rute Ganjil Genap Jakarta 2025
4 Tips Hadapi Ganjil...
4 Tips Hadapi Ganjil Genap Jakarta, Nomor 2 Tinggal Duduk Manis
Polisi Pertimbangkan...
Polisi Pertimbangkan Sanksi Denda Bagi Pelanggar Ganjil Genap di Bogor
Larangan Ganjil Genap...
Larangan Ganjil Genap Makin Meluas, Ini Cara Menghindari Tilang Berbekal Google Maps
Berita Terkini
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
11 menit yang lalu
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
1 jam yang lalu
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
3 jam yang lalu
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
11 jam yang lalu
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
11 jam yang lalu
Gelar Rakernas di Yogyakarta,...
Gelar Rakernas di Yogyakarta, APJI Perkuat Kolaborasi dan Profesionalisme
12 jam yang lalu
Infografis
Korea Utara Pamerkan...
Korea Utara Pamerkan Kapal Perang Perusak Berbobot 5 Ribu Ton
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved