Baznas KBB Siapkan 100 Beasiswa untuk Mahasiswa Berprestasi

Jum'at, 06 September 2019 - 20:17 WIB
Baznas KBB Siapkan 100...
Baznas KBB Siapkan 100 Beasiswa untuk Mahasiswa Berprestasi
A A A
PADALARANG - Sebanyak 100 beasiswa bagi mahasiswa kurang mampu dan berprestasi, bakal disalurkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Kabupaten Bandung Barat (KBB), tahun ini. Jumlah kuota itu mengalami kenaikan yang sangat signifikan mengingat saat program bantuan pendidikan ini digulirkan pada 2017, alokasi beasiswa saat itu hanya untuk 16 mahasiswa.

"Memang dari tahun ke tahun ada peningkatan kuota. Ini sesuai dengan keinginan Pak Bupati untuk mewujudkan pendidikan yang berkeadilan dan meningkatkan indek masyarakat KBB yang berkualitas," terang Ketua Baznas, KBB, Hilman Farid saat ditemui di kantornya di Kompleks Awani, Cimareme, Jumat (6/9/2019).

Hilman menyebutkan, pada 2017 program beasiswa yang dialokasikan baru 16 mahasiswa, kemudian di 2018 naik menjadi 80 mahasiswa, dan tahun ini jadi 100 mahasiswa. Beasiswa ini diperuntukkan bagi mahasiswa yang akan meneruskan pendidikan di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Darul Falah Cihampelas, KBB. Ini dikarenakan Baznas KBB telah menandatangani MoU dengan STAI Darul Falah dalam pemberian beasiswa selama empat tahun.

Sejauh ini, lanjut Hilman, animo mahasiswa untuk ikut program beasiswa ini sangat tinggi. Terbukti pada tahun ajaran 2018/2019 ada 125 yang mendaftar, padahal kuota yang tersedia hanya 80 mahasiswa. Untuk tahun ini, sejak pendaftaran program beasiswa dibuka pada 2 September 2019, sudah ada 18 mahasiswa yang daftar. Mengingat pendaftaran baru akan ditutup Jumat (13/9/2019) dirinya optimistis 100 kuota beasiswa bakal terisi.

"Biasanya menjelang hari penutupan pendaftar membludak, mereka akan diseleksi yang rencananya dilakukan Minggu (15/9/2019). Kalau untuk syarat pendaftaran, seperti mengisi biodata, foto copy KTP, foto 3×4, dan bersedia menandatangani fakta integritas dengan Baznas jika sudah diterima," sebutnya.

Dia menambahkan, besaran beasiswa yang diberikan sebesar 75% per mahasiswa dari total biaya yang seharusnya dibayar. Untuk biaya ospek, PPL, KKN, proposal judul bimbingan skripsi, sidang munaqosah, dan wisuda, tidak ditanggung. Begitupun jika mahasiswa tersebut belum menyelesaikan pendidikan di tahun keempat (semester delapan), maka biaya pendidikan di tahun kelima sudah tidak ditanggung Baznas.

"Prinsipnya Baznas berusaha menjalankan fungsi bantuan ke masyarakat dalam bidang Advokasi dan Dakwah, Sosial, Pendidikan, Ekonomi, dan Kesehatan. Kami juga sudah menandatangani MoU dengan Dinsos dalam membuat Kelompok Usaha Bersama dimana modalnya dari Baznas sementara biaya pelatihan dari Dinsos," tuturnya.
(wib)
Berita Terkait
50 Mahasiswa Berprestasi...
50 Mahasiswa Berprestasi Raih LOTTE Scholarship Foundation
Penting Disimak! Tips...
Penting Disimak! Tips agar Bisa Lolos Beasiswa Luar Negeri
Bantu Mahasiswa di Tengah...
Bantu Mahasiswa di Tengah Pandemi, INPEX Salurkan Beasiswa
Cegah Putus Kuliah,...
Cegah Putus Kuliah, Ubaya Siapkan Program Beasiswa Mahasiswa Terdampak Covid-19
Tujuan Penerima Beasiswa...
Tujuan Penerima Beasiswa LPDP di Luar Negeri, Eropa Terbanyak
Beasiswa Bakti BCA 2021...
Beasiswa Bakti BCA 2021 Dibuka, Ini Jadwal dan Persyaratannya
Berita Terkini
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
21 menit yang lalu
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
5 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
10 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
11 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
11 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
11 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved