Ini Pengakuan Otak Pembunuhan dan Pemerkosaan Gadis Baduy
A
A
A
SERANG - AMS (20) otak pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap gadis Baduy bernama Sawi (13) mengaku spontan melakukan aksi sadisnya hingga menghabisi nyawa lalu memerkosa korbannya.
"Motif membunuh takut ketahuan warga karena dia (korban) teriak saat mau diperkosa. Spontan saya ngelakuin itu (membunuh)," ujar AMS kepada wartawan, Kamis (5/9/2019).
Dikatakan AMS, niat awal bersama kedua temannya AR (15) dan F(15) menuju gubuk yang dijadikan tempat tinggal oleh keluarga korban di Kampung Kaduhelang, Cisimeut, Leuwidamar, Kabupaten Lebak hanya ingin memerkosa.
Niatan untuk memerkosanya pupus setelah korban berteriak dan meronta melawan saat dipaksa melayani ketiga pelaku. Oleh para pelaku, korban dibocok dengan membabibuta ke bagian tangan, kepala hingga wajahnya menggunakan golok.
Dalam kondisi korban sudah tidak bernyawa dan mengenaskan, ketiganya lalu melampiaskan nafsu birahinya kepada korban hingga puas secara bergantian. "Emang saya yang pertama ke rumah (gubuk) dia. Yang lain kan nunggu di jalan. Saya menyesal," tandasnya.
AMS diamankan di daerah OKU Selatan, Sumatera Selatan pada hari Rabu 4 September 2019 siang setelah petugas menemukan barang bukti gelang milik pelaku di TKP dan menemukan bercak darah di celana.
AMS dijerat dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subs Pasal 338 jo Pasal 285 KUHP.
"Motif membunuh takut ketahuan warga karena dia (korban) teriak saat mau diperkosa. Spontan saya ngelakuin itu (membunuh)," ujar AMS kepada wartawan, Kamis (5/9/2019).
Dikatakan AMS, niat awal bersama kedua temannya AR (15) dan F(15) menuju gubuk yang dijadikan tempat tinggal oleh keluarga korban di Kampung Kaduhelang, Cisimeut, Leuwidamar, Kabupaten Lebak hanya ingin memerkosa.
Niatan untuk memerkosanya pupus setelah korban berteriak dan meronta melawan saat dipaksa melayani ketiga pelaku. Oleh para pelaku, korban dibocok dengan membabibuta ke bagian tangan, kepala hingga wajahnya menggunakan golok.
Dalam kondisi korban sudah tidak bernyawa dan mengenaskan, ketiganya lalu melampiaskan nafsu birahinya kepada korban hingga puas secara bergantian. "Emang saya yang pertama ke rumah (gubuk) dia. Yang lain kan nunggu di jalan. Saya menyesal," tandasnya.
AMS diamankan di daerah OKU Selatan, Sumatera Selatan pada hari Rabu 4 September 2019 siang setelah petugas menemukan barang bukti gelang milik pelaku di TKP dan menemukan bercak darah di celana.
AMS dijerat dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subs Pasal 338 jo Pasal 285 KUHP.
(kri)