Kisah Kanit Satnarkoba Polres Jakbar Berburu 3 Koper Narkoba ke Riau

Kamis, 05 September 2019 - 20:07 WIB
Kisah Kanit Satnarkoba...
Kisah Kanit Satnarkoba Polres Jakbar Berburu 3 Koper Narkoba ke Riau
A A A
JAKARTA - Raut wajah Kanit 1 Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Arif Oktora, mulai lemas dan memucat. Tubuhnya tak lagi kuat setelah begadang lebih dari sebulan. Kondisi kian parah saat di Dumai, Riau.

Sepekan di sana, jam tidur Arif kian tak teratur. Ia pun harus melek di malam hari saat sejumlah orang tertidur. Arif berjaga di pinggiran hutan memastikan buruannya tak kabur. “Waktu itu saya mulai tak sadar diri. Tubuh saya melemas dan akhirnya dibawa ke dokter,” ujar Arif memaparkan ihwal penggerebekan narkoba di Dumai, di Mapolres Jakbar, Kamis (5/9/2019).

Arif memaparkan, saat itu pandangan matanya mulai gelap gulita, tubuhnya yang kokoh mendadak rapuh. Ia pun harus tertatih di bawa sejumlah anggotanya ke Klinik di kawasan Dumai, Selasa (27/8/2019). Selain ia, ada pula Panitnya, Iptu Silaban yang juga harus di opname.

Dalam kondisi tak sadarkan diri, jarum infus ditusuk ke nadi tangan kiri Arif dan Silaban. Keduanya langsung dibaringkan ke kasur perawatan. Dokter pun menyarankan agar dirawat empat hari.

“Saya langsung meminta anggota yang lain untuk berjaga, memonitoring pergerakan para pelaku yang saat itu berada di pinggiran laut di Dumai,” jelas Arif. (Baca juga: Sita 3 Koper Narkoba, Polisi Cegat Penyelundupan Sabu dari Malaysia di Riau)

Belum sampai tiga jam di infus, ponsel Arif berdering. Dari balik telepon, anggotanya menyampaikan pelaku sudah berhasil diamankan. Tiga koper diduga narkoba diamankan oleh anggota.

Tubuh Arif dan Silaban mendadak sehat. Jarum infus pun ia cabut sendiri. Dengan berjalan pura-pura sehat demi mengelabuhi dokter dan perawat, Arif pergi ke meja resepsionis klinik itu, pembayaran adminstrasi pun dibereskan. “Saya langsung pergi ke sana menyusul anggota,” ucap Arif yang kala itu meminta anggotanya tak membuka koper sebelum ia tiba.

Sesampai di Perumahan Griya Tika Utama, Tanah Merah, Pekanbaru, Riau, wajah Arif kian sumringah. Mukanya yang memucat hilang seketika. Arif tak henti-hentinya mengumbar senyum. Sembari memegang lengannya bekas diinfus, ia meminta anggotanya membuka satu persatu koper yang saat itu disaksikan Ketua RT setempat.

Senyumnya kian sumringah saat mendapati perjuangan ke Dumai selama sepekan dan monitoring sebulan, tidak sia-sia. Sejumlah narkoba dengan jumlah fantastis ditemukan, yakni empat kilogram sabu, 20 ribu butir ekstasi, 10 ribu butir happy five, dan beberapa benda lainnya. “Mendadak sakit saya ilang,” ucap Arif terkekeh.

Temuan itupun ia laporkan ke Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendrizh. Kasatpun langsung memintanya balik ke Jakarta. Perjalanan darat menggunakan mobil dilakukan anggota Polres Metro Jakarta Barat dari Riau ke Jakarta. “Pas sampai dia laporan ke saya, Arif mendadak lemas. Ia kemudian kembali di opname selama tiga hari,” tambah Erick.

Meskipun telah mengamanjan tiga pelaku berinisial NR (36), MP (34), dan RC (23), namun Erick mengatakan penyidikan terhadap kasus ini berlanjut. Kini perburuan berlanjut ke pelaku berinisial PK yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hasil penyidikan sementara diketahui jaringan ini bukanlah kali pertama menyelundupkan sabu ke Indonesia. Barang dari Myanmar itu masuk ke Indonesia melalui Malaysia dan Thailand. Menggunakan kapal besar, pelaku kemudian mengganti narkoba melalui speedboat di tengah.

Kondisi ini membuat petugas kesulitan. Sebab speedboat yang digunakan selalu tanpa penerangan agar tak terlihat oleh petugas darat. “Jadi dari Malaysia naik kapal, di tengah laut mengganti dengan speedboat,” ucapnya.

Dengan pengamanan yang sangat ketat, para pelaku kemudian masuk melalui pelabuhan tikus, dan berlabuh di garis pantai yang sepi di Indonesia menjelang tengah malam. Dari situ pelaku RC menjemputnya di pantai. Dari sana narkoba kemudian dibawah ke rumah di kawasan Pekanbaru.

“Disitulah kami berhasil menggerebek rumah itu. Jadi narkoba belum terdistribusi,” ucap Erick sembari menyebut akan berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia guna memburu pelaku DPO.

Kini akibat perbuatannya, ketiganya terancam hukuman seumur hidup lantaran dianggap melanggar pasal 114 jo 112 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
(thm)
Berita Terkait
Ibra Azhari Jalani Pemeriksaan...
Ibra Azhari Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Polres Metro Jakarta Barat
Narkoba Rp50 Miliar...
Narkoba Rp50 Miliar Dimusnahkan Polres Jakarta Barat
Bongkar Jaringan Narkoba,...
Bongkar Jaringan Narkoba, Polisi Sita 18 Kg Sabu dan 1.219 Pil Ekstasi
18 Kg Sabu asal Aceh...
18 Kg Sabu asal Aceh Rencananya Diedarkan di Masa New Normal Jakarta
Hentikan Peredaran Narkoba,...
Hentikan Peredaran Narkoba, Polisi Akan Buka Posko Antinarkoba di Kampung Boncos
Polisi Sita 534 Kg Ganja...
Polisi Sita 534 Kg Ganja untuk Pasokan Pesta Tahun Baru di Jabodetabek
Berita Terkini
Hardiyanto Kenneth PDIP...
Hardiyanto Kenneth PDIP Apresiasi Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Mobil Klinik Hewan Keliling
6 jam yang lalu
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
9 jam yang lalu
Penampakan Emas Batangan...
Penampakan Emas Batangan hingga Uang Hasil Penggeledahan 13 Lokasi yang Ditampilkan di Polda Metro Jaya
9 jam yang lalu
Suasana Terkini Rumah...
Suasana Terkini Rumah Jampidsus di Kebayoran Baru: Sepi, Tidak Ada Penjagaan TNI
10 jam yang lalu
3 Pekerja Proyek Tewas...
3 Pekerja Proyek Tewas di Gorong-gorong, Pramono Ungkap 1 Korban Merupakan WNA
10 jam yang lalu
Pengamat: Blackout Sumatera...
Pengamat: Blackout Sumatera Belum Tentu Dipicu karena Pengadaan Batu Bara
11 jam yang lalu
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved