Koalisi Pejalan Kaki Minta Anies Kaji Ulang PKL Berjualan di Trotoar

Kamis, 05 September 2019 - 12:22 WIB
Koalisi Pejalan Kaki...
Koalisi Pejalan Kaki Minta Anies Kaji Ulang PKL Berjualan di Trotoar
A A A
JAKARTA - Ketua Koalisi Pejalan kaki, Alfred Sitorus meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan untuk mengkaji kembali aturan terkait wacana Pedagang Kaki Lima (PKL) yang akan diberikan fasilitas berjualan di atas trotoar.

"Jadi ketika ruang pejalan kaki dipergunakan untuk fungsi lain, pak Gubernur dan timnya serta para ahli itu membedah dulu aturan yang ada agar jangan sampai tumpang tindih," kata Alfred saat dihubungi SINDOnews, Kamis (5/9/2019). (Baca: Anies Sebut Ada Dasar Hukum PKL Dibolehkan Jualan di Trotoar )

Terlebih Alfred menyatakan, bahwa fasilitas trotoar itu diperuntukkan bagi pejalan kaki. Merujuk pada Undang-undang lalu lintas, sejatinya trotoar tidak dipisahkan dengan jalan raya karena merupakan satu kesatuan atau bagian dari jalan raya.

"Undang-undang lalu lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, trotoar itu bagian dari pelengkap jalan," ujar Alfred.

Dia mendorong Pemprov DKI Jakarta jangan sampai salah tafsir mengenai diperbolehkannya PKL berdagang di atas trotoar. (Baca juga: Pemprov DKI Buat Aturan Baru PKL Berjualan di Trotoar )

Kemudian jika wacana itu benar diterapkan maka harus ada kejelasan Mengingat PKL yang ada di Tanah Abang sudah melebihi batas wajar dan tidak memberikan ruang sedikit pun bagi pejalan kaki.

"Di Tanah Abang aja trotoarnya di pake oleh PKL, pejalan kaki sangat sulit sekali. Bukan masalah debat lagi tapi sudah menjadi ahli fungsi," ungkapnya.

Terakhir dia sangat mendukung mengenai kebijakan inovasi Pemprov DKI yang merevitalisasi trotoar di Jakarta. Kebijakan itu sangat memberi ruang bagi pejalan kaki, namun juga jangan sampai memakai dalih bahwa demi kebutuhan apapun trotoar itu bisa di malfungsikan.

"Jadi kami sangat senang dengan adanya revitalisasi trotoar. Tapi saya kira kembali lagi ke tornya, trotoar itu sebenarnya menurut Undang-undang lalu lintas fungsinya untuk apa ?" pungkasnya.
(ysw)
Berita Terkait
Peringatkan PKL di Kawasan...
Peringatkan PKL di Kawasan CFD, Anies: Boleh Berjualan Tapi di Trotoar
Satpol PP Tinggalkan...
Satpol PP Tinggalkan Lokasi, PKL Kembali Gelar Lapak di Trotoar Jalan Fachrudin Tanah Abang
PKL Kembali Gelar Lapak...
PKL Kembali Gelar Lapak di Trotoar Pasar Tanah Abang, Ini Kata Kasatpol PP DKI
Jaga Trotoar Margonda,...
Jaga Trotoar Margonda, Pemkot Depok Gandeng TNI dan Polri
Jualan di Trotoar, Puluhan...
Jualan di Trotoar, Puluhan Lapak PKL Pasar Cibinong Ditertibkan
Kembalikan Fungsi Trotoar,...
Kembalikan Fungsi Trotoar, Satpol PP Bongkar Lapak PKL di Sekitar Pasar Cibinong
Berita Terkini
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
1 jam yang lalu
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
1 jam yang lalu
MNC Peduli Gelar Operasi...
MNC Peduli Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis di Bogor
1 jam yang lalu
Gagas GEBRAK, Perindo...
Gagas GEBRAK, Perindo Badung Cetak Lebih Banyak Pencipta Lapangan Kerja di Bali
2 jam yang lalu
3 Warga Sipil Tewas...
3 Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, Koops TNI Habema Buru para Pelaku
3 jam yang lalu
Sambangi MI Raudhatul...
Sambangi MI Raudhatul Azhar, KB Bank Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
4 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved