Eks Anggota DPRD NTT yang Ditangkap Jaksa Dijebloskan ke Lapas TTS
Rabu, 04 September 2019 - 16:33 WIB

Eks Anggota DPRD NTT yang Ditangkap Jaksa Dijebloskan ke Lapas TTS
A
A
A
KUPANG - Mantan anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) Daerah Pemilihan Timor Tengah Selatan Jefri Un Banunaek yang ditangkap aparat Kejati NTT setelah acara pelantikan DPRD periode 2019-2024 langsung dijebloskan ke Lapas Timor Tengah Selatan (TTS). Jefri yang merupakan salah satu tersangka korupsi Proyek Embung Mnela Lete senilai Rp756 juta di Desa Mnle Lete, Timor Tengah Selatan (TTS) pada 2015 ini langsung digiring ke mobil tahanan dan diantar ke Lapas Timor Tengah Selatan untuk ditahan dan menunggu proses persidangan. (Baca: Usai Hadiri Pelantikan Dewan, Mantan Anggota DPRD NTT Ini Ditangkap Jaksa)
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim mengatakan, yang bersangkutan sudah selesai masa jabatannya sehingga dikuatirkan akan melarikan diri. Hal ini dilihat dari tersangka yang selalu mangkir dari panggilan jaksa.
“Karena melakukan perbuatan melawan hukum di wilayah TTS untuk itu langsung dijemput oleh Kejari TTS untuk diproses bersama empat orang rekanan lainnya yang sudah ditahan,” kata Abdul Hakim.
Jefri Un Banunaek ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek pembangunan embung yang tidak sesui dengan spek dan yang bersangkutan ikut menerima aliran pencairan dana proyek tersebut.
“Tersangka merupakan anggota DPRD Provinsi NTT periode 2014-2019 yang sempat maju kembali dari Partai PKPI namun tidak terpilih,” tandasnya.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim mengatakan, yang bersangkutan sudah selesai masa jabatannya sehingga dikuatirkan akan melarikan diri. Hal ini dilihat dari tersangka yang selalu mangkir dari panggilan jaksa.
“Karena melakukan perbuatan melawan hukum di wilayah TTS untuk itu langsung dijemput oleh Kejari TTS untuk diproses bersama empat orang rekanan lainnya yang sudah ditahan,” kata Abdul Hakim.
Jefri Un Banunaek ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek pembangunan embung yang tidak sesui dengan spek dan yang bersangkutan ikut menerima aliran pencairan dana proyek tersebut.
“Tersangka merupakan anggota DPRD Provinsi NTT periode 2014-2019 yang sempat maju kembali dari Partai PKPI namun tidak terpilih,” tandasnya.
(sms)