Selundupkan ke Lapas, Sabu Disembunyikan dalam Bungkusan Asam Jawa
A
A
A
MUARA SABAK - Seorang pengunjung Lapas Narkotika Muara Sabak, Tanjung Jabung Timur, Jambi tepergok petugas saat berusaha menyelundupkan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas.
Ulah pengunjung berinisial MT itu terbongkar saat petugas P2U Lapas Narkotika Kelas III Muara Sabak curiga dengan bungkusan makanan yang dibawa pelaku, Selasa 3 September 2019 sekitar jam 17.00 WIB.
Awalnya, seorang pengunjung laki-laki berinisial MT hendak mengantarkan makanan untuk narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP). Makanan itu dimasukkan dalam dus bekas mi instan dan satu karung pisang mentah.
Setelah pencatatan identitas pengunjung, petugas P2U langsung menggeledah barang bawaan yang dibawa MT.
Petugas P2U yang menggeledah menemukan barang mencurigakan dan langsung melaporkan ke komandan jaga. Saat diperiksa lebih lanjut, ditemukan barang terlarang diduga sabu dalam bungkusan asam jawa.
“Kami langsung mengambil langkah cepat dengan mengamankan MT dan barang temuan. Kami juga langsung berkoordinasi dengan Polres Tanjung Jabung Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Tidak ada toleransi bagi siapapun yang berusaha menyelundupkan barang terlarang di sini (Lapas Narkotika Muara Sabak),” ujar Kepala Lapas Narkotika Muara Sabak, Syahroni, Rabu (4/9/2019).
MT berhasil diamankan setelah kedapatan membawa barang terlarang diduga sabu yang terbagi dalam 1 paket plastik besar dan 3 paket plastik kecil. Barang terlarang tersebut disembunyikan dalam bungkusan warna hitam yang berisi asam jawa.
Ulah pengunjung berinisial MT itu terbongkar saat petugas P2U Lapas Narkotika Kelas III Muara Sabak curiga dengan bungkusan makanan yang dibawa pelaku, Selasa 3 September 2019 sekitar jam 17.00 WIB.
Awalnya, seorang pengunjung laki-laki berinisial MT hendak mengantarkan makanan untuk narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP). Makanan itu dimasukkan dalam dus bekas mi instan dan satu karung pisang mentah.
Setelah pencatatan identitas pengunjung, petugas P2U langsung menggeledah barang bawaan yang dibawa MT.
Petugas P2U yang menggeledah menemukan barang mencurigakan dan langsung melaporkan ke komandan jaga. Saat diperiksa lebih lanjut, ditemukan barang terlarang diduga sabu dalam bungkusan asam jawa.
“Kami langsung mengambil langkah cepat dengan mengamankan MT dan barang temuan. Kami juga langsung berkoordinasi dengan Polres Tanjung Jabung Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Tidak ada toleransi bagi siapapun yang berusaha menyelundupkan barang terlarang di sini (Lapas Narkotika Muara Sabak),” ujar Kepala Lapas Narkotika Muara Sabak, Syahroni, Rabu (4/9/2019).
MT berhasil diamankan setelah kedapatan membawa barang terlarang diduga sabu yang terbagi dalam 1 paket plastik besar dan 3 paket plastik kecil. Barang terlarang tersebut disembunyikan dalam bungkusan warna hitam yang berisi asam jawa.
(sms)