4 Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Tol Purbaleunyi Teridentifikasi
A
A
A
PURWAKARTA - Empat dari delapan korban tewas dalam kecelakaan beruntun di Tol Cipularang, Km 91-200 Jalur B (dari Bandung arah Jakarta), sudah teridentifikasi. Empat korban lain yang terbakar masih terus diidentifikasi kepolisian.
Kondisi tubuh korban yang hangus terbakar memaksa kepolisian untuk lebih ekstra mengungkap identitas keempat jenazah tersebut. "Kami berusaha untuk mengidentifikasi semua korban meninggal. Sebagian sudah kami identifikasi identitasnya,” kata ungkap Dirgakkum Korlantas Mabes Polri Brigjen Pol Pujiyono Dulrachman, Senin (2/9/2019).
Empat korban tewas yang sudah teridentifikasi atas nama Ng Endi Budiyanto, (62), warga Jalan Tebet Timur Dalam Nomor 61, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan; Dedi Hidayat, (45), warga Cilincing, Jakarta; Iwan Bin Nsin, (34), warga Tanggulun, Tangerang, Banten; dan Hendra Cahyana (61) warga Jalan Nusantara IX Blok C Nomor 7, RT 7/17 Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dirut PT Jasa Raharja, Budi Rahardjo Slamet menyebutkan, pihaknya memastikan santunan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp500 juta. "Semua korban akan mendapatkan haknya. Terutama untuk korban meninggal dunia," ujarnya singkat.
Kondisi tubuh korban yang hangus terbakar memaksa kepolisian untuk lebih ekstra mengungkap identitas keempat jenazah tersebut. "Kami berusaha untuk mengidentifikasi semua korban meninggal. Sebagian sudah kami identifikasi identitasnya,” kata ungkap Dirgakkum Korlantas Mabes Polri Brigjen Pol Pujiyono Dulrachman, Senin (2/9/2019).
Empat korban tewas yang sudah teridentifikasi atas nama Ng Endi Budiyanto, (62), warga Jalan Tebet Timur Dalam Nomor 61, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan; Dedi Hidayat, (45), warga Cilincing, Jakarta; Iwan Bin Nsin, (34), warga Tanggulun, Tangerang, Banten; dan Hendra Cahyana (61) warga Jalan Nusantara IX Blok C Nomor 7, RT 7/17 Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dirut PT Jasa Raharja, Budi Rahardjo Slamet menyebutkan, pihaknya memastikan santunan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp500 juta. "Semua korban akan mendapatkan haknya. Terutama untuk korban meninggal dunia," ujarnya singkat.
(wib)