Kasus Pencabulan Bocah SD, Kapolres Bogor: Pelaku Segera Tertangkap

Senin, 02 September 2019 - 15:09 WIB
Kasus Pencabulan Bocah...
Kasus Pencabulan Bocah SD, Kapolres Bogor: Pelaku Segera Tertangkap
A A A
BOGOR - Jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor terus memburu pelaku pencabulan terhadap G (10) bocah SD di Gunung Putri, Kabupaten Bogor dengan modus tanya alamat yang videonya sempat beredar di media sosial maupun WhatsApp.

"Untuk update kasus yang Gunung Putri (pencabulan bocah perempuan SD), doakan saja mudah-mudahan saja (pelaku) segera tertangkap," ujar Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading di Mapolres Bogor, Senin (2/9/2019).

Pihaknya hingga saat ini tengah berupaya mengungkap kasus pencabulan yang menimpa bocah berusia 10 tahun oleh orang yang tak dikenal menggunakan modus pura-pura tanya alamat. (Baca: Polisi Masih Buru Terkait Video Pencabulan Bocah di Bogor )

"Kita terus melakukan penyelidikan dan anggota masih di lapangan melakukan pengejaran terhadap pelaku," ujarnya, singkat.

Sekedar diketahu, peristiwa itu terjadi pada Rabu 28 Agustus 2019, sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah rumah kosong dekat Perumahan Bukit Golf, Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.

Kondisi G saat ini masih dalam keadaan traumatis sehingga Unit PPA Polres Bogor bergerak cepat berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk pendampingan serta pemulihan psikis korban.

AKBP AM Dicky mengatakan, sebelumnya telah beredar video seorang anak yang menjadi korban pemerkosaan oleh pria tak dikenal. Video viral itu membuat korban mengalami depresi dan saat ini masih dalam keadaan belum stabil sehingga butuh penguatan.

"Jadi saya tegaskan jangan ada lagi yang menyebarkan video terkait korban, karena ini akan membuat viktimisasi hingga korban (depresi) berkelanjutan karena identitasnya terbuka dan ini tentunya juga pengaruhi psikologis bukan saja anak tapi terhadap keluarga," tukasnya.

"Karena itu (menyebarkan video) juga dilarang dalam UU Perlindungan Anak dan melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik," tegasnya.
(ysw)
Berita Terkait
Lima Negara yang Menerapkan...
Lima Negara yang Menerapkan Hukuman Kebiri
Kembali Marak, Negara...
Kembali Marak, Negara Harus Lindungi Anak dari Kejahatan Seksual
Tega!! Guru di Cilincing...
Tega!! Guru di Cilincing Cabuli Anak Didiknya di Kontrakan
Miris! Pelajar SMP Cabuli...
Miris! Pelajar SMP Cabuli Bocah 6 Tahun di Depan Teman-temannya
Kasus Pencabulan Anak...
Kasus Pencabulan Anak di Kepulauan Anambas Melonjak
RPA Perindo Pastikan...
RPA Perindo Pastikan Kawal Kasus Pencabulan Anak di Tangsel hingga Tuntas
Berita Terkini
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
13 menit yang lalu
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
18 menit yang lalu
2 Pemuda di Depok Ditangkap,...
2 Pemuda di Depok Ditangkap, Celurit hingga Airsoft Gun Disita Polisi
49 menit yang lalu
Teknologi Pupuk Hayati...
Teknologi Pupuk Hayati Dongkrak Produktivitas Sawah di Subang, Hasil Panen Tembus 4,76 Ton per Hektare
10 jam yang lalu
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
11 jam yang lalu
Perkuat Sinergi Polri...
Perkuat Sinergi Polri dan Media lewat Padel Bhayangkara Cup 2026
11 jam yang lalu
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved