Polda Papua Olah TKP Lokasi Kerusuhan di Jayapura
A
A
A
JAYAPURA - Perkembangan penanganan aksi unjuk rasa anarkis di Jayapura, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua telah mengamankan 64 orang terkait kejadian tersebut, Minggu 1 September 2019.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, dari 64 orang yang diamankan tersebut, sebanyak 28 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan 36 orang setelah dilakukan pemeriksaan tidak cukup bukti melakukan tindak pidana sehingga dipulangkan.
Perlu diketahui juga personel Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua yang dipimpin Wadir AKBP Sances Napitupulu melaksanakan Olah Tempat Kejadian Perkara di beberapa titik yakni Waena, Abepura, Kotaraja pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2019 dan di Entrop pada hari Minggu tanggal 1 September 2019.
"Olah TKP dilakukan untuk mengetahui peran dari masing-masing tersangka, apa yang digunakan, tempat yang dilempar dan perbuatan apa yang dilakukan. Dalam penanganan kasus ini, Dit Reskrim um Polda Papua di back up oleh Tim dari Bareskrim Polri," ucap Ahmad.
Adapun ke 28 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni: RA, LN, RW, DK, MH, IH, YMM, JW, WW, EH, VY, YA, MA, YPS, YL, ALN, PK, TS, OH, PE, PM, AA, RT, LB, DH, YW, PW dan AT.
Atas perbuatannya, ke 28 tersangka dijerat dengan pasal sesuai dengan peran masing-masing tersangka, adapun pasal yang dipersangkakan yakni:
1. Tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang/barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana;
2. Tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana;
3. Tindak pidana pembakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 KUHPidana;
4. Tindak pidana di muka umum dengan lisan/tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHPidana;
5. Tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 UU Drt No. 12 tahun 1951.
Untuk para tersangka, saat ini telah ditahan di Rutan Mapolda Papua untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ahmad menjelaskan situasi di Kota Jayapura saat ini berangsur angsur normal, aktifitas masyarakat baik itu di mal, pasar, dan pusat perbelanjaan lainnya di Kota Jayapura sudah mulai ramai, untuk kendaraan roda dua maupun roda empat sudah ramai lancar. Selain itu aktivitas, seperti SPBU, hotel tetap dibuka.
"Diimbau kepada seluruh warga masyarakat Kota Jayapura agar tetap beraktivitas seperti biasa, aparat keamanan TNI dan Polri terus melakukan patroli guna menjamin keamanan di Kota Jayapura," kata Ahmad.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, dari 64 orang yang diamankan tersebut, sebanyak 28 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan 36 orang setelah dilakukan pemeriksaan tidak cukup bukti melakukan tindak pidana sehingga dipulangkan.
Perlu diketahui juga personel Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua yang dipimpin Wadir AKBP Sances Napitupulu melaksanakan Olah Tempat Kejadian Perkara di beberapa titik yakni Waena, Abepura, Kotaraja pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2019 dan di Entrop pada hari Minggu tanggal 1 September 2019.
"Olah TKP dilakukan untuk mengetahui peran dari masing-masing tersangka, apa yang digunakan, tempat yang dilempar dan perbuatan apa yang dilakukan. Dalam penanganan kasus ini, Dit Reskrim um Polda Papua di back up oleh Tim dari Bareskrim Polri," ucap Ahmad.
Adapun ke 28 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni: RA, LN, RW, DK, MH, IH, YMM, JW, WW, EH, VY, YA, MA, YPS, YL, ALN, PK, TS, OH, PE, PM, AA, RT, LB, DH, YW, PW dan AT.
Atas perbuatannya, ke 28 tersangka dijerat dengan pasal sesuai dengan peran masing-masing tersangka, adapun pasal yang dipersangkakan yakni:
1. Tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang/barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana;
2. Tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana;
3. Tindak pidana pembakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 KUHPidana;
4. Tindak pidana di muka umum dengan lisan/tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHPidana;
5. Tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 UU Drt No. 12 tahun 1951.
Untuk para tersangka, saat ini telah ditahan di Rutan Mapolda Papua untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ahmad menjelaskan situasi di Kota Jayapura saat ini berangsur angsur normal, aktifitas masyarakat baik itu di mal, pasar, dan pusat perbelanjaan lainnya di Kota Jayapura sudah mulai ramai, untuk kendaraan roda dua maupun roda empat sudah ramai lancar. Selain itu aktivitas, seperti SPBU, hotel tetap dibuka.
"Diimbau kepada seluruh warga masyarakat Kota Jayapura agar tetap beraktivitas seperti biasa, aparat keamanan TNI dan Polri terus melakukan patroli guna menjamin keamanan di Kota Jayapura," kata Ahmad.
(mhd)