Kabur Selama 10 Tahun, Terdakwa Pengadaan Kapal Fiktif Kembali Disidang

Jum'at, 30 Agustus 2019 - 21:08 WIB
Kabur Selama 10 Tahun, Terdakwa Pengadaan Kapal Fiktif Kembali Disidang
Kabur Selama 10 Tahun, Terdakwa Pengadaan Kapal Fiktif Kembali Disidang
A A A
MEDAN - Kasus pengadaan kapal fiktif Pemkab Dairi dengan terdakwa Nora Butarbutar kembali disidangkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Medan , Sumatera Utara.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi menghadirkan mantan Kadis Pariwisata Pemkab Dairi, Pardamean Silalahi yang juga terpidana dalam kasus ini.

Saksi membeberkan bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, Nora Butarbutar yang tidak mengerjakan proyek kapal itu, dirinya malah menjadi tersangka.

Pardamean menjelaskan, kapal itu tidak sesuai dengan kontrak saat menyuruh staf nya mengecek dan membawa kapal itu dari Parapat ke Silalahi, karena kontrak kerja sudah selesai yakni selama 120 hari.

Karena tak kunjung menemukan titik temu, pihaknya kemudian membuat surat perjanjian agar Nora Butarbutar menghadirkan kapal yang sesuai kontrak atau mengembalikan uang senilai Rp395 juta yang sudah diterimanya.

Terdakwa Nora Butarbutar sempat melarikan diri selama 10 tahun dan akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Kompleks Ruko Katamso Square, Medan pada 7 Mei 2019 lalu.

Dawin, Jaksa Penuntut Umum mengatakan, Pidsus Kejari telah menetapkan sebanyak 9 orang tersangka. Sebanyak delapan tersangka dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Dairi. Sementara pihak rekanan hanya Nora Butarbutar yang merupakan wakil direktur CV Khayla Prima Nusa yang mengerjakan proyek kapal tersebut.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7503 seconds (0.1#10.140)