Tri Susanti Batal Penuhi Panggilan Penyidik Polda Jatim karena Sakit

Jum'at, 30 Agustus 2019 - 17:21 WIB
Tri Susanti Batal Penuhi...
Tri Susanti Batal Penuhi Panggilan Penyidik Polda Jatim karena Sakit
A A A
SURABAYA - Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian Tri Susanti, batal menghadiri pemeriksaan di Mapolda Jatim, Jumat (30/8/2019). Alasannya, korlap aksi protes perusakan bendera di depan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan itu sedang sakit.

Kuasa hukum Tri Susanti, Sahid mengatakan, kliennya tersebut sakit karena kelelahan. Dia juga mengaku sudah mengantongi surat dari dokter. Kami minta penjadwalan ulang untuk pemeriksaan pekan depan. Kalau tidak Senin ya Selasa,” katanya.

Sementara itu, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Toni Harmanto belum bisa memastikan apakah Tri Susanti akan ditahan usai diperiksa sebagai tersangka pekan depan. Ketua Tim Penyidikan kasus aksi protes pengerusakan bendera di depan asrama mahasiswa Papua Surabaya itu menyatakan semua diserahkan apda penyidik. "Nanti yang menentukan penyidik, ditahan tidaknya,” ujarnya.

Dalam pekara ini, Tri Susanti, dia dijerat pasal berlapis. Diantaranya, Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kasubdit V Siber Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Cecep Susatiya mengatakan, sejumlah hoaks yang dilakukan tersangka diantaranya menuduh bahwa yang merusak bendera merah putih mahasiswa Papua yang tinggal di asrama.

Padahal, tersangka tidak mengetahui secara langsung siapa yang merusak bendera tersebut. "Setelah kami dalami, ternyata tidak ada bendera robek, yang ada tiang bendera patah. Kemudian tersangka juga menyebut bahwa mahasiswa Papua akan melakukan perlawanan dengan membawa panah dan senjata tajam. Ini sudah mengarah pada ujaran kebencian," tandasnya.
(sms)
Berita Terkait
Akun Facebooknya Dicatut...
Akun Facebooknya Dicatut untuk Provokasi Isu SARA, Jurnalis di Kendari Lapor ke Polisi
Pasal Penghinaan Presiden...
Pasal Penghinaan Presiden Tetap di RKUHP, Jadi Delik Aduan
Polisi Jerat Jefry Wenda...
Polisi Jerat Jefry Wenda dengan UU ITE karena Selebaran di Medsos
Gus Miftah Terjerat...
Gus Miftah Terjerat Dugaan Pelanggaran UU ITE dan Terancam 4 Tahun Penjara: Itu Halu!
KontraS Sorot Dugaan...
KontraS Sorot Dugaan Penembakan terhadap Tiga Warga Sipil di Papua
Mualaf Belitung Dihina,...
Mualaf Belitung Dihina, Sejumlah Akun Facebook Dilaporkan ke Polda Babel
Berita Terkini
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
31 menit yang lalu
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
1 jam yang lalu
6 Fakta Gempa Kerak...
6 Fakta Gempa Kerak Dangkal M6,7 di Jalur Sesar Aktif Sulawesi Tengah
1 jam yang lalu
Gading Serpong Perkuat...
Gading Serpong Perkuat Posisi sebagai Koridor Komersial
2 jam yang lalu
Little Star Fun Run...
Little Star Fun Run di Surabaya, Ajang Lari Anak Tumbuhkan Kepercayaan Diri
5 jam yang lalu
Tiyo Ardianto Dilaporkan...
Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polres Tangsel, Pelapornya Pernah Ngaku-ngaku Punya Gunung Parung
5 jam yang lalu
Infografis
Inilah Bupati Pati yang...
Inilah Bupati Pati yang Diprotes Warganya karena Naikkan Pajak 250%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved