Tri Susanti Batal Penuhi Panggilan Penyidik Polda Jatim karena Sakit

Jum'at, 30 Agustus 2019 - 17:21 WIB
Tri Susanti Batal Penuhi...
Tri Susanti Batal Penuhi Panggilan Penyidik Polda Jatim karena Sakit
A A A
SURABAYA - Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian Tri Susanti, batal menghadiri pemeriksaan di Mapolda Jatim, Jumat (30/8/2019). Alasannya, korlap aksi protes perusakan bendera di depan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan itu sedang sakit.

Kuasa hukum Tri Susanti, Sahid mengatakan, kliennya tersebut sakit karena kelelahan. Dia juga mengaku sudah mengantongi surat dari dokter. Kami minta penjadwalan ulang untuk pemeriksaan pekan depan. Kalau tidak Senin ya Selasa,” katanya.

Sementara itu, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Toni Harmanto belum bisa memastikan apakah Tri Susanti akan ditahan usai diperiksa sebagai tersangka pekan depan. Ketua Tim Penyidikan kasus aksi protes pengerusakan bendera di depan asrama mahasiswa Papua Surabaya itu menyatakan semua diserahkan apda penyidik. "Nanti yang menentukan penyidik, ditahan tidaknya,” ujarnya.

Dalam pekara ini, Tri Susanti, dia dijerat pasal berlapis. Diantaranya, Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kasubdit V Siber Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Cecep Susatiya mengatakan, sejumlah hoaks yang dilakukan tersangka diantaranya menuduh bahwa yang merusak bendera merah putih mahasiswa Papua yang tinggal di asrama.

Padahal, tersangka tidak mengetahui secara langsung siapa yang merusak bendera tersebut. "Setelah kami dalami, ternyata tidak ada bendera robek, yang ada tiang bendera patah. Kemudian tersangka juga menyebut bahwa mahasiswa Papua akan melakukan perlawanan dengan membawa panah dan senjata tajam. Ini sudah mengarah pada ujaran kebencian," tandasnya.
(sms)
Berita Terkait
Akun Facebooknya Dicatut...
Akun Facebooknya Dicatut untuk Provokasi Isu SARA, Jurnalis di Kendari Lapor ke Polisi
Pasal Penghinaan Presiden...
Pasal Penghinaan Presiden Tetap di RKUHP, Jadi Delik Aduan
Polisi Jerat Jefry Wenda...
Polisi Jerat Jefry Wenda dengan UU ITE karena Selebaran di Medsos
Gus Miftah Terjerat...
Gus Miftah Terjerat Dugaan Pelanggaran UU ITE dan Terancam 4 Tahun Penjara: Itu Halu!
KontraS Sorot Dugaan...
KontraS Sorot Dugaan Penembakan terhadap Tiga Warga Sipil di Papua
Mualaf Belitung Dihina,...
Mualaf Belitung Dihina, Sejumlah Akun Facebook Dilaporkan ke Polda Babel
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
4 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
5 jam yang lalu
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
11 jam yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
13 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
14 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
14 jam yang lalu
Infografis
15 Perang yang Melibatkan...
15 Perang yang Melibatkan Tentara AS, Pernah Kalah karena 60.000 Pasukan Tewas Sia-sia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved