Tri Susanti Batal Penuhi Panggilan Penyidik Polda Jatim karena Sakit
A
A
A
SURABAYA - Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian Tri Susanti, batal menghadiri pemeriksaan di Mapolda Jatim, Jumat (30/8/2019). Alasannya, korlap aksi protes perusakan bendera di depan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan itu sedang sakit.
Kuasa hukum Tri Susanti, Sahid mengatakan, kliennya tersebut sakit karena kelelahan. Dia juga mengaku sudah mengantongi surat dari dokter. Kami minta penjadwalan ulang untuk pemeriksaan pekan depan. Kalau tidak Senin ya Selasa,” katanya.
Sementara itu, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Toni Harmanto belum bisa memastikan apakah Tri Susanti akan ditahan usai diperiksa sebagai tersangka pekan depan. Ketua Tim Penyidikan kasus aksi protes pengerusakan bendera di depan asrama mahasiswa Papua Surabaya itu menyatakan semua diserahkan apda penyidik. "Nanti yang menentukan penyidik, ditahan tidaknya,” ujarnya.
Dalam pekara ini, Tri Susanti, dia dijerat pasal berlapis. Diantaranya, Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kasubdit V Siber Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Cecep Susatiya mengatakan, sejumlah hoaks yang dilakukan tersangka diantaranya menuduh bahwa yang merusak bendera merah putih mahasiswa Papua yang tinggal di asrama.
Padahal, tersangka tidak mengetahui secara langsung siapa yang merusak bendera tersebut. "Setelah kami dalami, ternyata tidak ada bendera robek, yang ada tiang bendera patah. Kemudian tersangka juga menyebut bahwa mahasiswa Papua akan melakukan perlawanan dengan membawa panah dan senjata tajam. Ini sudah mengarah pada ujaran kebencian," tandasnya.
Kuasa hukum Tri Susanti, Sahid mengatakan, kliennya tersebut sakit karena kelelahan. Dia juga mengaku sudah mengantongi surat dari dokter. Kami minta penjadwalan ulang untuk pemeriksaan pekan depan. Kalau tidak Senin ya Selasa,” katanya.
Sementara itu, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Toni Harmanto belum bisa memastikan apakah Tri Susanti akan ditahan usai diperiksa sebagai tersangka pekan depan. Ketua Tim Penyidikan kasus aksi protes pengerusakan bendera di depan asrama mahasiswa Papua Surabaya itu menyatakan semua diserahkan apda penyidik. "Nanti yang menentukan penyidik, ditahan tidaknya,” ujarnya.
Dalam pekara ini, Tri Susanti, dia dijerat pasal berlapis. Diantaranya, Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kasubdit V Siber Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Cecep Susatiya mengatakan, sejumlah hoaks yang dilakukan tersangka diantaranya menuduh bahwa yang merusak bendera merah putih mahasiswa Papua yang tinggal di asrama.
Padahal, tersangka tidak mengetahui secara langsung siapa yang merusak bendera tersebut. "Setelah kami dalami, ternyata tidak ada bendera robek, yang ada tiang bendera patah. Kemudian tersangka juga menyebut bahwa mahasiswa Papua akan melakukan perlawanan dengan membawa panah dan senjata tajam. Ini sudah mengarah pada ujaran kebencian," tandasnya.
(sms)