Polisi Masih Buru Pelaku Terkait Video Pencabulan Bocah SD di Bogor

Jum'at, 30 Agustus 2019 - 16:31 WIB
Polisi Masih Buru Pelaku...
Polisi Masih Buru Pelaku Terkait Video Pencabulan Bocah SD di Bogor
A A A
BOGOR - Kasus pencabulan terhadap bocah Sekolah Dasar (SD) berinisial G (9), di kawasan Bojongnangka, Gunung Putri, Kabupaten Bogor yang videonya sempat beredar di media sosial beberapa hari terakhir ini ternyata pelakunya belum tertangkap. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading dalam keterangan persnya menanggapi terus beredarnya video tersebut kepada wartawan di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (30/8/2019).

"Kasus yang terjadi di Gunung Putri itu bukan penculikan, melainkan kasus kekerasan seksual," Kata Dicky pada Jumat (30/08/2019). Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan sementara dari keterangan sejumlah saksi dan korban diketahui saat itu korban sedang bermain dekat sekolahnya di Bojongnangka, Gunung Putri.

"Tiba tiba datang seorang laki laki menghampiri korban dengan berpura pura menanyakan alamat kepada korban, kemudian korban dirayu untuk menunjukan alamat yang pelaku maksud," ujarnya. Dengan lugunya korban mau menunjukan alamat tersebut dan diajaknya korban sama pelaku, sampai di perumahan Bukit Golf Riverside pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

"Hasil visum dalam waktu dekat ini akan keluar dan kita hingga saat ini tetap akan mencari pelaku. Untuk sementara palaku diduga satu orang, kasus ini sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," tuturnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarluaskan lagi video tersebut karena dapat mengganggu mental anak. "Apalagi korban masih di bawah umur," tandasnya.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspitalena menjelaskan, modus operandi pelaku berpura-pura menanyakan alamat kepada korban dan meminta korban untuk mengantar pelaku serta kemudian pelaku membawa korban ke rumah kosong dan pelaku mencabuli korban.

"Jika tertangkap pelaku akan dikenakan Pasal 81 dan atau 82 UU No.35/2014. Saat ini Unit PPA Polres Bogor sudah memeriksa lima orang saksi, serta berkoordinasi dengan Peksos dan P2TP2A terkait pendampingan korban serta pemulihan psikis korban," ucapnya
(whb)
Berita Terkait
Lima Negara yang Menerapkan...
Lima Negara yang Menerapkan Hukuman Kebiri
Kembali Marak, Negara...
Kembali Marak, Negara Harus Lindungi Anak dari Kejahatan Seksual
Tega!! Guru di Cilincing...
Tega!! Guru di Cilincing Cabuli Anak Didiknya di Kontrakan
Miris! Pelajar SMP Cabuli...
Miris! Pelajar SMP Cabuli Bocah 6 Tahun di Depan Teman-temannya
Kasus Pencabulan Anak...
Kasus Pencabulan Anak di Kepulauan Anambas Melonjak
RPA Perindo Pastikan...
RPA Perindo Pastikan Kawal Kasus Pencabulan Anak di Tangsel hingga Tuntas
Berita Terkini
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
38 menit yang lalu
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
2 jam yang lalu
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
3 jam yang lalu
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
3 jam yang lalu
2 Pemuda di Depok Ditangkap,...
2 Pemuda di Depok Ditangkap, Celurit hingga Airsoft Gun Disita Polisi
3 jam yang lalu
Teknologi Pupuk Hayati...
Teknologi Pupuk Hayati Dongkrak Produktivitas Sawah di Subang, Hasil Panen Tembus 4,76 Ton per Hektare
13 jam yang lalu
Infografis
Di Tengah Genosida,...
Di Tengah Genosida, Pelaku Bisnis Israel-AS Bahas Megaproyek Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved