Sinergi Bea Cukai Terus Menggempur Rokok Ilegal

Jum'at, 30 Agustus 2019 - 15:12 WIB
Sinergi Bea Cukai Terus Menggempur Rokok Ilegal
Sinergi Bea Cukai Terus Menggempur Rokok Ilegal
A A A
SEMARANG - Setelah sepekan kemarin berhasil gagalkan peredaran rokok ilegal senilai Rp1.3 miliar, Bea Cukai Jateng dan Tim Pomdam IV Diponegoro kembali menggagalkan upaya peredaran 2 juta batang rokok illegal senilai Rp1.6 miliar, Kamis (29/8/2019).

Kepala Kantor Wilayah Jateng DIY, Parjiya mengungkapkan operasi ini merupakan operasi gempur yang memang dari pertengahan tahun sudah menargetkan penurunan rokok ilegal secara nasional. Penindakan ini dilakukan setelah Bea Cukai mendapat informasi dari masyarakat akan adanya bangunan yang diduga digunakan untuk mengemas rokok yang diduga ilegal.

“Ini merupakan hasil operasi gempur yang dilakukan Tim Gabungan Bea Cukai Wilayah, Bea Cukai Semarang dan Bea Cukai Kudus di wilayah Kota Semarang dan Jepara”, ungkap Parjiya.

Parjiya kemudian menceritakan kronologi penangkapan dan kerugian yang diakibatkan apabila rokok ilegal ini beredar di masyarakat. Keberhasilan penindakan ini juga merupakan buah sinergi dengan Pemprov Jateng dan Aparat Penegak Hukum seperti Pomdam IV Diponegoro.

“Kerugian yang diakibatkan oleh rokok illegal itu banyak sekali. Kalau rokok ilegal ini berhasil beredar, Pemerintah Pusat akan rugi karena penerimaan cukai yang merupakan salah satu tulang punggung APBN bisa tidak tercapai. Pemda juga rugi karena pajak rokok yang menjadi haknya juga hilang,” jelas Parjiya.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, petugas memperoleh 2.328.000 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek dengan total perkiraan kerugian Negara mencapai Rp1.664.520.000. Modus yang digunakan pelaku kali ini adalah polos atau tanpa dilekati pita cukai. Parjiya menambahkan bahwa barang bukti hasil penindakan dan para pelaku saat ini diamankan ke Kantor Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Bea Cukai akan terus berkomitmen menggempur rokok ilegal dengan berbagai upaya. Hal ini dilakukan dalam rangka memenuhi amanat Menteri Keuangan untuk menekan terus peredaran rokok ilegal hingga 3 persen pada tahun ini,” tutup Parjiya.
(alf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7856 seconds (0.1#10.140)