Kantor Imigrasi Bekasi Mendeportasi Puluhan Warga Asing

Jum'at, 30 Agustus 2019 - 15:22 WIB
Kantor Imigrasi Bekasi...
Kantor Imigrasi Bekasi Mendeportasi Puluhan Warga Asing
A A A
BEKASI - Kantor Imigrasi (Kanim) Bekasi mendeportasi puluhan warga negara asing yang tinggal di penyanggah Jakarta itu. Selain mendeportasi, imigrasi Bekasi juga melakukan pencekalan kepada 33 warga asing. Deportasi yang dilakukan Imigrasi itu dilakukan sepanjang tahun 2019.

"Mereka yang dideportasi sebanyak 60 WNA. Rata-rata karena kartu izin tinggal sementara (Kitas) mereka sudah habis," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Petrus Teguh, Jumat (30/8/2019).

Saat ini, seluruh WNA yang tinggal atau bekerja di Kota dan Kabupaten Bekasi berasal dari Korea Selatan, Jepang, dan Tiongkok. (Baca juga: Ngumpet di Apartemen Mewah, 24 Imigran Diciduk Imigrasi Jakbar )

Totalnya mencapai 5.700 WNA sebagaimana terdata dari kartu identitas, baik pekerja maupun yang sudah berkeluarga. Apalagi, Keberadaan mereka paling banyak tinggal di Cikarang. Menurut dia, bilamana WNA tersebut didapati tinggal tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya maka akan mendapat sanksi.

"Dendanya satu hari Rp1 juta masuknya ke penerimaan negara bukan pajak," katanya. (Baca juga: Bikin Konten Porno di Bali, Bintang Film Dewasa Inggris Ditangkap )

Untuk itu, kehadiran Kantor Imigrasi di Kota Bekasi akan memudahkan pengawasan terhadap WNA. Sebab, wilayah Bekasi salah satu daerah yang banyak didatangi dan ditinggali oleh WNA.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Ari Budijanto mengatakan, pihaknya sudah sering melakuakn sosialisasi kepada pemilik penginapan di Jawa Barat. Sosialisasi itu meminta untuk bekerjasama dengan pihak imigrasi atas keberadaan WNA.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pemilik penginapan wajib memberitahukan keberadaan wna kepada petugas imigrasi. Dan dengan pasal 72 UU 6 tahun 2011, sebenarnya ada kewajiban pemilik penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing yang menginap di tempat dia. Ketika kami meminta meraka wajib mengasih (datanya)," pungkasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Ditjen Imigrasi tangkap...
Ditjen Imigrasi tangkap 17 WN Vietnam Pekerja Klinik Bedah
Pemerintah Trump Tawarkan...
Pemerintah Trump Tawarkan Rp16,4 Juta kepada Imigran Gelap untuk Angkat Kaki dari AS
KRI Kakap-811 Tangkap...
KRI Kakap-811 Tangkap 11 Imigran Gelap Asal Filipina, Lantamal VIII Serahkan ke Imigrasi
Kemenkumhan Buru Imigran...
Kemenkumhan Buru Imigran Palestina Bawa Kabur Mobil Dinas Imigrasi Surabaya
Sempat Tes Urine, 28...
Sempat Tes Urine, 28 WNA dan 2 Tekong di Bawa Imigrasi Ke Lapas Warungkiara
Berapa Populasi Keturunan...
Berapa Populasi Keturunan Tionghoa di Amerika Serikat?
Berita Terkini
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
9 menit yang lalu
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
1 jam yang lalu
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
3 jam yang lalu
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
11 jam yang lalu
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
11 jam yang lalu
Gelar Rakernas di Yogyakarta,...
Gelar Rakernas di Yogyakarta, APJI Perkuat Kolaborasi dan Profesionalisme
12 jam yang lalu
Infografis
Prabowo Bakal Ungsikan...
Prabowo Bakal Ungsikan 1.000 Warga Palestina ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved