Kantor Imigrasi Bekasi Mendeportasi Puluhan Warga Asing

Jum'at, 30 Agustus 2019 - 15:22 WIB
Kantor Imigrasi Bekasi...
Kantor Imigrasi Bekasi Mendeportasi Puluhan Warga Asing
A A A
BEKASI - Kantor Imigrasi (Kanim) Bekasi mendeportasi puluhan warga negara asing yang tinggal di penyanggah Jakarta itu. Selain mendeportasi, imigrasi Bekasi juga melakukan pencekalan kepada 33 warga asing. Deportasi yang dilakukan Imigrasi itu dilakukan sepanjang tahun 2019.

"Mereka yang dideportasi sebanyak 60 WNA. Rata-rata karena kartu izin tinggal sementara (Kitas) mereka sudah habis," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Petrus Teguh, Jumat (30/8/2019).

Saat ini, seluruh WNA yang tinggal atau bekerja di Kota dan Kabupaten Bekasi berasal dari Korea Selatan, Jepang, dan Tiongkok. (Baca juga: Ngumpet di Apartemen Mewah, 24 Imigran Diciduk Imigrasi Jakbar )

Totalnya mencapai 5.700 WNA sebagaimana terdata dari kartu identitas, baik pekerja maupun yang sudah berkeluarga. Apalagi, Keberadaan mereka paling banyak tinggal di Cikarang. Menurut dia, bilamana WNA tersebut didapati tinggal tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya maka akan mendapat sanksi.

"Dendanya satu hari Rp1 juta masuknya ke penerimaan negara bukan pajak," katanya. (Baca juga: Bikin Konten Porno di Bali, Bintang Film Dewasa Inggris Ditangkap )

Untuk itu, kehadiran Kantor Imigrasi di Kota Bekasi akan memudahkan pengawasan terhadap WNA. Sebab, wilayah Bekasi salah satu daerah yang banyak didatangi dan ditinggali oleh WNA.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Ari Budijanto mengatakan, pihaknya sudah sering melakuakn sosialisasi kepada pemilik penginapan di Jawa Barat. Sosialisasi itu meminta untuk bekerjasama dengan pihak imigrasi atas keberadaan WNA.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pemilik penginapan wajib memberitahukan keberadaan wna kepada petugas imigrasi. Dan dengan pasal 72 UU 6 tahun 2011, sebenarnya ada kewajiban pemilik penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing yang menginap di tempat dia. Ketika kami meminta meraka wajib mengasih (datanya)," pungkasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Ditjen Imigrasi tangkap...
Ditjen Imigrasi tangkap 17 WN Vietnam Pekerja Klinik Bedah
Pemerintah Trump Tawarkan...
Pemerintah Trump Tawarkan Rp16,4 Juta kepada Imigran Gelap untuk Angkat Kaki dari AS
KRI Kakap-811 Tangkap...
KRI Kakap-811 Tangkap 11 Imigran Gelap Asal Filipina, Lantamal VIII Serahkan ke Imigrasi
Kemenkumhan Buru Imigran...
Kemenkumhan Buru Imigran Palestina Bawa Kabur Mobil Dinas Imigrasi Surabaya
Sempat Tes Urine, 28...
Sempat Tes Urine, 28 WNA dan 2 Tekong di Bawa Imigrasi Ke Lapas Warungkiara
Berapa Populasi Keturunan...
Berapa Populasi Keturunan Tionghoa di Amerika Serikat?
Berita Terkini
Konservasi Gajah Masuk...
Konservasi Gajah Masuk Babak Baru, IUCN Apresiasi Kebijakan Menhut
21 menit yang lalu
Polisi Kantongi Identitas...
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15
1 jam yang lalu
2 Jam Penyisiran, Polisi...
2 Jam Penyisiran, Polisi Belum Ditemukan Bom di SDN Srengseng Sawah 15
1 jam yang lalu
Akademisi Desak Polri...
Akademisi Desak Polri Tindak Penyebar Disinformasi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI
2 jam yang lalu
Kapolsek Jagakarsa:...
Kapolsek Jagakarsa: Ancaman Bom di SDN Jaksel Dikirim lewat WhatsApp saat Upacara
2 jam yang lalu
Ancaman Teror Bom Gegerkan...
Ancaman Teror Bom Gegerkan SDN Srengseng Sawah 15 saat MPLS, Siswa Dievakuasi
2 jam yang lalu
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved