Polda Jatim Kembali Tetapkan 1 Tersangka Kasus Ujaran Berbau Rasisme

Jum'at, 30 Agustus 2019 - 14:54 WIB
Polda Jatim Kembali...
Polda Jatim Kembali Tetapkan 1 Tersangka Kasus Ujaran Berbau Rasisme
A A A
SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan satu lagi tersangka peristiwa rasisme yang terjadi di asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya belum lama ini. Tersangka berinisial SA. Dia dijerat Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, tersangka SA berasal dari unsur masyarakat. Berdasarkan dari keterangan saksi dan sejumlah barang bukti, SA mengucapkan ujaran berbau rasisme.

"Dalam sebuah rekaman video ditemukan ada salah yang mengungkapkan kata-kata kurang sopan. Kata-kata binatang, rasis. Kami telah periksa dua orang saksi dan betul (SA diduga ucapkan ujaran rasis)," katanya di Mapolda Jatim, Jum'at (30/8/2019).

Wakapolda Jawa Timur, Brigjen (Pol) Toni Harmanto menambahkan, pihaknya sudah mengantongi rekaman dan hasil laboratorium forensik dan saksi di lapangan. Dari bukti-bukti tersebut, Polda Jatim akhirnya menetapkan SA sebagai tersangka. Terkait status SA apakah dari ormas tertentu, Toni enggan mengungkapnya.

"Nanti, nanti. Nanti akan tahu. Tapi, tersangka yang baru ini merupakan salah satu dari enam orang saksi yang sebelumnya kami cekal," imbuhnya.

Terkait tersangka Tri Susanti (TS), Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyatakan bahwa siang ini akan dilakukan pemeriksaan. Informasi dari kuasa hukum, Tri Susanti akan hadir menjalani pemeriksaan.

Penyidik, kata dia, sudah menyiapkan sejumlah pertanyaan guna mempertajam sangkaan pada tersangka. Terkait apakah nanti Tri Susanti ditahan atau tidak usai pemeriksaan, pihaknya enggan menjawab. "Nanti ada pertimbangan penyidik," terangnya.

Untuk tersangka Tri Susanti, dia dijerat pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Baca Juga: Polda Jatim Bidik 6 Tersangka Baru Kasus Pengepungan Asrama Papua)
(rhs)
Berita Terkait
Kekerasan Etnis di India:...
Kekerasan Etnis di India: Desa-desa Dibakar Menjadi Abu
Bentrok Antaretnis Kembali...
Bentrok Antaretnis Kembali Pecah di India, 9 Orang Tewas
Mencegah Konflik Pilkada...
Mencegah Konflik Pilkada Serentak
Pasukan TNI dan Polisi...
Pasukan TNI dan Polisi Kawal Proses Perdamaian Suku Nduga dengan Suku Lanny Jaya
Satgas Nemangkawi Tangkap...
Satgas Nemangkawi Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian dengan Akun FB Latius Wakla
Post Truth Era, Persepsi...
Post Truth Era, Persepsi Dinilai Lebih Penting daripada Realitas
Berita Terkini
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
31 menit yang lalu
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
7 jam yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
9 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
9 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
9 jam yang lalu
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
10 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved