Polda Jatim Kembali Tetapkan 1 Tersangka Kasus Ujaran Berbau Rasisme

Jum'at, 30 Agustus 2019 - 14:54 WIB
Polda Jatim Kembali...
Polda Jatim Kembali Tetapkan 1 Tersangka Kasus Ujaran Berbau Rasisme
A A A
SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan satu lagi tersangka peristiwa rasisme yang terjadi di asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya belum lama ini. Tersangka berinisial SA. Dia dijerat Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, tersangka SA berasal dari unsur masyarakat. Berdasarkan dari keterangan saksi dan sejumlah barang bukti, SA mengucapkan ujaran berbau rasisme.

"Dalam sebuah rekaman video ditemukan ada salah yang mengungkapkan kata-kata kurang sopan. Kata-kata binatang, rasis. Kami telah periksa dua orang saksi dan betul (SA diduga ucapkan ujaran rasis)," katanya di Mapolda Jatim, Jum'at (30/8/2019).

Wakapolda Jawa Timur, Brigjen (Pol) Toni Harmanto menambahkan, pihaknya sudah mengantongi rekaman dan hasil laboratorium forensik dan saksi di lapangan. Dari bukti-bukti tersebut, Polda Jatim akhirnya menetapkan SA sebagai tersangka. Terkait status SA apakah dari ormas tertentu, Toni enggan mengungkapnya.

"Nanti, nanti. Nanti akan tahu. Tapi, tersangka yang baru ini merupakan salah satu dari enam orang saksi yang sebelumnya kami cekal," imbuhnya.

Terkait tersangka Tri Susanti (TS), Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyatakan bahwa siang ini akan dilakukan pemeriksaan. Informasi dari kuasa hukum, Tri Susanti akan hadir menjalani pemeriksaan.

Penyidik, kata dia, sudah menyiapkan sejumlah pertanyaan guna mempertajam sangkaan pada tersangka. Terkait apakah nanti Tri Susanti ditahan atau tidak usai pemeriksaan, pihaknya enggan menjawab. "Nanti ada pertimbangan penyidik," terangnya.

Untuk tersangka Tri Susanti, dia dijerat pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Baca Juga: Polda Jatim Bidik 6 Tersangka Baru Kasus Pengepungan Asrama Papua)
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6327 seconds (0.1#10.140)