Pemprov DKI Siapkan Aturan Baru untuk PKL Berjualan di Trotoar

Kamis, 29 Agustus 2019 - 22:50 WIB
Pemprov DKI Siapkan...
Pemprov DKI Siapkan Aturan Baru untuk PKL Berjualan di Trotoar
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta berencana melakukan penataan terhadap pedagang kaki lima (PKL) di trotoar agar tidak menggangu pejalan kaki. Untuk mewujudkan hal ini DKI pun berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) No 8/2007 tentang Ketertiban Umum.

Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Harri Nugroho mengatakan, saat ini tengah menunggu desain dari Dinas Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) perihal penataan PKL di atas trotoar. Menurutnya, PKL rencananya akan diperbolehkan di atas trotoar asal tidak menggangu pejalan kaki, dan tidak kumuh.

"Kita akan mengakomodasi asal sesuai dengan model atau desain yang diperkenalkan. Jangan membuat trotoar yang sudah bagus menjadi kumuh. Tidak menggangu estetika dan pejalan kaki tentunya," kata Harri Nugroho saat dihubungi Kamis (29/8/2019).

Harri menjelaskan, sambil menunggu desain UMKM, pihaknya terus mengejar revitalisasi trotoar di 31 titik. Di antaranya yaitu, Jalan DR Satrio; Jalan Otto Iskandardinata ; Jalan Matraman Raya ; Jalan Pangeran Diponegoro; jalan Kramat Raya dan Jalan Salemba Raya; Jalan Cikini Raya; Jalan Latumenten; Jalan Danau Sunter Utara; Jalan Yos Sudarso dan Jalan Kemang Raya.

Nantinya, lanjut Harri, setelah desain UMKM sudah jadi akan disesuaikan dengan kondisi trotoar yang sudah direvitalisasi. Menurutnya, apabila tidak sesuai, pihaknya tidak akan membiarkan PKL tersebut berdagang di trotoar.

"Tahun ini kita bangun. Mungkin tahun besok baru ketahuan desain PKL seperti apa yang cocok di trotoar saat ini," ujarnya. Harri mengakui penataan PKL di atas trotoar melanggar Perda No 8/2007 tentang Ketertiban Umum.

Oleh karenanya persoalan ini akan dikonsultasikan dengan biro hukum. "Biro hukum yang akan mengkaji apakah perlu revisi Perda atau cukup dengan turunannya melalui peraturan gubernur," ungkapnya.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhana menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan evaluasi Perda 8/2017 itu. Sedikitnya ada sembilan peraturan dalam Perda tersebut yang dievaluasi, salah satunya yaitu peraturan larangan berdagang di trotoar.

Evaluasi tersebut, bertujuan untuk menyesuaikan peraturan dengan kondisi kota saat ini. "Tahun ini kita evaluasi dulu. Mungkin tahun depan baru pembahasan," ujarnya.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjelaskan, pembangunan kota Jakarta itu harus ramah bagi pejalan kaki dan mendorong warganya lebih banyak berjalan kaki. Sebab, dibandingkan dengan kota-kota besar di negara lain, Jakarta termasuk kota dengan penduduk yang jumlah pejalan kakinya rendah sekali.

Menurutnya, itu bukan semata-mata salah warga, tetapi memang pembangunannya tidak ramah bagi pejalan kaki. Kemudian, lanjut Anies, pihaknya ingin dalam setiap pembangunan itu ada kesetaraan. Seperti misalnya dalam pembangunan trotoar yang space nya bisa di manfaatkan untuk kegiatan-kegiatan apapun.

"Jadi nanti kita atur sebagai sebuah perencanaan lengkap dan baru kemarin dibicarakan soal peraturan ini. Supaya nanti kita, seluruh warga tahu seperti apasih pembangunan jalan trotoar di jakarta, pemanfaatannya seperti apa. Contoh saja di trotoar di dekat Bundaran HI. Di dekat FX itu ada kegiatan seni musik, itu kan di trotoar juga. Nah maksud saya tuh pemanfaatannya bisa banyak. Dan kita ingin Jakarta adil bagi semua, jangan Jakarta itu hanya milik sebagian," jelasnya.

Sementara itu , Anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PKB DPRD DKI Jakarta, Sutikno sepakat apabila ada evaluasi dan mengharuskan revisi Perda Ketertiban Umum yang disesuaikan dengan kondisi saat ini. Apalagi soal UMKM yang justru menjadi penggerak utama bagi pertumbuhan ekonomi.

Terpenting, lanjut Sutikno, jangan sampai keberadaan trotoar merugikan pejalan kaki dan PKL atau sebagainya. Artinya, sebelum mengambil kebijakan, Pemprov DKI harus mengkaji dengan matang kebijakan tersebut. "Selagi masih bisa dibuat pejalan kaki dan PKL ya tidak masalah agar perekonomian meningkat. Pejalan kaki juga membutuhkan PKL," ucapnya.
(whb)
Berita Terkait
Satpol PP Tinggalkan...
Satpol PP Tinggalkan Lokasi, PKL Kembali Gelar Lapak di Trotoar Jalan Fachrudin Tanah Abang
PKL Kembali Gelar Lapak...
PKL Kembali Gelar Lapak di Trotoar Pasar Tanah Abang, Ini Kata Kasatpol PP DKI
Jaga Trotoar Margonda,...
Jaga Trotoar Margonda, Pemkot Depok Gandeng TNI dan Polri
Jualan di Trotoar, Puluhan...
Jualan di Trotoar, Puluhan Lapak PKL Pasar Cibinong Ditertibkan
Kembalikan Fungsi Trotoar,...
Kembalikan Fungsi Trotoar, Satpol PP Bongkar Lapak PKL di Sekitar Pasar Cibinong
Tim Terpadu Segera Tertibkan...
Tim Terpadu Segera Tertibkan Pedagang Musiman dan Parkir Liar di Trotoar Pasar Ciracas
Berita Terkini
Polisi Persilakan Tiyo...
Polisi Persilakan Tiyo Ardianto Bikin Laporan Dugaan Temuan Alat Pelacak di Mobil
5 menit yang lalu
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
28 menit yang lalu
Akses Jalan Medan Merdeka...
Akses Jalan Medan Merdeka Selatan ke Patung Kuda Ditutup Imbas Demo Serikat Pekerja
34 menit yang lalu
Galungan Jadi Momentum...
Galungan Jadi Momentum Jaga Budaya Bali, Partai Perindo Ajak Perkuat Persatuan
45 menit yang lalu
Gempa M 5,0 Guncang...
Gempa M 5,0 Guncang NTT, Tidak Berpotensi Tsunami
57 menit yang lalu
4.576 Polisi Diterjunkan...
4.576 Polisi Diterjunkan untuk Jaga Demo di 5 Titik Jakarta Hari Ini
1 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved