Bea Cukai Yogyakarta Gagalkan Masuknya Ratusan Butir Happy Five
A
A
A
YOGYAKARTA - Bea Cukai Yogyakarta gelar konferensi pers atas penindakan narkotika di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta, Rabu (28/8/2019). Kepala Bidang Penindakan dan Penyindikan Kantor Wilayah Bea Cukai Yogyakarta dan Jawa Tengah, Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan kronologi penindakan narkotika tersebut.
“Penindakan ini terjadi pada tanggal 27 Juli 2019. Petugas Bea Cukai gagalkan penyelundupan narkoba yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial RDA (22) yang merupakan penumpang pesawat AirAsia nomor penerbangan AK-346 asal Malaysia,” ungkapnya.
Saat dilakukan pemeriksaan badan/body tapping oleh petugas, lanjut Gatot, tersangka kedapatan membawa lima bungkus plastik berisi 484 butir psikotropika jenis happy five dan 9,5 butir narkotika jenis ekstasi yang disembunyikan di dalam breast holder/ bra, “Narkotika ini disinyalir akan diedarkan oleh tersangka RDA (22), yang bertempat tinggal di Surabaya.”
Petugas Bea Cukai bersama petugas AAU Lanud Adisutjipto dan Angkasa Pura I melakukan pemeriksaan awal dan selanjutnya wewenang penanganan perkara tersebut dilimpahkan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY. Hingga saat ini pihak kepolisian masih mendalami apakah ada orang lain yang bekerja sama dengan tersangka dan apakah kasus ini merupakan jaringan internasional narkotika.
“Dengan menggagalkan penyelundupan ini, Bea Cukai menekan potensi peredaran narkotika yang berasal dari luar negeri pada masyarakat luas. Kami imbau masyarakat untuk selalu membentengi diri dan mendukung pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika, salah satunya dengan melaporkan tindakan mencurigakan kepada aparat penegak hukum. Kami juga berharap sinergi yang baik antar aparat penegak hukum terus berjalan dan selalu dapat ditingkatkan, untuk mengamankan masyarakat dari ancaman barang haram tersebut,” tegas Gatot.
“Penindakan ini terjadi pada tanggal 27 Juli 2019. Petugas Bea Cukai gagalkan penyelundupan narkoba yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial RDA (22) yang merupakan penumpang pesawat AirAsia nomor penerbangan AK-346 asal Malaysia,” ungkapnya.
Saat dilakukan pemeriksaan badan/body tapping oleh petugas, lanjut Gatot, tersangka kedapatan membawa lima bungkus plastik berisi 484 butir psikotropika jenis happy five dan 9,5 butir narkotika jenis ekstasi yang disembunyikan di dalam breast holder/ bra, “Narkotika ini disinyalir akan diedarkan oleh tersangka RDA (22), yang bertempat tinggal di Surabaya.”
Petugas Bea Cukai bersama petugas AAU Lanud Adisutjipto dan Angkasa Pura I melakukan pemeriksaan awal dan selanjutnya wewenang penanganan perkara tersebut dilimpahkan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY. Hingga saat ini pihak kepolisian masih mendalami apakah ada orang lain yang bekerja sama dengan tersangka dan apakah kasus ini merupakan jaringan internasional narkotika.
“Dengan menggagalkan penyelundupan ini, Bea Cukai menekan potensi peredaran narkotika yang berasal dari luar negeri pada masyarakat luas. Kami imbau masyarakat untuk selalu membentengi diri dan mendukung pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika, salah satunya dengan melaporkan tindakan mencurigakan kepada aparat penegak hukum. Kami juga berharap sinergi yang baik antar aparat penegak hukum terus berjalan dan selalu dapat ditingkatkan, untuk mengamankan masyarakat dari ancaman barang haram tersebut,” tegas Gatot.
(akn)