224.350 Benih Lobster Hendak Diselundupkan ke Singapura
A
A
A
BANDUNG - Sebanyak 224.350 benih lobster hendak diselundupkan ke ke Singapura dan Vietnam melalui rute laut dari Ujung Genteng dan Cisolok, Sukabumi, Jawa Barat. Namun, upaya penyelundupan tersebut digagalkan Tim gabungan dari Komando Armada I TNI AL, Lantamal III Jakarta, Pangkalan TNI AL Bandung, Direktorat Polair Polda Jabar, dan BKIPM Bandung.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari seorang pelaku yang berinisial Rd ini, terdiri dari Lobster Pasir berjumlah 219.350 ekor dan Lobster Mutiara 5.000 ekor. Semua itu disimpan dalam 11 kantong besar yang di dalamnya terdapat total 876 kantong plastik kecil beroksigen. Jika dinominalkan Lobster Pasir itu setara dengan Rp32,2 miliar dan Lobster Mutiara senilai Rp1 miliar.
"Hasil operasi tangkap tangan dari pelaku Rd ini kami berhasil menyelamatkan total potensi sumber daya laut seharga Rp33,2 miliar," kata Danlanal Bandung, Kol Laut (P) Sunar Sholehuddin saat ekspose didampingi Kepala Pusat Karantina Ikan, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Riza Priyatna di Kantor BKIPM Bandung, Jalan Ciawitali, Kota Cimahi, Selasa 27 Agustus 2019.
Dia mengungkapkan, pelaku berhasil ditangkap setelah sebelumnya ada informasi dari warga soal adanya aktivitas mencurigakan. Setelah dilakukan pengintaian selama lebih dari sepekan akhirnya pelaku Rd warga Ujung Genteng, Sukabumi, berhasil ditangkap, pada Senin 26 Agustus 2019 pukul 22.30 WIB. Dia ditangkap di Jalan Raya Simpenan, Kabupaten Sukabumi, saat mengendarai mobil Toyota Avanza Silver dengan nomor polisi F 1322 VC.
"Kami masih mengembangkan kasus ini karena pelaku mengaku hanya sebagai kurir, sehingga jaringan yang di atasnya masih dilacak," ujarnya.
Kepala Pusat Karantina Ikan, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Riza Priyatna menyebutkan, maraknya penyelundupan lobster ke luar negeri karena iming-iming harga jual yang sangat tinggi. Jika di pasar lokal lobster dijual Rp6.000-Rp7.000/ekor. Sedangkan di Singapura dan Vietnam harganya bisa melonjak hingga Rp150.000-Rp200.000/ekornya.
Untuk itulah pihaknya terus bersinergi dengan TNI AL, dan pihak terkait lainnya dalam penyelundupan lobster melalui jalur laut. Sebab, penyelundupan lobater di wilayah Indonesia banyak dilakukan melalui jalur laut, baik di Sumatera, Lampung, Jambi, ataupun Jawa Barat.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Undang-Undang No 31 Tahun 2004 sebagimana diubah menjadi Undang-Undang No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan Pasal 88 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari seorang pelaku yang berinisial Rd ini, terdiri dari Lobster Pasir berjumlah 219.350 ekor dan Lobster Mutiara 5.000 ekor. Semua itu disimpan dalam 11 kantong besar yang di dalamnya terdapat total 876 kantong plastik kecil beroksigen. Jika dinominalkan Lobster Pasir itu setara dengan Rp32,2 miliar dan Lobster Mutiara senilai Rp1 miliar.
"Hasil operasi tangkap tangan dari pelaku Rd ini kami berhasil menyelamatkan total potensi sumber daya laut seharga Rp33,2 miliar," kata Danlanal Bandung, Kol Laut (P) Sunar Sholehuddin saat ekspose didampingi Kepala Pusat Karantina Ikan, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Riza Priyatna di Kantor BKIPM Bandung, Jalan Ciawitali, Kota Cimahi, Selasa 27 Agustus 2019.
Dia mengungkapkan, pelaku berhasil ditangkap setelah sebelumnya ada informasi dari warga soal adanya aktivitas mencurigakan. Setelah dilakukan pengintaian selama lebih dari sepekan akhirnya pelaku Rd warga Ujung Genteng, Sukabumi, berhasil ditangkap, pada Senin 26 Agustus 2019 pukul 22.30 WIB. Dia ditangkap di Jalan Raya Simpenan, Kabupaten Sukabumi, saat mengendarai mobil Toyota Avanza Silver dengan nomor polisi F 1322 VC.
"Kami masih mengembangkan kasus ini karena pelaku mengaku hanya sebagai kurir, sehingga jaringan yang di atasnya masih dilacak," ujarnya.
Kepala Pusat Karantina Ikan, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Riza Priyatna menyebutkan, maraknya penyelundupan lobster ke luar negeri karena iming-iming harga jual yang sangat tinggi. Jika di pasar lokal lobster dijual Rp6.000-Rp7.000/ekor. Sedangkan di Singapura dan Vietnam harganya bisa melonjak hingga Rp150.000-Rp200.000/ekornya.
Untuk itulah pihaknya terus bersinergi dengan TNI AL, dan pihak terkait lainnya dalam penyelundupan lobster melalui jalur laut. Sebab, penyelundupan lobater di wilayah Indonesia banyak dilakukan melalui jalur laut, baik di Sumatera, Lampung, Jambi, ataupun Jawa Barat.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Undang-Undang No 31 Tahun 2004 sebagimana diubah menjadi Undang-Undang No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan Pasal 88 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
(wib)