Personel PKPT di Pangandaran Hanya 17 Orang
A
A
A
PANGANDARAN - Personel Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) di Kabupaten Pangandaran hanya berjumlah 17 orang.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Pangandaran Syarif Hidayat mengatakan, ke-17 personel PKPT terdiri dari 15 orang auditor dan 2 orang P2UPD. "Keberadaan PKPT berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pangandaran Nomor 700/Kpts.31-Huk/2019," kata Syarif.
Syarif menambahkan, PKPT memiliki peran melakukan pemeriksaan ke instansi yang ada di Kabupaten Pangandaran. "Pemeriksaan yang dilakukan untuk tahun ini di prioritaskan pada instansi yang memiliki basis risiko," tambahnya.
Untuk pemeriksaan di antaranya melakukan audit kinerja, review, monitoring dan evaluasi. Audit kinerja yang di programkan pada tahun 2019 dilakukan di OPD DPMPTSP dan Dinas Kesehatan, sedangkan audit operasional dilaksanakan di Disdikpora, Dinas PUTRPRKP dan Dinas Perhubungan.
Untuk monitoring tahun 2019 dilaksanakan di 16 Desa dari 93 Desa yang ada di Kabupaten Pangandaran. Namun secara keseluruhan 93 Desa juga diperiksa administrasi.
Syarif menjelaskan, untuk review DAK 2018-2019 di fokuskan di PUTRPRKP, Disdikpora, Dinas Kesehatan dan KB juga di DPKUMKM.
Anggaran yang tersedia untuk melaksanakan program PKPT tahun 2019 senilai Rp864.390.397 untuk audit kinerja, review, monitoring dan evaluasi. "Dengan anggaran yang tersedia kami juga memiliki kewajiban melakukan tindak lanjut temuan BPK RI dan Inspektorat Provinsi," jelasnya.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Pangandaran Syarif Hidayat mengatakan, ke-17 personel PKPT terdiri dari 15 orang auditor dan 2 orang P2UPD. "Keberadaan PKPT berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pangandaran Nomor 700/Kpts.31-Huk/2019," kata Syarif.
Syarif menambahkan, PKPT memiliki peran melakukan pemeriksaan ke instansi yang ada di Kabupaten Pangandaran. "Pemeriksaan yang dilakukan untuk tahun ini di prioritaskan pada instansi yang memiliki basis risiko," tambahnya.
Untuk pemeriksaan di antaranya melakukan audit kinerja, review, monitoring dan evaluasi. Audit kinerja yang di programkan pada tahun 2019 dilakukan di OPD DPMPTSP dan Dinas Kesehatan, sedangkan audit operasional dilaksanakan di Disdikpora, Dinas PUTRPRKP dan Dinas Perhubungan.
Untuk monitoring tahun 2019 dilaksanakan di 16 Desa dari 93 Desa yang ada di Kabupaten Pangandaran. Namun secara keseluruhan 93 Desa juga diperiksa administrasi.
Syarif menjelaskan, untuk review DAK 2018-2019 di fokuskan di PUTRPRKP, Disdikpora, Dinas Kesehatan dan KB juga di DPKUMKM.
Anggaran yang tersedia untuk melaksanakan program PKPT tahun 2019 senilai Rp864.390.397 untuk audit kinerja, review, monitoring dan evaluasi. "Dengan anggaran yang tersedia kami juga memiliki kewajiban melakukan tindak lanjut temuan BPK RI dan Inspektorat Provinsi," jelasnya.
(nag)